Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Interpretasi Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah Dalam Perda Kota Sungai Penuh No 1 Tahun 2023

Interpretasi Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah Dalam Perda Kota Sungai Penuh No 1 Tahun 2023

Oleh: Agil Sutra dan Aditiarman

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Hukum adat Kota Sungai Penuh merupakan norma kebiasaan yang hidup, tumbuh, dan berkembang secara alami serta diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi hingga mengikat kehidupan masyarakat setempat. Dilihat dari perspektif kultur dan adat istiadat, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memiliki keterikatan historis dan kultural yang erat. Meskipun secara administratif keduanya merupakan wilayah pemerintahan yang berbeda dalam Provinsi Jambi, masyarakat di kedua wilayah tersebut pada dasarnya berada dalam satu kesatuan kebudayaan yang dikenal sebagai masyarakat Alam Kerinci.[1]

Hukum adat pada hakikatnya terbentuk melalui kebiasaan sosial yang terulang secara turun temurun hingga lintas generasi sehingga bertransformasi menjadi norma yang dipatuhi oleh masyarakat adat. Konstruksi pembentukan ini memiliki relevansi konseptual dengan kaidah fikih "al-‘ādatu muḥakkamah" (العادة محكمة), yang menetapkan bahwa tradisi atau kebiasaan berulang yang dinilai baik dan berlaku umum dapat ditetapkan sebagai dasar penetapan hukum yang mengikat dan terus di junjung tinggi oleh masyarakat.

Menurut R. Soepomo (2000), hukum adat merupakan tatanan hukum tidak tertulis yang mencakup seperangkat norma perilaku dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Eksistensi norma ini senantiasa dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh komunitas masyarakat karena mengandung daya paksa yuridis yang diiringi dengan konsekuensi atau sanksi hukum.[2] Kedalaman dan keteguhan hukum adat ini tecermin dalam prinsip petitih adat: “Adat Yang Dak Lekang Kareno Panas, Dak Lapuk Kareno Hujan, Di Asak Layu Di Cabut Mati, Mujung Lalu Malintang Patah, Satapak Bapantang Surut Satitik Bapantang Lupo”, filosofi tersebut menegaskan bahwa aturan adat bersifat abadi, konsisten, dan wajib dijunjung tinggi bagi seluruh masyarakat sungai penuh.

Lebih lanjut, adat bukan sekadar peninggalan masa lalu yang dipertahankan sebagai simbol kebudayaan. Adat merupakan pedoman kehidupan yang mengatur hubungan antarmanusia, tata pemerintahan adat, kedudukan pemangku adat, hingga penyelesaian berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat. Nilai tersebut tercermin dalam petitih adat, “negeri burajo, kampung batuo-tuo, luak bapanghulu, umah bataganai, anak katanyo bakarapat,” yang menggambarkan pentingnya keteraturan, kepemimpinan, dan musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, keberadaan hukum adat tidak dapat dilepaskan dari identitas sosial dan kebudayaan yang mengakar dalam tatanan masyarakat Kota Sungai Penuh.

Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh yang mengatur secara khusus mengenai masyarakat hukum adat dan/atau hak masyarakat hukum adat. Peraturan Daerah ini disusun sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi serta undang-undang terkait, sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, kedudukan, hak-hak, peran, serta kewenangan masyarakat hukum adat di Kota Sungai Penuh dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan berkelanjutan.[3]   

Persoalan menjadi semakin menarik ketika mencermati Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 Tentang lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh sebagai tindak lanjut dari pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “LKA Kota Sungai Penuh berasaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan nilai-nilai adat dan agama yaitu adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah.”[4]  Maknanya, seluruh norma, keputusan, dan tindakan hukum adat wajib berlandaskan pada ajaran Islam (syariat/syara’). Sebagaimana diungkapkan dalam petitih adat “sah kato sara’ pakai kato adat, batal kato sara’ batal kato adat”, keabsahan suatu aturan adat sangat ditentukan oleh kesesuaiannya dengan hukum syariat. Apa yang dibenarkan oleh syariat akan dijalankan oleh adat, dan apa yang dibatalkan oleh syariat wajib ditinggalkan.

