Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Kampus Tak Lagi Aman, Ada Dosa Dibalik Bangku Kuliah

Universitas

Mahasiswa.co.id - Ruang belajar yang aman dan bebas dari bebagai bentuk kekerasan termasuk pelecehan seksual menjadi komitmen tiap – tiap universitas. Lantas bagaimana jika pelaku merupakan insan yang berkoar – koar menyerukan komitmen ini? Apakah kemudian komitmen universitas ini tidak berlaku lagi? Menyisir tiap – tiap kasus pelecehan yang terjadi di universitas maupun pergurun tinggi lainnya targetnya adlah mahasiswa. Mengapa harus mahasiswa? Pertanyaan ini menjadi satu pertanyaan yang memenuhi isi kepala warga di luaran sana yang geram dengan berbagai kasus pelecehan seksual yang marak terjadi belakangan ini.

Kekosongan hukum dalam mencegah, menangani, dan melindungi korban – korban pelecehan seksual menjadi problematika beruntun tanpa akhir. Kasus demi kasus yang berhasil mencuat di media nyatanya tidak menjadikan hal itu surut dan tertangani dengan baik. Ironisnya, saking tidak mengenal batasan usia, siapa dan dimana, menjadikan kampus sebagai tempat berkumpulnya para intelektual kini juga menjadi sarang kekerasan dan pelecehan seksual. Kampus sebagai lingkungan yang aman dan nyaman bagi mahasiswa untuk belajar secara maksimal justru berubah menjadi basis pemenuhan hasrat seksual. Kebanyakan korbannya adalah Perempuan. Bukan tanpa sebab, anggapan ketidakberdayaan Perempuan untuk melawan menjadi celah bagi para pelaku untuk melakukan tindakan amoral seperti ini.

Belum selesai satu kasus, sudah muncul kasus baru bahkan beberapa dengan mudah menceritakan kepada teman sebayanya namun tidak berani melaporkan kepada pihak yang berwenang. Usut punya usut, ketidakberanian melaporkan ini disebabkan tingkat pesimis yang tinggi mengenai keadilan di lingkungan kampus tercinta. Beberapa beranggapan bahwa sebagai mahasiswa yang tidak memiliki kuasa apa – apa dibandingkan dengan para petinggi universitas, agaknya cukup mustahil untuk memperoleh kemenangan atas kasus yang menjadikan korban memiliki trauma yang mendalam.

Tanpa perlu menyebutkan satu persatu perguruan tinggi yang berhasil tersorot media akibat kasus pelecehan, agaknya hampir semua perguruan tinggi terlibat dalam kasus pelecehan seksual baik secara masif maupun pasif, tersorot media ataupun tidak. Tidak perlu pula melihat basis dan label dari suatu perguruan tinggi, semuanya memiliki borok yang sama, tak lepas dari kampus berlabel islam sekalipun yang dari segi agama sangat menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan terhadap Perempuan. Jenis pelecehannya pun beragam, mulai dari pelecehan secara verbal dalam bentuk catcalling, siulan, dan ejekan, hingga pelecehan non verbal seperti sentuhan tanpa persetujuan, hingga pemaksaan dan ancaman.

