Jika Itu Masih Wacana: Tentang Gizi, Guru, dan Cara Negara Membaca Pengabdian
Oleh Nadia
Oleh: Fatkhudin
Mahasiswa.co.id - Belakangan ini ruang publik dipenuhi oleh potongan video, cuplikan berita, dan narasi media sosial yang berseliweran cepat. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah wacana mengenai sebuah ketentuan yang disebut-sebut sebagai Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam wacana yang beredar, ketentuan tersebut dikaitkan dengan kemungkinan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di bawah Badan Gizi Nasional sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun hingga kini, informasi tersebut masih berada pada level wacana, belum disertai rujukan resmi yang dapat diverifikasi secara pasti.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memastikan benar atau tidaknya wacana tersebut. Ia justru berangkat dari pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa sebuah wacana semacam ini begitu cepat memantik kegelisahan publik, khususnya di kalangan guru? Sebab, sering kali wacana kebijakan justru membuka lapisan-lapisan persoalan lama yang belum pernah sungguh-sungguh diselesaikan oleh negara.
Jika kelak wacana ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan, maka perdebatan sejatinya bukan terletak pada program pemenuhan gizi itu sendiri. Program gizi, termasuk Makan Bergizi Gratis, pada dasarnya mengandung niat baik. Negara memiliki kewajiban memastikan anak-anak tumbuh sehat dan memiliki kondisi fisik yang memadai untuk mengikuti proses pembelajaran. Pada titik ini, hampir tidak ada pihak yang secara prinsip menolak tujuan tersebut.
Namun, di balik tujuan yang baik, selalu ada pertanyaan tentang prioritas dan keadilan. Dalam lintasan sejarah kebijakan pendidikan nasional, guru—terutama yang mengabdi di lembaga swasta dan madrasah—sering berada di posisi yang tidak sepenuhnya diakui. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga berlanjut pada masa Presiden Joko Widodo dan kini Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan guru menjadi pegawai pemerintah pada dasarnya masih sangat bergantung pada status institusi tempat mereka mengabdi. Skema PPPK memang hadir sebagai jalan tengah, tetapi tetap menyisakan sekat yang membuat banyak guru swasta merasa berada di luar lingkar pengakuan negara.
Pengalaman panjang para guru madrasah swasta inilah yang membuat wacana tentang kemungkinan pengangkatan PPPK bagi pegawai lembaga baru terasa sensitif. Guru-guru yang telah mengajar belasan bahkan puluhan tahun menyaksikan bagaimana pengabdian mereka berjalan tanpa kepastian status dan kesejahteraan. Dalam situasi seperti ini, wacana kebijakan apa pun yang memberi kesan percepatan pengakuan bagi kelompok lain mudah dibaca sebagai ketimpangan.
Bayangkan sebuah eksperimen pemikiran sederhana. Jika satu tahun program pemenuhan gizi tidak berjalan, sebagian besar anak kemungkinan tetap makan sebagaimana sebelum program itu ada, meskipun dengan kualitas yang beragam. Namun bayangkan satu tahun tanpa guru. Tanpa sosok yang mendampingi, menanamkan nilai, dan membimbing nalar anak-anak. Kekosongan itu bukan hanya mengganggu, tetapi mengancam fondasi peradaban.
Di sisi lain, perlu pula dicatat secara jujur bahwa hingga kini belum tersedia penelitian komprehensif dan jangka panjang yang benar-benar membuktikan dampak langsung program Makan Bergizi Gratis terhadap peningkatan kualitas kesehatan dan kesiapan belajar anak dalam konteks Indonesia yang sangat beragam. Artinya, program ini masih berada pada wilayah harapan dan proyeksi kebijakan. Sementara itu, kontribusi guru terhadap pembentukan manusia Indonesia telah teruji oleh waktu, sejarah, dan pengalaman kolektif bangsa.
Tulisan ini tidak bermaksud mempertentangkan gizi dan pendidikan. Keduanya sama-sama penting dan saling melengkapi. Yang dipersoalkan adalah bagaimana negara membaca dan menimbang pengabdian ketika merancang kebijakan afirmatif. Apakah negara lebih tergoda oleh program yang tampak cepat, mudah diukur secara administratif, dan mudah dipresentasikan sebagai capaian, sementara kerja sunyi para guru di lembaga swasta terus ditempatkan sebagai pengabdian yang harus diterima apa adanya?
Dalam kerangka pemikiran kebangsaan dan etika publik, keadilan tidak dimaknai sebagai perlakuan yang sama rata, melainkan sebagai perlakuan yang proporsional. Pengakuan dan perlindungan negara semestinya mempertimbangkan tanggung jawab sosial, kontribusi nyata, dan lamanya pengabdian. Dari sudut pandang ini, kegelisahan yang muncul akibat wacana Pasal 17 tersebut tidak semata-mata soal isi kebijakan, melainkan soal cara negara memaknai pengabdian panjang yang selama ini menopang pendidikan di ruang-ruang sunyi.
Pada akhirnya, justru karena ini masih wacana, ia menjadi penting untuk direnungkan sejak awal. Sebab wacana adalah cermin awal arah berpikir negara. Ketika negara mulai membayangkan berbagai cara untuk memastikan anak-anak kenyang hari ini, publik berhak bertanya—sebelum semuanya menjadi kebijakan resmi—apakah negara juga sedang membayangkan dengan sungguh-sungguh siapa yang akan menuntun mereka berpikir, bernalar, dan memaknai kehidupan di masa depan.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0