Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Keadilan bagi Penganut Kepercayaan Lokal: Perspektif Hukum Nasional, Adat, dan HAM

Keadilan bagi Penganut Kepercayaan Lokal: Perspektif Hukum Nasional, Adat, dan HAM

Oleh: Faizatul Istiqomah.

Mahasiswa.co.id - Indonesia merupakan negara dengan banyak ragam budaya dan sistem kepercayaan. Tradisi-tradisi setempat seperti Sunda Wiwitan, Marapu, Parmalim, Tolotang, dan Kaharingan telah menjadi komponen penting dari identitas rakyat Nusantara selama bertahun-tahun. Namun, para penganut kepercayaan tersebut sering kali dihadapkan pada berbagai bentuk diskriminasi, baik dari segi hukum, sosial, maupun budaya. Sementara itu, dalamsistem hukum yang menghargai hak asasi manusia, setiap individu seharusnya menerima perlakuan yang adil di mata hukum, tanpa memandang agama atau kepercayaan yang dianut.

Hukum Nasional dan Posisi kepercayaan lokal

Konstitusi Republik Indonesia secara jelas melindungi hak kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap individu berhak memilihagama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan karier, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di dalam wilayah negara serta meninggalkannya, dan berhak untuk kembali.” Ayat (2) menambahkan bahwa “Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini keyakinan, mengungkapkan pendapat, dan sikap.”

Namun, UUNo. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diperbarui pada tahun 2013 dan disahkan pada November 2013 ternyata belum memadai untuk memenuhi kebutuhan Penganut Kepercayaan Lokal. UU No. 24 tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan ini masih mengabaikan Penganut Kepercayaan Lokal, yang mengalami tindakan diskriminatif dari negara dan pemerintah atau pejabat administrasi negara. Dalam praktiknya, selama bertahun-tahun, kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya mencantumkan enam agama resmi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Situasi ini menyebabkan ribuan penganut kepercayaan lokal harus memilih salah satu agama yang tidak cocok dengan keyakinan mereka demi mendapatkan akses layanan publik. Keadaan ini berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa pembatasan kolom agama hanya untuk enam agama adalah tidak sesuai dengan konstitusi dan bersifat diskriminatif. MK menegaskan bahwa penganut kepercayaan memiliki hak yang setara dalam administrasi kependudukan.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam pengakuan hak-hak sipil para penganut kepercayaan lokal. Meskipun demikian, masalah masih ada. Dalam banyak situasi, aparat pemerintah ditingkat daerah masih kurang memahami hak-hak penganut kepercayaan. Selain itu, dibidang pendidikan, layananagama untuk anak-anak penganut kepercayaan masih sangat terbatas. Permendikbud No. 27 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan pendidikan untuk penganut kepercayaan telah dikeluarkan, tetapi penerapannya lemah karena kekurangan tenaga pengajar dan infrastruktur.

Hukum Adat dan Peranannya dalam Perlindungan Kepercayaan Lokal.
Hukum adat di berbagai daerah di Indonesia justru menunjukkan sikap yang lebih menerima terhadap keberadaan kepercayaan setempat. Dalam kerangka hukum adat, keyakinan serta tradisi melebur menjadisatu kesatuan yang mengatur struktur kehidupan masyarakat secara komprehensif, mencakup sistem kepemimpinan, upacara, hingga hubungan dengan lingkungan. Sebagai contoh, masyarakat Sunda Wiwitan meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa yang mereka panggil dengan "Sang Hyang Kersa (Yang Mahakuasa)". Keyakinan ini diungkapkan melalui doa, pantun, kidung, dan tarian sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan, terutama dalam acara adat seperti Seren Taun, yaitu perayaan panen dan pergantian tahun berdasarkan penanggalan Sunda. Dengan demikian, keyakinan Sunda Wiwitan tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena mereka terus memegang teguh nilai ketuhanan, meski dengan cara ekspresi yang berbeda dari agama-agama resmi.
Dalam hal ini, hukum adat berfungsi untuk mempertahankan eksistensi kepercayaan lokal sebagai bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat. Namun, hukum adat juga memiliki batasan karena tidak memiliki otoritas yang sama di hadapan hukum nasional. Saat terjadi pertentangan antara kepentingan negara atau perusahaan dan hak-hak masyarakat adat, sistem hukum nasional sering kali mengabaikan hukum adat serta kepercayaan lokal. Hal ini terlihat dalam berbagai peristiwa penguasaan tanah adat dan pengabaian tempat suci komunitas kepercayaan demi proyek pembangunan. Dalam pandangan hukum progresif seperti yang diusulkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga menggugah kepentingan kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Dalam konteks ini, hukum nasional dan hukum adat perlu berkolaborasi dengan adil agar dapat melindungi komunitas kepercayaan lokal.

HAM dan kewajiban Negara Dari perspektif hak asasi manusia.
Perlindungan kebebasan berkeyakinan merupakan elemen dari hak-hak dasar yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogablerights). Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang telah disahkan oleh Indonesia melalui UU. No 12 Tahun 2025. Dalam hal ini, negara Indonesia berkewajiban secara hukum dan moral untuk menjamin bahwa semua masyarakat, termasuk penganut kepercayaan lokal, menikmati hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Diskriminasi yang bersifat administratif atau sosial yang dialami oleh kelompok ini merupakan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hak asasi manusiayang diakui secara global. Komnas HAM dalam laporan tahunan juga menyampaikan bahwa penghayat kepercayaan termasuk dalam kelompok yang rentan. Mereka berisiko mengalami pelanggaran hak dalam bidang pendidikan, pekerjaan, warisan, dan partisipasi dalam publik. Dalam beberapa situasi, mereka juga dikenakan stigma sosial yang diwariskandari generasi kegenerasi. Keadilan bagi penganut kepercayaan lokal seharusnya dipahami sebagai langkah untuk mewujudkan visi bangsa yang menghargai kemanusiaan, keadilan, dan keberagaman.

Hukum nasional harus benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi semua warga negara, tanpa memprioritaskan agama mayoritas. Kerja sama antara hukum yang berlaku dan hukum adat perlu ditingkatkan melalui peraturan yang memperhatikan kepentingan komunitas yang terpinggirkan dan melalui pendidikan yang meningkatkan toleransi. Negara juga perlu melakukan reformasi kebijakan secara menyeluruh, mulai dari layanan kependudukan, pendidikan, hingga akses terhadap keadilan. Hak-hak konstitusitidak boleh hanya bergantung pada kategori agama. Sebaliknya, negara harus menyediakan ruang bagi semua jenis ekspresi kepercayaan, termasuk kepercayaan lokal, agar keadilan sosial tidak menjadi sekadar slogan, tetapi realitas yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.