Penulis
Imelia Rossa Nazwa Anastassya
Mahasiswa.co.id - Dalam hal ini, peran ini menunjukkan bahwa jaksa tidak hanya sebagai pelaksana prosedur, melainkan juga sebagai aktor yang penting dalam menghadirkan keadilan substantif. Dalam beberapa kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan, pelaku yang baru pertama kali berbuat salah, dan kerugian yang bisa pulihkan, pendekatan restorative justice bisa menjadi solusi yang lebih proporsional. Lewat proses perdamaian yang difasilitasi secara profesional, korban memiliki ruang untuk menyampaikan dampaknya, sedangkan pelaku memiliki kesempatan untuk bertanggung jawab secara langsung.
Dengan adanya pendekatan restorative justice, paradigma tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap negara saja tidak lagi relevan. Tindak pidana juga merupakan pelanggaran terhadap individu dan hubungan sosial. Ketika korban didengar dan kerugiannya dipulihkan, rasa keadilan tidak lagi bergantung semata-mata pada lamanya pidana yang dijatuhkan, keadilan tidak lagi bergantung pada panjang pidana. Lain halnya dengan pelaku yang menyadari kesalahannya melalui dialog cenderung memiliki peluang yang lebih besar untuk tidak mengulangi kesalahannya. Dengan begitu, tujuan hukum menciptakan ketertiban dan harmoni sosial justru bisa dicapai dengan cara yang lebih efektif.
Namun, implementasi restorative justice menghadapi berbagai tantangan. Meskipun demikian, potensi yang ada dalam Restorative Justice tetap harus melewati beberapa hambatan dalam realitasnya. Salah satu hambatan utama yang harus diatasi adalah pandangan masyarakat yang masih terbiasa dengan pemahaman keadilan dengan hukuman yang keras. Banyak masyarakat yang memiliki keyakinan kuat bahwa semerta hukumannya, semerta adilnya suatu kasus. Namun, hal ini tetap harus ada, asalkan tidak merugikan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Ketegasan tetap menjadi hal yang penting tetapi tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Restorative justice dapat diartikan sebagai bagian dari refomasi sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hukum yang baik bukan hanyalah yang tegas dan pasti tetapi juga yang mampu memberikan rasa keadilan. Pada beberapa kesempatan, pemulihan dan perdamaian justru memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar daripada pemidanaan semata.
Menegakkan hukum dengan hati nurani bukanlah melemahkan kewibawaan hukum tetapi justru sebaliknya. Pendekatan yang berfokus pada pemulihan justru mampu menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ketegasan tetap ada, tetapi bukan berarti mengesampingkan kemanusiaan. Restorative justice bisa dipakai sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya soal kepastian, tetapi juga soal memberikan rasa keadilan. Ada situasi-situasi di mana pemulihan dan perdamaian justru memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar daripada sekadar menghukum.
Dalam praktiknya, restorative justice menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berjalan secara hitam-putih. Tidak semua pelanggaran memiliki dampak yang sama, dan tidak semua pelaku memiliki latar belakang yang serupa. Ada kondisi tertentu yang menuntut kebijaksanaan dalam melihat persoalan secara lebih menyeluruh, misalnya ketika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana atau ketika kerugian yang ditimbulkan masih dapat dipulihkan. Tidak semua pelanggaran memiliki dampak yang sama, dan tidak semua pelaku memiliki latar belakang yang sama. Ada keadaan-keadaan tertentu yang menuntut kebijaksanaan untuk melihat suatu masalah dalam kenyataannya. Misalnya, dalam suatu kasus di mana pelaku merupakan pelaku pidana pertama kalinya, atau dalam suatu kasus di mana kerugian yang dialami mampu pulih kembali.
Dengan demikian, korban memiliki ruang untuk merasakan langsung dampak yang timbul dari perbuatan pelaku. Dalam sistem peradilan pidana konvensional, korban sering kali hanya berperan sebagai saksi tanpa dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian konflik. Melalui mekanisme dialog yang difasilitasi secara profesional, korban memperoleh kepastian pemulihan sekaligus ruang untuk menyampaikan dampak yang dirasakannya. Hal ini menjadi nilai tambah yang tidak selalu diperoleh melalui putusan pengadilan semata, bukan memiliki peran yang langsung dalam menyelesaikan konflik yang timbul. Korban akan merasakan kepastian pemulihan melalui dialog yang difasilitasi secara profesional. Ini merupakan nilai tambah yang tidak semua orang akan merasakan hanya melalui putusan pengadilan.

Komentar 0