Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Pluralisme Hukum dalam Tradisi Mengelilingi Punden Setelah Akad Pernikahan di Desa Bakaran Wetan, Kabupaten Pati

Mengelilingi Punden

Mahasiswa.co.id - Suatu kebiasaan yang dilakukan pada golongan masyarakat tertentu menjadikan ciri khas tradisi budaya di lingkungannya. Dalam sudut pandang ini, asal mula kemunculan tradisi yaitu dari nilai-nilai, kepercayaan, sejarah, dan identitas suatu masyarakat yang menampilkannya dalam kehidupan mereka. Bangsa Indonesia banyak sekali masyarakat adat yang bertahan dengan tradisi masing-masing, sehingga percaya bahwa kebiasaan turun temurun memberikan petunjuk untuk dilestarikan guna menghormati sesepuh pendahulu mereka. Akibatnya, hal ini terus dianggap sebagai adat atau tradisi hingga sampai saat ini masih di lakukan anak cucu temurunnya. Pembahasan kali ini akan berfokuskan pada salah satu tradisi yang ada di masyarakat adat Indonesia yaitu Adat Mengelilingi Punden Setelah Akad Pernikahan Di Kabupaten Pati Dalam Prespektif Hukum Adat Dan Hukum Islam, terkhusus pada desa bakaran wetan kecamatan juwana kabupaten pati.

Tradisi mengelilingi punden setelah akad pernikahan ini sendiri memberikan makna bagi masyarakat adat kabupaten pati untuk mencapai keinginannya, disamping iringan ikhtiar kerja keras dan do’a, maka dalam tradisi ini mengwajibkan penduduk masyarakat harus juga mencapainya melalui cara lain seperti upaya ritual turun temurun yang diajarkan sesepuh pendahulu. Sebab, harapan yang baik terhadap kepercayaan mitologi dan sejarah terhadap suatu tempat sakral yang dianggap keberkahan bagi warga sekitarnya terutama pengantin baru.
Masyarakat Desa Bakaran Wetan masih mempertahankan tradisi keliling punden karena dianggap sebagai warisan nenek moyang yang harus dilestarikan. Mereka percaya bahwa jika tidak dilakukan, pernikahan bisa mengalami musibah. Ritual ini bertujuan untuk meminta berkah serta menolak bala.

Tradisi keliling punden dalam pernikahan di Desa Bakaran Wetan memiliki tata cara khusus yang diwariskan turun-temurun. Pengantin dan rombongan memasuki gerbang punden tanpa alas kaki, dipimpin oleh sesepuh yang membawa tikar dan bantal baru. Mereka mengelilingi punden satu kali searah jarum jam, lalu keluar melalui gerbang yang sama.

Sebelum mengelilingi punden, dilakukan prosesi “bakar-bakaran” sebagai bagian dari ritual. Dalam prosesi ini, tiga bungkusan sesaji dibakar, masing-masing berisi bahan seperti nasi buceng, cabai merah, bawang merah dan putih, telur ayam kampung, kencur, daun sirih, gula merah, dan kembang telon. Setelah prosesi selesai, pasangan pengantin dan rombongan mengelilingi punden dengan keadaan suci.

Setelah mengelilingi punden, pengantin dan rombongan naik mobil menuju perbatasan desa. Mereka mengunjungi dua lokasi, yaitu Desa Bakaran Kulon di barat dan Desa Dukutalit di timur, untuk menaruh sesaji. Ritual ini dipercaya sebagai simbol keselamatan dan keberkahan bagi pasangan yang baru menikah.

Warga asli Bakaran Wetan mengenal tradisi ini sejak kecil, sedangkan pendatang baru baru mengetahuinya ketika hendak menikah. Tata cara ini dilakukan secara turun-temurun dan tetap dijaga oleh masyarakat setempat. Tradisi ini bukan sekadar ritual, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap leluhur dan budaya desa. Oleh karena itu, hanya warga asli Bakaran Wetan yang diwajibkan melakukannya sebagai bagian dari adat pernikahan mereka.

Tradisi keliling punden di Bakaran Wetan masih dilakukan oleh banyak warga karena kepercayaan terhadap walat (hukuman gaib). Namun, seiring perkembangan agama dan ilmu pengetahuan, beberapa orang mulai meninggalkan tradisi ini karena tidak terdapat dalam ajaran Islam hal ini tercantum pada salah satu teori hukum adat yaitu Teori Pluralisme dalam satu masyarakat dapat berlaku lebih dari satu sistem hukum yang mana tradisi keliling punden masih dipertahankan sebagai hukum adat, meskipun dalam perspektif Islam ada yang menganggapnya bertentangan dengan ajaran agama.

Menurut juru kunci punden, dahulu warga Bakaran Wetan yang belum mengenal agama sangat takut akan walat. Namun, seiring berkembangnya ajaran Islam, ada yang memilih untuk tidak melakukan tradisi ini. Perubahan nilai dan norma terlihat dari semakin banyaknya warga yang memahami ajaran Islam dan mulai meninggalkan tradisi keliling punden.

Dari perspektif Islam, ada perbedaan pendapat mengenai tradisi ini. Sebagian menganggapnya bertentangan dengan ajaran agama karena mempercayai adanya musibah jika tidak dilakukan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa selama niatnya hanya untuk melestarikan budaya, tradisi ini tidak masalah. Meskipun Islam semakin berkembang di desa ini, masih ada warga yang mempertahankan tradisi keliling punden sebagai bagian dari budaya yang diwariskan turun-temurun. Beberapa orang mulai meninggalkannya karena menganggapnya tidak sesuai dengan ajaran Islam, tetapi tradisi ini tetap hidup di tengah masyarakat.

Meski begitu, masih ada yang mempertahankan tradisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan demi menjaga kelancaran pernikahan. Namun, saat ini, meskipun keyakinan itu masih ada, sebagian orang memilih tidak melakukannya. Menurut beberapa warga, semua kembali pada niat masing-masing, apakah ingin mengikuti tradisi atau tidak. Tradisi keliling punden pun kini menjadi pilihan, bukan kewajiban. Hal ini masuk dalam Teori Hukum Responsif (Responsive Law) yang menyatakan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Dalam kasus ini, hukum adat tentang keliling punden mulai mengalami perubahan, di mana sebagian masyarakat masih mempertahankannya, sementara sebagian lain meninggalkannya seiring dengan meningkatnya pemahaman agama Islam.

dapat disimpulkan bahwa tradisi keliling punden di Bakaran Wetan merupakan bentuk pluralisme hukum di mana hukum adat masih hidup berdampingan dengan hukum agama. Namun, dengan berkembangnya pemahaman agama, terjadi perubahan dalam penerimaan tradisi ini di masyarakat.

Oleh: Anis Zuhriyyah
UIN Sunan Ampel Surabaya

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.