Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Jual Beli Dengan Uang Muka (Down Payment/DP) Prespektif Fiqih

IMG_20240325_100658

Mahasiswa.co.id - Dalam agama islam sudah mengenal apa yang biasa disebut down payment (uang muka), dimana islam menggunakannya dengan istilah ‘urbun . Penggunaan uang muka dalam transaksi sehari-hari sudah menjadi hal kebiasaan (‘Urf) sehingga perlu diperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan agar terhindar dari larangan syariah seperti riba’ dan gharar (ketidakjelasan). Maka catatan singkat ini akan mengulas akan down payment (uang muka) dalam prespektif fiqih.

Istilah ‘Urbun memilki 6 bentuk dalam cara pengucapannya. Tiga diantaranya yang paling fasih, yaitu ‘urbuun, ‘arabuun, dan ‘urbaan. Kata ‘urbuun (uang muka) pada dasarnya adalah bahasa non-Arab yang sudah mengalami arabisasi. Adapun arti dasar kata ‘urbuun dalam bahasa arab ialah meminjamkan dan memajukan.

Adapun yang dimaksud jual beli ‘urbuun adalah seseorang membeli sebuah barang lalu ia membayar 1 dirham saja atau sebagian kecil dari harga barang kepada penjual dengan syarat jika jual beli dilanjutkan maka satu dirham yang telah dibayarkan itu akan terhitung sebagai bagian fari harga. Namun apabila tidak terjadi jual beli, maka satu dirham tersebut menjadi pemberian (hibah) bagi penjual. Dalam jual beli ini pembeli memiliki hak khiyar (hak untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya).

‘Urbuun juga memiliki jenis yaitu ‘urbuun muqayyad dan ‘urbuun la muqayyad. Adapun ‘Urbuun Muqayyad ialah Uang mukayang nilainya telah disepakati dan menjadi bagian dari harga jual barang. Jika transaksi jadi, uang muka dihitung sebagai bagian dari pembayaran. Jika transaksi batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli. Sedangkan ‘Urbuun La Muqayyad adalah Uang muka yang nilainya tidak ditentukan dan tidak menjadi bagian dari harga jual barang. Jika transaksi jadi, uang muka dikembalikan kepada pembeli. Jika transaksi batal, penjual berhak atas sebagian atau seluruh uang muka sebagai kompensasi. Pengunaan ‘urbuun dalam transaksi jual beli diperbolehkan dalam islam berdasarkan ijma’ ulama. Hal ini diperkuat dengan beberapa dalil diantaranya Hadist Rasulullah SAW yang artinya : "Diperbolehkan urbun dalam jual beli, asalkan tidak melebihi sepertiga harga". (HR. Tirmidzi)

Praktik sahabat Nabi SAW: Para sahabat Nabi SAW diketahui menggunakan urbun dalam transaksi jual beli.

Agar ‘urbuun sah secara syariah, perlu memenuhi beberapa syarat yaitu, pertama kejelasan akad (akad jual beli harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak, meliputi barang yang dijual, harga, dan cara pembayaran). Kedua yakni kerelaan (pembayaran ‘urbuun harus dilalukan dengan kerelaan dan tanpa paksaan). Ketiga adalah kebebasan memilih (hak khiyar) baik bagi pembeli maupun penjual. Untuk penerapan jual beli ‘urbuun  dalam transaksi modern  biasa dilakukan dalam hal pembelian rumah dengan Down Payment (DP/Uang Muka). Hal itu dipertegas dalam Fatwa DSN-MUI yang menjelaskan tentang murabahah dan uang muka dalam murabahah. 

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.