Berdasarkan berita yang beredar, para pelaku selalu menambil kesempatan untuk melakukan pelecehan kepada korban yang telah menjadi targetnya sejak lama. Seperti misalnya, seorang dosen pembimbing yang meminta anak didiknya untuk melakukan bimbingan dirumahnya seperti yang terjadi di salah satu kampus swasta di Solo. Kasus lain yang terjadi, masih di kampus Solo, seorang staff kampus menyentuh bagian vital mahasiswi di perpustakaan yang merupakan ruang publik. Tidakkah timbul rasa malu melakukan tindak keji di fasilitas umum kampus? Tidak berhenti sampai disitu saja, pelecehan tidak hanya dilakukan oleh staff kampus, tetapi juga dilakukan oleh sesama mahasiswa. Sebagai contoh, seorang mahasiswa yang merupakan sesnior kampus melakukan tindak pelecehan terhadap adik tingkatnya. Walaupun berujung pada drop out, kasus pelecehan seperti ini menjadi momok yang menakutkan bagi sebagai orang terlebih perempuan di lingkungan kampus yang ingin bersosialisasi mencari relasi yang lebih banyak. Kemudian, seorang ketua organisasi yang memanfaatkan kepolosan anggotanya dalam berorganisasi untuk menuruti nafsu hewaninya. Dengan jabatan yang dimiliki, apakah tidak ada rasa segan yang timbul untuk lebih hati – hati dalam bertindak? Pun setelah melakukan tidak keji tersebut dan meninggalkan trauma bagi korban malah menghilang dan menjadi buronan.

Lebih banyak lagi, pelaku mengambil kesempatan di dalam kampus berdalih melakukan tugasnya sebagai staff kampus maupun staff organisasi. Ada pula yang berdalih melakukan tugas mata kuliah. Jika di logika kan, pernyataan ini sangat tidak masuk akal. Tugas seperti apa yang tertulis dan diberikan kepada staff kampus maupun staff organisasi yang dapat dijadikan alasan untuk melindungi diri dari tuduhan tindak pelecehan seksual? Apakah tiap – tiap staff kampus memiliki tugas untuk memegang, meraba, bahkan memaksa untuk menyentuh bagian vital perempuan? Apakah tiap – tiap staff organisasi diberikan mandat untuk merusak mental perempuan?

Bagaimana kemudian hukum bertindak?
Pelecehan seksual seolah menjadi tren yang layak diikuti oleh khalayak. Bersandar pada data yang ditunjukkan oleh kementrian PPPA, per April 2024 silam, telah terjadi sekitar 2.681 kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Kasus ini berhasil terlapor setelah para korban berani untuk melawan berbagai hambatan yang timbul dalam masyarakat sekitar mengenai kasus dalam ranah seksualitas. Sebagian besar korban mengaku bahwa ketidakmampuan melapor ini diakibatkan oleh berbagai ancaman, ketergantungan sosial, emosional, hingga permasalahan ekonomi.

Ditambah lagi, adanya penilaian masyarakat yang menganggap bahwa korban pelecehan seksual adalah aib yang harus ditutup rapat -rapat. Padahal seharusnya, tiap – tiap korban pelecehan seksual mendapatkan perlindungan yang intensif dan insentif guna mengurangi berbagai macam trauma yang timbul akibat dari adanya pelecehan seksual ini. Masing – masing korban pelecehan dan kekerasan seksual telah melalui peristiwa yang traumatis. Terlepas dari stigma yang timbul di masyarakat dan mandarah daging, tiap – tiap korban memiliki hak yang sama untuk dilindungi sebagaimana dalam undang – undang negara. .

Lucunya, meskipun Undang – Undang Negara mengatur sanksi yang harus dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual, nyatanya tidak ada tindakan lebih lanjut mengenai laporan korban pelecehan seksual. Ada banyak sekali undang – undang dan regulasi yang mengatur hukum dan sanksi mengenai pelecehan seksual di lingkungan masyarakat. Sayangnya, Meskipun pelaku mendapatkan sanksi sosial berupa cancel culture, hal tersebut belum cukup membuat para pelaku jera sebab dalam kehidupan sehari – hari pelaku masih dapat melakukan aktivitasnya seperti biasa. Pemerintah seolah – olah tutup mata dan menganggap sepele kasus pelecehan seksual yang beredar di masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian, sampai sejauh manakah pemerintah akan diam dan tutup mata mengenai kasus pelecehan seksual? Apakah akan menunggu hingga seluruh korban jatuh mentalnya tanpa bisa dikembalikan?

Inayatul Badriyah – UIN Raden Mas Said Surakarta

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.