Mahasiswa.co.id - Di Indonesia, ketimpangan pendapatan masih menjadi masalah besar, tidak hanya antara kelompok kaya dan miskin, tetapi juga tercermin dalam perbedaan besar dalam gaji antara karyawan di sektor formal dan informal. Salah satu contoh yang menarik adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meskipun memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti timah dan kelapa sawit, masih terdapat ketimpangan di sektor formal dan informal. Sektor formal mayoritas berada di kategori tenaga profesional, tenaga usaha penjualan, dan tenaga produksi dengan keahlian tertentu, sedangkan keadaan buruh harian atau pedagang kecil di sektor informal yang tidak tetap dalam gaji.
(Catatan: Meskipun data Gini Ratio Bangka Belitung yang rendah [0,284] menunjukkan bahwa distribusi pendapatan secara keseluruhan tampaknya lebih merata, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ada perbedaan upah antara berbagai sektor, yang merupakan paradoks pembangunan yang perlu diteliti lebih lanjut.)
Menurut Hidayat dalam (Susilo, 2011), sektor formal adalah bisnis yang telah menerima berbagai perlindungan ekonomi dari pemerintah, sedangkan sektor informal adalah bisnis yang tidak menerima perlindungan ekonomi dari pemerintah dan tidak menggunakan bantuan atau fasilitas pemerintah. Pekerjaan formal biasanya memiliki kontrak kerja, hak-hak pekerja yang dijamin, dan perlindungan hukum. Penghasilan dari sektor formal biasanya stabil dan tercatat. Contohnya adalah dokter, guru, bankir, dan pegawai negeri sipil, sedangkan pekerjaan tidak resmi seringkali dilakukan di luar batas hukum. Ini berarti bahwa karyawan tidak memiliki kontrak kerja resmi atau perlindungan hukum yang kuat. Buruh harian, asisten rumah tangga, kuli bangunan, dan pedagang kaki lima adalah contohnya.
Menurut Sethurahman (1976) dan Widodo (2000), sektor informal memiliki tujuh ciri: mudah diakses, mudah mendapatkan bahan baku, usaha milik keluarga, skala operasi kecil, padat karya, keterampilan yang dipelajari di luar institusi formal, dan pasar yang tidak teratur dan kompetitif. Sektor formal dicirikan oleh skala besar, teknologi tinggi, kepemilikan korporasi atau konglomerat, unit produksi bermodal besar (seringkali dari negara asing), dan operasi pasar internasional (Saptari & Holzner, 1997, dalam Wibowo & Ardianti, 2014). Apakah pekerja di sektor informal akan terus berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi? Perlu ada langkah konkret dari pemerintah dan sektor industri untuk menjembatani kesenjangan ini agar kesejahteraan pekerja semakin merata.
1. Penjelasan Ketimpangan Upah antara Pekerja Formal dan Informal di Bangka Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan dominasi tenaga kerja di sektor informal dalam struktur pasar kerjanya. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2024, dari total 803.298 angkatan kerja, sekitar 51,14 persen atau 391.759 orang bekerja di sektor informal. Kelompok ini meliputi tenaga kerja di sektor pertanian tradisional maupun sektor nonpertanian seperti perdagangan kecil, jasa mandiri, dan usaha mikro.
Tren ini menunjukkan konsistensi dalam lima tahun terakhir, di mana proporsi pekerja informal tetap berada di atas 49 persen. Sementara itu, proporsi pekerja formal yang sempat meningkat pada 2022, kembali menurun pada 2023 dan 2024.

Sumber: BPS Indonesia
Berkaca dari tabel diatas dominasi jumlah pekerja informal tidak serta merta mencerminkan kemajuan dalam aspek kesejahteraan. Justru sebaliknya, kesenjangan pendapatan antara pekerja formal dan informal masih cukup signifikan. Pada Agustus 2024, pendapatan bersih rata-rata pekerja informal di Bangka Belitung tercatat sebesar Rp1.913.700 per bulan. Jumlah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan sebesar Rp3.640.000.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan ekonomi yang cukup serius, di mana sebagian besar pekerja yang menopang perekonomian daerah justru belum memperoleh penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
2. Mengapa Ketimpangan Ini Terjadi?
Ketimpangan pendapatan antara pekerja sektor formal dan informal di Bangka Belitung dapat ditelusuri dari sejumlah aspek struktural dan kebijakan.
Pertama, sektor informal cenderung tidak terintegrasi dalam sistem perlindungan tenaga kerja nasional. Banyak pekerja informal tidak memiliki kontrak kerja, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak mendapat perlindungan dari ketentuan upah minimum. Dalam konteks kebijakan, peningkatan UMP hanya berlaku bagi pekerja formal, sehingga pekerja informal tidak langsung merasakan manfaat dari kenaikan tersebut.
Kedua, akses terhadap pelatihan, pendidikan vokasional, dan permodalan juga menjadi pembeda signifikan. Pekerja sektor formal umumnya memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi dan bekerja di sektor-sektor yang padat modal, seperti industri pengolahan dan jasa keuangan. Sebaliknya, sektor informal banyak dihuni oleh pelaku usaha mikro, petani, nelayan, serta pekerja dengan pendidikan rendah, yang memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi, pelatihan keterampilan, dan jaringan pasar.
