Oleh: Irma Novita Nur Akbar (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Mahasiswa.co.id - Apakah mungkin menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua siswa di Indonesia bila ruang kelas masih bocor, toilet tidak layak, perpustakaan terbengkalai, dan laboratorium minim fasilitas? Bagaimana siswa bisa belajar maksimal jika lingkungan sekolah justru tidak mendukung tumbuh kembang mereka? Pertanyaan-pertanyaan ini sudah lama menghantui dunia pendidikan kita. Namun kini, semua persoalan tersebut dapat dijawab melalui program Revitalisasi Sekolah 2025 yang tengah dijalankan pemerintah.
Revitalisasi sekolah bukan sekadar renovasi gedung, melainkan upaya strategis meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh. Pemerintah menargetkan 13.000 sekolah dan madrasah selesai direvitalisasi pada 2025. Fokusnya jelas: memperbaiki ruang kelas, ruang guru, ruang administrasi, perpustakaan, toilet, laboratorium, hingga Unit Kesehatan Sekolah (UKS) agar proses belajar mengajar berjalan efektif.
Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa, sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga professional. Pernyataan ini menegaskan bahwa revitalisasi tidak hanya tentang fisik bangunan, tetapi juga tata kelola yang sehat agar sekolah berkembang secara mandiri (Siaran Pers Kemendikdasmen, 16 Agustus 2025).
Pemerintah juga telah mengalokasikan Rp17,1 triliun untuk program revitalisasi tahun 2025. Dana yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum kini langsung ditangani Kemendikdasmen agar lebih fokus. Tentu saja, anggaran besar sering memunculkan kekhawatiran soal penyalahgunaan. Karena itu, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD-Dikdasmen, menegaskan: “Laksanakan program revitalisasi ini dengan penuh amanah, sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Panduan Pelaksanaan yang telah ditetapkan. Kami tidak akan mentolerir sedikit pun adanya penyimpanga. Zero tolerance terhadap pelanggaran adalah prinsip utama kita” (Berita Kemendikdasmen, 4 Juli 2025).
Untuk menjaga transparansi, pemerintah juga menerapkan mekanisme swakelola, di mana, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat lokal. Model ini bukan hanya menutup celah KKN, tetapi juga memperkuat kepemilikan masyarakat terhadap sekolahnya.

Komentar 0