Oleh: Agil Sutra dan Aditiarman
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Hukum adat Kota Sungai Penuh merupakan norma kebiasaan yang hidup, tumbuh, dan berkembang secara alami serta diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi hingga mengikat kehidupan masyarakat setempat. Dilihat dari perspektif kultur dan adat istiadat, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memiliki keterikatan historis dan kultural yang erat. Meskipun secara administratif keduanya merupakan wilayah pemerintahan yang berbeda dalam Provinsi Jambi, masyarakat di kedua wilayah tersebut pada dasarnya berada dalam satu kesatuan kebudayaan yang dikenal sebagai masyarakat Alam Kerinci.[1]
Hukum adat pada hakikatnya terbentuk melalui kebiasaan sosial yang terulang secara turun temurun hingga lintas generasi sehingga bertransformasi menjadi norma yang dipatuhi oleh masyarakat adat. Konstruksi pembentukan ini memiliki relevansi konseptual dengan kaidah fikih "al-‘ādatu muḥakkamah" (العادة محكمة), yang menetapkan bahwa tradisi atau kebiasaan berulang yang dinilai baik dan berlaku umum dapat ditetapkan sebagai dasar penetapan hukum yang mengikat dan terus di junjung tinggi oleh masyarakat.
Menurut R. Soepomo (2000), hukum adat merupakan tatanan hukum tidak tertulis yang mencakup seperangkat norma perilaku dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Eksistensi norma ini senantiasa dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh komunitas masyarakat karena mengandung daya paksa yuridis yang diiringi dengan konsekuensi atau sanksi hukum.[2] Kedalaman dan keteguhan hukum adat ini tecermin dalam prinsip petitih adat: “Adat Yang Dak Lekang Kareno Panas, Dak Lapuk Kareno Hujan, Di Asak Layu Di Cabut Mati, Mujung Lalu Malintang Patah, Satapak Bapantang Surut Satitik Bapantang Lupo”, filosofi tersebut menegaskan bahwa aturan adat bersifat abadi, konsisten, dan wajib dijunjung tinggi bagi seluruh masyarakat sungai penuh.
Lebih lanjut, adat bukan sekadar peninggalan masa lalu yang dipertahankan sebagai simbol kebudayaan. Adat merupakan pedoman kehidupan yang mengatur hubungan antarmanusia, tata pemerintahan adat, kedudukan pemangku adat, hingga penyelesaian berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat. Nilai tersebut tercermin dalam petitih adat, “negeri burajo, kampung batuo-tuo, luak bapanghulu, umah bataganai, anak katanyo bakarapat,” yang menggambarkan pentingnya keteraturan, kepemimpinan, dan musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, keberadaan hukum adat tidak dapat dilepaskan dari identitas sosial dan kebudayaan yang mengakar dalam tatanan masyarakat Kota Sungai Penuh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh yang mengatur secara khusus mengenai masyarakat hukum adat dan/atau hak masyarakat hukum adat. Peraturan Daerah ini disusun sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi serta undang-undang terkait, sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, kedudukan, hak-hak, peran, serta kewenangan masyarakat hukum adat di Kota Sungai Penuh dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan berkelanjutan.[3]
Persoalan menjadi semakin menarik ketika mencermati Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 Tentang lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh sebagai tindak lanjut dari pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “LKA Kota Sungai Penuh berasaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan nilai-nilai adat dan agama yaitu adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah.”[4] Maknanya, seluruh norma, keputusan, dan tindakan hukum adat wajib berlandaskan pada ajaran Islam (syariat/syara’). Sebagaimana diungkapkan dalam petitih adat “sah kato sara’ pakai kato adat, batal kato sara’ batal kato adat”, keabsahan suatu aturan adat sangat ditentukan oleh kesesuaiannya dengan hukum syariat. Apa yang dibenarkan oleh syariat akan dijalankan oleh adat, dan apa yang dibatalkan oleh syariat wajib ditinggalkan.
Permasalahan yuridis muncul saat norma adat yang dipertahankan secara turun-temurun tidak sejalan dengan ajaran agama yang semestinya menjadi fondasi dasarnya, di mana setiap aturan adat dituntut berlandaskan syariat. Meski Indonesia secara formal mengakomodasi tiga tatanan hukum, yaitu hukum barat (civil law system), hukum Islam, dan hukum adat agar saling melengkapi, pada praktiknya ketiga sistem ini sering kali bersinggungan.[5] Ketidakharmonisan yang dibiarkan tanpa kepastian batas hukum berpotensi merusak tujuan mendasar dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, penguatan serta perjelasan relasi antara hukum adat dan hukum nasional menjadi sangat krusial.[6]
Kehadiran Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bentuk pengakuan atas hukum adat belum sepenuhnya menjamin keselarasan antara adat dan hukum Islam. Konflik normatif ini tampak nyata pada sistem kekerabatan matrilineal, yang menempatkan garis keturunan ibu sebagai basis penguasaan harta pusaka tinggi. Jika mekanisme adat ini diberlakukan secara menyeluruh pada semua jenis harta warisan sehingga menyimpangi ketentuan kewarisan Islam, timbul persoalan mendasar terkait harmonisasi antara norma adat, norma agama, dan norma hukum negara.

Komentar 0