Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Label Halal, Non-Halal, dan Tantangan Toleransi dalam Perspektif Pancasila

FotoJet-52-2

Penulis: Arvi Qonitah Na’ilah Husna
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Boga, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Yogyakarta.

Mahasiswa.co.id - Sebagai mahasiswa kuliner, saya sering bertemu dengan berbagai makanan dari   berbagai    daerah    dan    budaya.   Di   setiap   kemasan,    kita    bisa   melihat label  halal  atau  non-halal.  Label  tersebut  bukan   sekadar  tulisan  di  kemasan, melainkan bentuk identitas, keyakinan, sekaligus informasi bagikonsumen. Awalnya, saya  mengira  itu  sekadar  tanda  untuk  konsumen  Muslim,  tetapi  lama-lama  saya menyadari bahwa label ini juga bisa memunculkan perdebatan sosial.

Namun dalam realitas sosial, isu halal dan non-halal bisa saja menimbulkan perdebatan. Ada yang menganggap semua produk di ruang publik seharusnya halal. Ada pula yang merasa keberadaan produk non-halal adalah bagian dari hak budaya dan ekonomi warga negara. Menurut saya, persoalan ini menjadi menarik ketika kita melihatnya melalui perspektif Pancasila. Apakah perbedaan ini memperkaya kita, atau justru menguji toleransi kita.

Label   halal   jelas    bertujuan   melindungi    konsumen   yang    menjalankan kewajiban agama. Tapi tantangannya muncul ketika masyarakat mengaitkan label ini dengan moralitas atau identitas sosial. Misalnya, ada yang menganggap restoran non- halal “tidak pantas” berada di lingkungan tertentu. Sementara pemilik usaha merasa hak mereka sebagai warga negara dan pelaku usaha terbatasi.

Kita seharusnya memahami bahwa label halal adalah bentuk informasi dan perlindungan konsumen, bukan alat pembatasan sosial. Begitu juga produk non-halal, selama dikemas dengan jelas dan tidak menipu konsumen, merupakan bagian dari hak berusaha dan hak memilih dalam masyarakat yang beragam ini.

Sila  pertama  Pancasila,  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa,  menjamin  kebebasan setiap  warga   negara  untuk   menjalankan   ajaran   agamanya.   Bagi   umat   Islam, mengonsumsi makanan halal  adalah kewajiban  agama.  Maka kehadiran  sertifikasi halal,  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2014  tentang Jaminan   Produk   Halal,   merupakan   bentuk   perlindungan   negara   terhadap   hak beragama.

Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak yang  sama untuk  dihormati.  Sila  ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk memecah belah. Dunia kuliner justru bisa menjadi ruang perjumpaan lintas budaya. Kita bisa menikmati rendang, gudeg, soto, atau makanan khas daerahlain tanpa harus kehilangan identitas masing- masing.

Sebagai    mahasiswa    Pendidikan    Teknik    Boga,    saya    melihat    bahwa profesionalisme  dalam  dunia  kuliner  juga   harus   menjunjung   tinggi   etika   dan transparansi. Label halal atau non-halal  adalah bagian  dari tanggung jawab moral kepada konsumen.  Toleransi  bukan berarti menghapus perbedaan, tetapi  memberi ruang   yang   adil   bagi   semua   pihak.   Dalam   praktiknya,   pelaku   usaha   cukup memberikan informasi yang jelas, dan konsumen bebas menentukan pilihan sesuai keyakinannya.

Pancasila  bukan   sekadar   simbol   atau   teks   yang   dihafalkan,   melainkan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Intoleransi beragama menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara nilai ideal dan praktik nyata di masyarakat. Penerapan Pancasila harus dimulai dari diri sendiri melalui sikap saling menghormati, terbuka terhadap perbedaan, dan menolak diskriminasi.

Jika setiap individu benar-benar menghayati Pancasila, maka Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara yang beragam, tetapi juga sebagai bangsa kaya akan perbedaan.  Solusi  bukan  dengan  menyeragamkan   semua  hal,  melainkan   dengan memperkuat  kesadaran  toleransi,  transparansi,  dan  keadilan.  Jika  setiap  individu memahami makna yang terdapat pada kelima sila Pancasila, maka perbedaan di meja makan tidak akan menjadi sumber perpecahan.

Sumber Referensi:
Darma, Mospa.  (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim dari Produk Pangan yang Tidak Berlebel Halal dalam Perspektif Undang-Undang no 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Disertasi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. http://repository.uinsu.ac.id/12215/

Sukarna,   S.Pd.,   M.M.   (2025).   Antara   Toleransi   dan   Penegakan   Halal, Menyikapi    Berita    Viral     RM    Widuran     Solo     dari    Kacamata     Konsumen. MessuRakarta.com.    https://messurakarta.com/antara-toleransi-dan-penegakan-halal- menyikapi-berita-viral-rm-widuran-solo-dari-kacamata-konsumen/

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.