Mahasiswa.co.id - Indonesia dikenal sebagai negara hukum yang dimana semua aspek dalam kehidupan di negara ini tidak lepas dari pandangan hukumnya. Mulai dari sumber daya manusia hingga sumber daya alamnya termasuk tanah yang kita pijak telah diatur dalam konstitusi yaitu UUD tahun 1945. Dalam kerangka negara hukum, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa seluruh kekayaan alam itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Artinya negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh warganya. Kepemilikan tanah yang tidak jelas dapat memicu adanya sengketa. Dengan ini pemerintah membuat program percepatan pendaftaran tanah sebagai salah satu bentuk nyata yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan semua bidang tanah di suatu desa atau kelurahan secara serentak guna memberikan kepastian hak atas tanah dengan tujuan mengurangi sengketa dan diharapkan memiliki sertifikat yang sah. Program PTSL ini dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan biaya pembuatan sertifikat tanah ditanggung oleh pemerintah.
Program ini merupakan program pengganti dari program pendaftaran tanah sebelumnya yaitu Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Perbedaan antara kedua program ini terletak pada sistem pendataannya. PRONA hanya mengukur pada tanah yang telah terdaftar saja. Sedangkan PTSL, tanah didata secara menyeluruh. Artinya walaupun tanah tersebut belum terdaftar, tanah akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah. Meskipun demikian, keduanya sama-sama akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan adanya PTSL, masyarakat tidak lagi dirugikan oleh tumpang tindih kepemilikan atau praktik perampasan lahan sehingga memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh rakyat Indonesia. Program ini memudahkan masyarakat kecil yang selama ini kesulitan dalam mengakses pendaftaran tanahnya, karena terkendala biaya, prosedur yang rumit ataupun kurangnya pengetahuan tentang pentingnya legalitas atas tanah.
Belakangan ini sering terjadi sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia yang mengancam pemilik tanah yang sah. Bahkan publik disuguhkan dengan berbagai kasus mafia tanah yang justru memanfaatkan celah program ini untuk melancarkan tindakannya. Alih-alih menjadi solusi, namun dalam beberapa kasus PTSL kini justru menjadi “kartu AS” bagi para oknum yang lihai bahkan bermain manipulasi data dengan petugas BPN. Proses PTSL idealnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam verifikasi kepemilikan tanah. Namun dalam praktiknya di lapangan, masih banyak daerah yang melaksanakan PTSL secara tertutup. Dengan ini menandakan hilangnya pengawasan sosial dan membuka peluang praktik korupsi dalam proses sertifikasi. PTSL yang seharusnya gratis pun kini menjadi lahan pungli.
Para oknum yang berupaya mengambil alih kepemilikan hak atas tanah secara ilegal dengan cara-cara curang, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi data kepemilikan. Bertingkah sebagai pembeli tanah atas tanah kosong maupun tanah yang sudah bersertifikat, melakukan pemalsuan atas sertifikat tanah, hingga melakukan gugatan palsu ke pengadilan, menjadi bentuk dari banyaknya modus yang sering dilakukan oleh si mafia tanah. Dampaknya bukan hanya mengancam kepemilikan tanah, tapi juga dapat merugikan ekonomi dan kehidupan sang pemilik tanah yang sah.
Selain dari beberapa yang disebutkan di atas, kini mafia tanah semakin merajalela hingga ikut serta dalam proses sertifikasi dengan pengurus BPN. Mereka bahkan melakukan pengendapan sertifikat tanah milik warga sehingga sertifikat tersebut ditahan selama bertahun- tahun. Kasus di Bogor tahun 2022, sindikat mafia tanah menyalahgunakan PTSL untuk memalsukan sertifikat dan pelaku tersebut termasuk seorang ASN BPN. Selain itu, pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi diduga menerima uang ratusan juta dari program PTSL. Artinya disini pengurus BPN melakukan maladministrasi dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, hingga merugikan masyarakat khususnya masyarakat kecil yang minim akan kesadaran hukum yang seharusnya memahami hak-hak atas tanahnya tapi mereka malah dibodohi oleh reforma agraria yang pada praktiknya masih jauh dari kata ideal.
Jika melihat reforma agraria yang sampai saat ini masih belum stabil, maka perlu dilakukan beberapa upaya untuk memperbaiki sistem dari reforma agraria tersebut agar bisa menjadikan PTSL sebagai solusi. Pertama, proses pendaftaran tanah harus dilakukan dengan adanya transparansi publik dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sertifikasi mulai dari pendaftaran, pengukuran hingga pengumuman hasilnya. Kedua, pemerintah seharusnya lebih proaktif dengan melakukan penegakan hukum yang ketat tanpa pandang bulu terhadap kasus pemberantasan mafia tanah, bila perlu membuat kebijakan yang khusus untuk kasus mafia tanah, karena mafia tanah tidak akan berhenti apabila pelaku utamanya tidak dijerat hanya karena adanya tembok kekuasaan yang tidak berani ditembus oleh penegak hukum. Ketiga, BPN melakukan penyuluhan agraria kepada masyarakat agar masyarakat paham akan pentingnya legalitas dan kepastian hukum akan hak-hak atas tanah yang mereka miliki sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa atau konflik agraria.
Sejatinya reforma agraria bukan hanya berbicara tentang pembagian sertifikat, tetapi tentang membagi keadilan akan hak-hak atas tanah setiap masyarakat. Kita tidak menyalahkan PTSL sebagai konsep, tetapi yang perlu dikritisi adalah cara pelaksanaannya. Jika negara memang sungguh-sungguh ingin menghapus adanya mafia tanah, maka harus mulai dari negara itu sendiri untuk membersihkan birokrasi, memperkuat transparansi, dan memastikan setiap petak tanah di Indonesia benar-benar menjadi milik rakyat dan dapat menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Bogor, 27 Oktober 2025 Desi Yulianti, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Teks ini sepenuhnya merupakan pendapat pribadi.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0