Label Halal, Non-Halal, dan Tantangan Toleransi dalam Perspektif Pancasila
Oleh Redaksi
Penulis: Arvi Qonitah Na’ilah Husna Mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Boga, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Mahasiswa.co.id - Sebagai mahasiswa kuliner, saya sering bertemu dengan berbagai makanan dari berbagai daerah dan budaya. Di setiap kemasan, kita bisa melihat label halal atau non-halal. Label tersebut bukan sekadar tulisan di kemasan, melainkan bentuk identitas, keyakinan, sekaligus informasi bagikonsumen. Awalnya, saya mengira itu sekadar tanda untuk konsumen Muslim, tetapi lama-lama saya menyadari bahwa label ini juga bisa memunculkan perdebatan sosial.
Namun dalam realitas sosial, isu halal dan non-halal bisa saja menimbulkan perdebatan. Ada yang menganggap semua produk di ruang publik seharusnya halal. Ada pula yang merasa keberadaan produk non-halal adalah bagian dari hak budaya dan ekonomi warga negara. Menurut saya, persoalan ini menjadi menarik ketika kita melihatnya melalui perspektif Pancasila. Apakah perbedaan ini memperkaya kita, atau justru menguji toleransi kita.
Label halal jelas bertujuan melindungi konsumen yang menjalankan kewajiban agama. Tapi tantangannya muncul ketika masyarakat mengaitkan label ini dengan moralitas atau identitas sosial. Misalnya, ada yang menganggap restoran non- halal “tidak pantas” berada di lingkungan tertentu. Sementara pemilik usaha merasa hak mereka sebagai warga negara dan pelaku usaha terbatasi.
Kita seharusnya memahami bahwa label halal adalah bentuk informasi dan perlindungan konsumen, bukan alat pembatasan sosial. Begitu juga produk non-halal, selama dikemas dengan jelas dan tidak menipu konsumen, merupakan bagian dari hak berusaha dan hak memilih dalam masyarakat yang beragam ini.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan halal adalah kewajiban agama. Maka kehadiran sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk dihormati. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk memecah belah. Dunia kuliner justru bisa menjadi ruang perjumpaan lintas budaya. Kita bisa menikmati rendang, gudeg, soto, atau makanan khas daerahlain tanpa harus kehilangan identitas masing- masing.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Teknik Boga, saya melihat bahwa profesionalisme dalam dunia kuliner juga harus menjunjung tinggi etika dan transparansi. Label halal atau non-halal adalah bagian dari tanggung jawab moral kepada konsumen. Toleransi bukan berarti menghapus perbedaan, tetapi memberi ruang yang adil bagi semua pihak. Dalam praktiknya, pelaku usaha cukup memberikan informasi yang jelas, dan konsumen bebas menentukan pilihan sesuai keyakinannya.
Pancasila bukan sekadar simbol atau teks yang dihafalkan, melainkan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Intoleransi beragama menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara nilai ideal dan praktik nyata di masyarakat. Penerapan Pancasila harus dimulai dari diri sendiri melalui sikap saling menghormati, terbuka terhadap perbedaan, dan menolak diskriminasi.
Jika setiap individu benar-benar menghayati Pancasila, maka Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara yang beragam, tetapi juga sebagai bangsa kaya akan perbedaan. Solusi bukan dengan menyeragamkan semua hal, melainkan dengan memperkuat kesadaran toleransi, transparansi, dan keadilan. Jika setiap individu memahami makna yang terdapat pada kelima sila Pancasila, maka perbedaan di meja makan tidak akan menjadi sumber perpecahan.
Sumber Referensi: Darma, Mospa. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim dari Produk Pangan yang Tidak Berlebel Halal dalam Perspektif Undang-Undang no 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Disertasi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. http://repository.uinsu.ac.id/12215/
Komentar 0