Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Menanti Kiprah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Terhadap Pekerja Migran Perempuan

Pekerja Migran

Mansurni abadi
Mahasiswa filsafat universitas Avondale coranborg,Australia

Mahasiswa.co.id - Untuk pertama kalinya, Indonesia yang menjadi salah satu penyalur tenaga kerja migran di wilayah Asia mempunyai kementerian khusus yang melindungi pekerja migran. Jauh sebelum itu , Bangladesh dan Filipina sudah lebih dahulu memiliki kementerian yang mengurus perihal pekerja diaspora mereka.

Di Indonesia, lembaga negara yang selama ini bertugas melindungi pekerja migran sebelum adanya kementerian perlindungan pekerja migran dijalankan oleh BP2PMI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang dibentuk sejak 2016 mengantikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kemudian dijadikan kementerian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI,2024),

Banyak yang menilai pembentukan ini menjadi menjadi inovasi sekaligus kehendak politik yang baik dari pemerintah terpilih terhadap nasib pekerja migran Indonesia, baik di sektor formal maupun informal apalagi bagi pekerja migran perempuan atau TKW yang menurut dari laporan “ Analisis pasar tenaga kerja luar negeri 2023” oleh kementerian ketenagakerjaan per Agustus 2023 ,mengisi 62 % total pekerja migran Indonesia yang tercatat resmi (Kemenakers,2023).

Namun ada pula yang skeptis perihal kontribusi kementerian baru ini kedepannya yang perlu kita kawal dan telaah bersama sampai berakhirnya pemerintahan second account di tahun 2029 nanti.

Sekilas tentang nasib pekerja Migran perempuan
Tidak mudah bagi seorang perempuan untuk memutuskan merantau jauh hingga ke negeri sebrang, apalagi menurut Agnes Ernaningtyas dan Eka Christiningsih Tanlain (2023) ada Konstruksi sosial di banyak negara, termasuk Indonesia yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara dengan laki-laki.

Perbedaan gender ini kemudian menimbulkan bentuk-bentuk ketidakadilan gender, salah satunya adalah beban ganda. Kisah kaluna misalnya dalam filme home sweet loan , menjadi contoh sederhana bagaimana beban ganda itu terjadi pada perempuan.

Dalam konteks perkerja migran perempuan sebagian besar mereka berkerja di sektor domestik (Rumah tangga) meskipun ada pula yang berkerja disektor lain seperti perhotelan, layanan sosial, kuliner, dan pabrik.

Untuk rentang usia dari pekerja migran perempuan ini cenderung beragam dari yang amat muda sekali sampai yang sudah tua, setidaknya hal itu terlihat di Malaysia, Negara yang menjadi tempat saya berdomisili selama beberapa tahun terakhir yang juga penerima pekerja migran Indonesia, terlepas dari resmi ataupun tidaknya mereka.

Mayoritas dari perempuan yang memilih menjadi pekerja migran itu tidak semata-mata persoalan ekonomi , ada pula yang sebatas mencari pengalaman untuk menjadi batu loncatan untuk karir dannpendidikan mereka kedepan tapi ada pula yang menjadi pekerja migran karena masalah-masalah pribadi sehingga menganggap berkerja di Luar Negeri bukan hanya pencarian finansial namun pelarian dari masalah-masalah itu.

Ada banyak penelitian yang mendapati menjadi pekerja migran perempuan ternyata berkontribusi positif terhadap negara, masyarakat, dan keluarga dari mulai perbaikan ekonomi di level keluarga, inisiatif untuk terjun didunia kewirausahaan di level masyarakat, sampai pada persoalan devisa untuk negara.

Namun ada pula sisi negatif yang selalu muncul di ruang publik terutama perihal penyiksaan, pemerkosaan, eksplotasi, penelantaran, keterjebakan hukum, pengilangan paksa , dan yang paling ironis terkena hukuman mati tanpa diberitahukan kepada pihak keluarga ataupun pemerintah seperti yang menimpa empat tenaga kerja wanita di Arab Saudi yaitu Ruyati, Siti Zaenab,Karni, dan Yanti Irianti (Kompas,2018).

