Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Saat Warna Jadi Simbol: Analisis Hukum Komunikasi di Balik Fenomena Foto Profil Hijau-Pink

Warna Jadi Simbol

Mahasiswa.co.id - Tren mengganti foto profil dengan warna hijau dan pink saat ini menjadi tren yang ramai diperbincangkan di platform media sosial. Tren ini muncul setelah adanya demonstrasi di berbagai kota yang menyoroti isu kebebasan berekspresi di Indonesia. Meskipun terlihat sederhana, tren ini memiliki makna yang dalam serta menjadi bagian dari komunikasi publik di ruang digital.

Hijau sering diartikan sebagai simbol harapan, kesegaran, dan solidaritas, sedangkan pink melambangkan keberanian sekaligus kelembutan. Gabungan kedua warna ini menjadi pesan visual yang kaya makna: perlawanan yang damai, solidaritas yang kolektif, dan ekspresi aspirasi masyarakat dalam bentuk yang aman. Para pengguna media sosial menggunakannya sebagai simbol protes sekaligus pernyataan sikap terhadap isu kebebasan berpendapat.

Berdasarkan sudut pandang hukum komunikasi, fenomena ini menarik untuk dianalisis. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengakui kebebasan berekspresi, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media digital.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga memberi ruang bagi warga untuk melakukan aksi demonstrasi. Jika menyampaikan aspirasi di jalan raya diakui sah, maka menyampaikan pendapat melalui simbol warna di media sosial juga dapat dikatakan sebagai bentuk komunikasi publik yang sah. Dalam hal ini, media sosial menjadi ruang publik baru yang memperluas praktik demokrasi.

Namun, pelaksanaan kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Banyak masyarakat yang masih merasa ragu atau takut menyuarakan kritik secara langsung. Dalam kondisi seperti itu, penggunaan simbol sederhana seperti hijau dan pink menjadi cara kreatif untuk tetap berpartisipasi tanpa harus terlibat langsung dengan risiko hukum. Aksi simbolis ini menunjukkan bagaimana komunikasi non-verbal dapat menjadi bahasa dan alat yang kuat dalam menyatukan aspirasi kolektif.

Hukum komunikasi berperan penting untuk memastikan ruang publik ini berjalan dengan adil. Kebebasan berpendapat harus tetap dijalankan secara etis dan bertanggung jawab, agar tidak berubah menjadi penyebaran kebencian atau hoaks. Simbol warna menjadi contoh ekspresi yang damai, yang dapat mendorong diskusi sehat tanpa memecah belah masyarakat.

Tren ini juga menimbulkan refleksi: apakah kebebasan berpendapat di Indonesia benar-benar terlindungi, ataukah masih dibatasi oleh rasa takut? Pertanyaan ini menjadi relevan untuk dijawab oleh hukum komunikasi, yang seharusnya hadir bukan untuk mengekang, melainkan melindungi hak warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.

Media sosial kini telah menjelma sebagai ruang publik yang sah. Setiap foto profil, unggahan, atau simbol digital adalah bagian dari komunikasi publik yang memiliki konsekuensi sosial sekaligus dilindungi oleh hukum. Kesadaran ini penting dimiliki generasi muda, agar kebebasan berekspresi tidak hanya berhenti pada simbol, tetapi juga berkembang menjadi gerakan yang konstruktif demi demokrasi yang lebih sehat.

Oleh: Sani Maulani Fadilah mahasiswa Ilmu Komunikasi dari Universitas Trunojoyo Madura

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.