Menjaga Marwah Peradilan Militer: Dilema Etika Hakim dalam Bayang-Bayang Loyalitas
Oleh Redaksi
Penulis : Tri Ardhita Agung Susilo-Mahasiswa Hukum-UINSA
Hakim Militer di Tengah Krisis Kepercayaan Publik Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak pernah dibangun hanya melalui putusan yang adil. Di balik setiap putusan, masyarakat juga menilai sosok yang menjatuhkan keputusan tersebut: apakah ia independen, jujur, dan bebas dari kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, profesi hakim tidak sekadar berbicara tentang kecakapan memahami hukum, tetapi juga tentang kemampuan menjaga kehormatan moral.
Tantangan tersebut menjadi jauh lebih kompleks ketika berbicara mengenai hakim militer, profesi yang berdiri di persimpangan antara kultur loyalitas militer dan tuntutan independensi peradilan. Hakim militer memiliki posisi unik: ia adalah bagian dari sistem komando yang menjunjung tinggi solidaritas, tetapi pada saat yang sama dituntut memutus perkara secara objektif dan bebas dari pengaruh apa pun. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: dalam kultur militer yang menjunjung loyalitas, mampukah seorang hakim benar-benar menjaga independensinya ketika relasi personal menjadi bagian dari budaya institusi?
Loyalitas Angkatan dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan Salah satu persoalan etik yang menarik untuk dikritisi dalam profesi hakim militer adalah budaya letting atau hubungan satu angkatan. Dalam lingkungan militer, relasi sosial antarangkatan merupakan hal yang lazim bahkan dianggap sebagai bentuk solidaritas yang harus dijaga. Namun, persoalan mulai muncul ketika rekan satu angkatan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, misalnya sebagai advokat atau auditor.
Aktivitas informal seperti bertemu atau sekadar minum kopi bersama mungkin terlihat biasa. Secara hukum, hal tersebut belum tentu merupakan pelanggaran etik. Akan tetapi, dalam dunia peradilan, persoalan etika tidak selalu berkaitan dengan apa yang terbukti melanggar hukum, melainkan juga bagaimana tindakan itu dibaca oleh publik.
Ketika Etika Melampaui Sekadar Legalitas Persoalan integritas hakim militer tidak berhenti pada hubungan sosial. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menunjukkan bahwa standar etik hakim jauh melampaui sekadar kepatuhan hukum formal. Hakim dituntut menjaga perilaku bahkan di luar ruang sidang, mulai dari relasi bisnis, aktivitas sosial, hingga hal-hal yang dapat menimbulkan kesan negatif di mata publik.
Di sinilah konsep appearance of impropriety menjadi relevan. Hakim tidak cukup hanya “bersih”, tetapi juga harus “terlihat bersih”. Sebab legitimasi peradilan bukan hanya dibangun melalui putusan, melainkan juga melalui persepsi masyarakat terhadap perilaku aparat peradilan. Standar etik yang terlalu luas juga layak dipertanyakan. Sampai sejauh mana kehidupan pribadi seorang hakim dapat dijadikan objek penilaian etik? Hakim tetaplah manusia yang memiliki ruang privat. Jika seluruh aspek kehidupannya terus berada dalam pengawasan moral, maka profesi hakim dapat menjadi profesi yang semakin berat secara psikologis dan sosial.
Integritas Tidak Bisa Digantikan oleh Pengawasan Sistem pengawasan oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung memang penting. Akan tetapi, pengawasan memiliki batas. Tidak semua tindakan dapat dipantau, terlebih ketika persoalan etik muncul di ruang-ruang informal yang sulit dibuktikan secara hukum. Integritas seorang hakim pada akhirnya lahir dari kesadaran moral pribadi. Seorang hakim militer harus mampu menempatkan loyalitas tertingginya kepada hukum, bukan kepada senioritas, relasi sosial, ataupun solidaritas angkatan.
Menjaga Marwah Peradilan Militer Pada akhirnya, menjaga marwah peradilan militer bukan hanya soal memperketat aturan etik atau memperkuat lembaga pengawas. Tantangan terbesar justru terletak pada bagaimana seorang hakim menjaga dirinya sendiri di tengah kultur yang sangat menjunjung loyalitas. Dalam dunia militer, loyalitas memang penting. Namun bagi seorang hakim militer, loyalitas tertinggi seharusnya tetap diberikan kepada hukum dan keadilan. Sebab ketika kedekatan personal mulai mengaburkan objektivitas, saat itulah marwah peradilan ikut dipertaruhkan. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Dan dalam konteks hakim militer, menjaga jarak kadang justru menjadi cara paling dekat untuk menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Tri Ardhita Agung Susilo-Mahasiswa Hukum-UINSA Sunber : Tulisan opini ini berdasarkan hasil wawancara penulis dengan hakim militer.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0