Permasalahan yuridis muncul saat norma adat yang dipertahankan secara turun-temurun tidak sejalan dengan ajaran agama yang semestinya menjadi fondasi dasarnya, di mana setiap aturan adat dituntut berlandaskan syariat. Meski Indonesia secara formal mengakomodasi tiga tatanan hukum, yaitu hukum barat (civil law system), hukum Islam, dan hukum adat agar saling melengkapi, pada praktiknya ketiga sistem ini sering kali bersinggungan.[5] Ketidakharmonisan yang dibiarkan tanpa kepastian batas hukum berpotensi merusak tujuan mendasar dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, penguatan serta perjelasan relasi antara hukum adat dan hukum nasional menjadi sangat krusial.[6]

Kehadiran Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bentuk pengakuan atas hukum adat belum sepenuhnya menjamin keselarasan antara adat dan hukum Islam. Konflik normatif ini tampak nyata pada sistem kekerabatan matrilineal, yang menempatkan garis keturunan ibu sebagai basis penguasaan harta pusaka tinggi. Jika mekanisme adat ini diberlakukan secara menyeluruh pada semua jenis harta warisan sehingga menyimpangi ketentuan kewarisan Islam, timbul persoalan mendasar terkait harmonisasi antara norma adat, norma agama, dan norma hukum negara.

Relevansi persoalan ini kian menguat lantaran Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh menetapkan nilai adat dan agama sebagai fondasi utama penyelenggaraan Lembaga Kerapatan Adat. Jika filosofi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” dimaknai sebagai tuntutan keselarasan mutlak antara norma adat dan syariat Islam, maka dibutuhkan konstruksi hukum pemerintahan yang jelas untuk memandu Pemerintah Daerah dalam mengeksekusi wewenangnya saat menjumpai praktik adat yang berseberangan dengan prinsip tersebut.  Dengan demikian, inti persoalan hukumnya tidak sekadar berfokus pada pertentangan antara hukum adat dan hukum Islam, melainkan pada ketidaktegasan konstruksi kewenangan Pemerintah daerah dalam menjembatani perlindungan otonomi masyarakat adat di satu sisi, serta penegakan norma hukum yang lebih tinggi dan asas dasar Peraturan daerah di sisi lain.

Gambar isi artikel

Lebih lanjut, frasa “adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah” yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya keterkaitan antara penyelenggaraan kehidupan adat dengan nilai-nilai yang bersumber dari ajaran Islam. Ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa norma, keputusan, maupun tindakan dalam penyelenggaraan adat idealnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syara’ yang menjadi salah satu landasan kehidupan adat masyarakat Kota Sungai Penuh.  Meskipun demikian, keberlakuan norma tersebut menyisakan isu konstitusionalitas dan kepastian hukum dalam masyarakat plural. Penerapan hukum adat di tengah dinamika masyarakat berkeyakinan beragam kerap berbenturan dengan doktrin fiksi hukum (suatu presumsi bahwa pengundangan suatu regulasi secara otomatis mengikat dan mengasumsikan pengetahuan seluruh subjek hukum tanpa terkecuali). Persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana kedudukan dan penerapan norma adat yang berlandaskan syara’ terhadap masyarakat yang bukan beragama Islam tetapi hidup dan berdomisili dalam lingkungan “negeri nan beradat”. Di satu sisi, terdapat prinsip adat yang tercermin dalam petitih “Di Asak Layu Di Cabut Mati, Mujung Lalu Malintang Patah,” yang bermakna bahwa keputusan adat yang telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga atau pemangku adat pada prinsipnya harus dihormati dan ditaati. Hal tersebut menggambarkan kuatnya sifat mengikat suatu keputusan atau ketentuan adat yang telah ditetapkan. Di sisi lain, penerapan norma yang berlandaskan syara’ perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang menjamin kebebasan beragama, persamaan kedudukan warga negara, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap orang.

Kondisi tersebut menimbulkan isu yuridis mengenai batas keberlakuan norma adat yang berlandaskan syara’, khususnya dalam menentukan apakah ketentuan tersebut berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah hukum adat atau memiliki ruang keberlakuan tertentu berdasarkan status dan keyakinan masyarakat yang bersangkutan?

Persoalan ini menjadi penting untuk dikaji secara lebih mendalam karena keberadaan hukum adat di Kota Sungai Penuh tidak hanya merupakan bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat, tetapi juga memperoleh landasan pengakuan melalui Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh. Dalam konteks tersebut, penerapan filosofi adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah menghadirkan tantangan yuridis dalam menyelaraskan hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional, terutama baik dalam konteks praktik kewarisan adat serta penerapannya terhadap masyarakat yang memiliki latar belakang agama berbeda di dalam negeri nan beradat.



[1] Reki Dwi Nur Ikhwan, Nelly Indrayani, dan Budi Purnomo, “Kota Sungai Penuh 1980-2000: Tinjauan Historiografi,” Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah FKIP Universitas Jambi 4, no. 1 (2024): hlm. 100.

[2] Raden Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, 2 ed. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2000), hlm. 50.

[3] Lihat Pada, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh.

[4] Ibid., Pasal 2.

[5] Aditya, “Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia,” hlm. 37.

[6] I. Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari dkk., “Pembangunan Hukum Berorientasi Keadilan Melalui Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Adat. Jurnal Majelis,” Jurnal Majelis 2, no. 1 (2020): hlm. 174.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.