Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

KORUPSI KUOTA HAJI : Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh

KUOTA HAJI

Oleh: Tsalisa

Mahasiswa.co.id - Setiap musim haji, jutaan umat Islam di Indonesia menaruh harapan besar untuk bisa menunaikan ibadah rukun islam kelima dengan tenang. Namun, harapan itu seringkali dipatahkan dengan berita korupsi kuota haji. Pasa 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan tersangka Korupsi Kuota Haji pada periode 2024. Ia juga dilarang keluar negeri oleh KPK, seiring kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tingkat penyidikan. Kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini diduga mencapai Rp 1 triliun.

Pada musim haji 2024, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan untuk Indonesia sebesar 20 ribu orang. Hal ini didapat karena masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia sudah mencapai puluhan tahun. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024, yaitu setengah kuota untuk haji reguler dan setengah lagi untuk kuota haji khusus. Akan tetapi, KPK menilai surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dimana kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler 92%. Maka dari itu surat keputusan menteri agama tersebut menjadi barang bukti dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.

Tak hanya itu, dua mantan menteri agama sebelum Yaqut juga pernah dipenjara karena terbukti korupsi dalam pengelolaan haji, yaitu Said Agil Husin Al Munawar dihukum lima tahun penjara pada 2006 dan Suryadharma Ali yang divonis enam tahun penjara pada 2014. Sungguh miris kasus yang berulang oleh status pejabat yang sama, seperti harta dan kesempatan yang turun menurun. Pejabat yang seharusnya melayani rakyat dengan bertanggung jawab dan adil, malah mengambil hak rakyat yang sudah menunggu bertahun tahun untuk ibadah yang suci. Kasus korupsi yang berulang ini bukanlah kasus yang disebabkan oleh suatu individu saja, ini adalah kasus yang sistemik yang dianalisis akar penyebabnya. Sumpah jabatan di atas kitab suci yang seharusnya menjadi ikrar tanggung jawab, sering kali hanya sebatas seremonial semata. Dalam praktiknya, urusan publik termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji hanya diukur dari besar nominal yang bisa diperoleh, bukan amanah atau tanggung jawab moral yang harus dijaga.

Tak bisa dipungkiri, dana haji yang jumlahnya sangat besar itu selalu menggiurkan bagi tikus tikus kantor. Antusiasme masyarakat yang rela menabung puluhan tahun demi meraih kesempatan berhaji justru menjadi sasaran empuk bagi para tikus pejabat kantor untuk keuntungan pribadinya. Pada dasarnya akar permasalahan ini ada pada sistem yang mengakar saat ini, yang berorientasi pada asas manfaat dan keuntungan finansial saja. Inilah yang melahirkan pengelolaan haji tanpa jaminan kenyamanan dan kualitas. Sedangkan dalam kacamata Islam ibadah haji bukanlah sekadar ritual, tetapi menjadi momentum politik islam yang setiap jemaahnya dipandang sebagai tamu Allah yang harus dimuliakan. Haji menjadi momentum yang menguatkan persatuan umat dan memperlihatkan kekuatan Islam di hadapan dunia. Sayangnya, makna politik haji ini makin pudar seiring munculnya sistem negara-bangsa yang membatasi umat dalam sekat geografis.

Dalam sejarah panjang peradaban Islam, pengelolaan haji selalu ditempatkan sebagai tanggung jawab besar seorang pemimpin, sebab khalifah diposisikan sebagai pelayan dan pengurus umat. Para khalifah memahami benar pentingnya menjamin agar jemaah dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan sempurna. Kondisi ini sangat berbeda dengan praktik hari ini di bawah sistem sekuler-kapitalis. Penyelenggaraan haji kerap dipandang sebagai ajang bisnis, lebih menekankan pada keuntungan ekonomi ketimbang kenyamanan ibadah. Akibatnya, dimensi besar haji sebagai sarana persatuan umat Islam dunia semakin memudar menjadi sebatas ibadah ritual individu.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.