Ketidaktahuan mereka dari level penyaluran dan ketidakberdayaan mereka ketika sudah sampai negara tujuan berperan besar dalam membuka peluang terjadinya kekerasan berbasis gender.

Menanti kiprah kementerian PMI menanggulangi TKW yang terzalimi
Di tengah meningkatnya minat bekerja di luar negeri, peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenPPMI) patut dinantikan. Kita berharap pemisahan kementerian ini dapat menjadi pembeda dan membawa kinerja yang lebih baik dibandingkan lembaga sebelumnya, bukan hanya sebatas bagi-bagi kekuasaa.

Oleh karena itu penguatan perlindungan terhadap pekerja migran perempuan harus berjalan seiring dengan upaya advokasi, penegakan hukum, dan pemulihan melalui kebijakan perlindungan yang menyeluruh.

Pemerintah perlu mengawasi dengan ketat agen-agen penyalur tenaga kerja, dengan meningkatkan standar perekrutan yang tidak diskriminatif, mudah secara birokrasi, dan mengeluarkan biaya yang masih terjangkau. Langkah ini penting untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan dan penyaluran yang layak.

Selain itu, pemerintah harus memperkuat kerja sama dengan negara tujuan dan berbagai pihak terkait, seperti NGO dan CSO yang berfokus pada perlindungan pekerja sebagai mitra strategi selain itu pemerintah perlu mendukung serikat-serikat pekerja migran baik di Indonesia maupun di luar Negeri.

Salah satu langkah praktis yang dapat dilakukan adalah memperbaiki layanan akses, seperti hotline, agar lebih responsif terhadap masalah pekerja. Pemerintah juga perlu mendorong peningkatan keterampilan dan pendidikan bagi calon pekerja migran, sekaligus memperkuat jejaring di antara mereka agar ketidakberdayaan yang sering kali mereka alami dapat diatasi.

Selain itu, sosialisasi yang intensif di wilayah-wilayah asal pekerja migran perlu dilakukan untuk membangun kemitraan strategis ditingkat akar rumput. Pada akhirnya, masalah pekerja migran yang beragam hanya dapat diatasi jika KemenPPMI berkaloborasi secara aktif dengan semua pihak tanpa terkecuali serta menjunjung tinggi budaya transparansi dan responsifitas terhadap masalah-masalah pekerja migran agar kiprah yang seharusnya bisa terwujud

Referensi
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (n.d.). Bahas SOTK Baru Menuju Transformasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diakses dari https://bp2mi.go.id/berita-detail/bahas-sotk-baru-menuju-transformasi-kementerian-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-bp2mi.
Ernaningtyas, A., & Tanlain, E. C. (2023). Beban ganda perempuan pekerja: Sebuah refleksi atas konstruksi budaya patriarki. Jurnal Komnas HAM, 16(2). https://doi.org/10.58823/jham.v16i2.169
Jakarta Globe. (n.d.). Prabowo reunites with migrant worker who escapes death penalty in Malaysia. Diakses dari https://jakartaglobe.id/special-updates/prabowo-reunites-with-migrant-worker-who-escapes-death-penalty-in-malaysia
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Analisis Pasar Kerja Luar Negeri Tahun 2023. Diakses dari https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2023/11/files/publikasi/1704030943473_2023%2520-%2520Analisis%2520Pasar%2520Kerja%2520Luar%2520Negeri%2520Tahun%25202023.pdf.
Migrant Care. (2018). Arab Saudi sudah eksekusi mati 5 TKI tanpa pemberitahuan. Kompas. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/12061711/migrant-care-arab-saudi-sudah-eksekusi-mati-5-tki-tanpa-pemberitahuan.

Biodata Penulis
Mansurni abadi
Pekerjaan sebagai asisten riset di embode international Malaysia / humas start-up savers asia Internasional / Editor untuk nadi siswa Malaysia (website lokal Malaysia)
Mahasiswa di jurusan filsafat, universitas avondale,coranborg, Malaysia

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.