Ketiga, rendahnya produktivitas di sektor informal turut mempengaruhi rendahnya upah. Minimnya penggunaan alat produksi modern dan skala usaha yang kecil membuat pendapatan yang dihasilkan tidak mampu bersaing dengan sektor formal.
Ketimpangan yang terjadi antara pekerja sektor formal dan informal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukanlah hanya persoalan upah, melainkan persoalan struktural dalam akses terhadap perlindungan, pendidikan, serta produktivitas kerja. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pembuat kebijakan agar pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya bersifat inklusif di atas kertas, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan pekerja, khususnya mereka yang menggantungkan hidup di sektor informal.
Mayoritas penduduk Provinsi Kep. Bangka Belitung bekerja di sektor informal, yang terdiri dari sektor informal pertanian dan nonpertanian (perdagangan, jasa). Pada Agustus 2024, sebanyak 391.759 orang (51,14%) dari penduduk Bangka Belitung bekerja di sektor informal. Meskipun menjadi mayoritas, kesejahteraan pekerja sektor informal di Bangka Belitung justru tertinggal daripada pekerja di sektor formal. Menurut Badan Pusat Statistik (2024), pendapatan bersih yang diperoleh pekerja informal di Provinsi Kep. Bangka Belitung pada Agustus 2024 sebesar Rp1.913.700. Hal ini terpaut sangat jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kep. Bangka Belitung pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp3.640.000 per bulan.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pekerja informal di Bangka Belitung, dimana kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah seringkali hanya menganakemaskan pekerja sektor formal, sedangkan pekerja sektor informal dianggap sebagai pelengkap kebijakan. Contohnya dalam pembuatan kebijakan ketenagakerjaan, pemerintah selalu berfokus pada peningkatan UMP, dimana peningkatan UMP ini hanya berlaku kepada pekerja sektor formal. Sedangkan pekerja informal diharapkan mendapat manfaat ekonomi dari penningkatan konsumsi pekerja formal.
Namun sekarang Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung sudah mulai mencurahkan perhatiannya bagi pekerja sektor informal melalui berbagai kebijakannya. Salah satunya yaitu pada Oktober 2021, Pemprov Kep. Bangka Belitung membantu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Bantuan pembayaran premi ini diberikan kepada 27.061 pekerja informal selama tiga bulan yaitu dalam jangka waktu Oktober-Desember 2021. Tidak berhenti di situ, pada September 2024 Pemprov Kep. Bangka Belitung juga melakukan kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan partisipasi BPJS Ketenagakerjaan di kalangan penduduk sektor informal.
Selain bantuan jaminan sosial, Pemprov Kep. Bangka Belitung juga memberikan bantuan bagi pekerja sektor informal yang bergerak di sektor UMKM, seperti pemberian pelatihan marketing digital, pelatihan ekspor, bantuan peralatan produksi, sertifikat halal, dan kemudahan fasilitas kredit untuk modal. Kemudahan fasilitas permodalan ini dilakukan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bekerja sama dengan Bank BRI. Fasilitas KUR tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja informal sektor UMKM, namun juga pekerja informal di sektor pertanian seperti petani dan nelayan.
Dengan pelaksanaan berbagai kebijakan di atas, menunjukkan komitmen yang kuat oleh Pemprov Kep. Bangka Belitung untuk mengatasi adanya kesenjangan upah di antara pekerja sektor formal dan informal. Namun ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh Pemprov Kep. Bangka Belitung untuk semakin mempercepat mengatasi kesenjangan upah antar sektor formal dan informal. Seperti penetapan upah minimum yang lebih fleksibel bagi pekerja informal, seperti berdasarkan pada jam kerja, maupun unit yang dihasilkan. Pemerintah juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pelatihan maupun sertifikasi, sehingga pekerja informal dapat berpindah ke sektor formal. Tentunya pemerintah juga harus menarik investasi ke Bangka Belitung, seperti sektor pariwisata, agar dapat menyerap tenaga kerja informal agar mendapatkan upah yang lebih layak.
References
BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG. (2024). Rata-rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Informal1 Menurut Kabupaten/Kota dan Lapangan Pekerjaan Utama2 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (rupiah), 2023.
JPNN.COM. (2024, Sep 5). BPJS Ketenagakerjaan & Pemprov Babel Bersinergi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan & Pemprov Babel Bersinergi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek", https://www.jpnn.com/news/bpjs-https://www.jpnn.com/news/bpjs-ketenagakerjaan-pemprov-babel-bersinergi-wujudkan-universal-coverage-jamsostek?page=3
Nirwandi, D. (2024, Sep 5). Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Formal dan Informal. https://www.rri.co.id/bangka-belitung/daerah/955780/perlindungan-jaminan-sosial-untuk-pekerja-formal-dan-informal
Stateginews. (2024). Pekerja Informal Terabaikan: Kenaikan UMP 2025 Harus Disertai Kebijakan Inklusif. https://strateginews.id/2024/11/30/pekerja-informal-terabaikan-kenaikan-ump-2025-harus-disertai-kebijakan-inklusif/?utm_source=.com
Penulis: Fransiska, Abdul Majid Satori, Muhammad Guhya Thesar Afani
Komentar 0