Penulis : Luthfi Ahmad Hawali
Mahasiswa UGM
Mahasiswa.co.id - Restoran cepat saji dengan sistem self service semakin populer di berbagai kota besar. Konsepnya sederhana: pelanggan mengambil makanan sendiri, menikmati sajian, lalu membuang sampah ke tempat yang telah disediakan. Aturan ini terlihat jelas dan mudah dipahami. Namun, praktiknya tidak selalu demikian.
Dalam sebuah pengalaman pribadi, penulis menyaksikan tiga jenis pelanggan dengan latar belakang sosial yang berbeda, tetapi menunjukkan perilaku serupa. Satu, pasangan dengan penampilan mewah yang hanya menaruh sampah di atas tempat sampah tanpa memasukkannya. Seorang yang tampilan entah seperti mahasiswa, pelajar, atau pekerja, yang sedang sibuk dengan laptop, melakukan hal yang sama. Bahkan beberapa anak muda dengan gaya modern khas generasi Z lebih jauh lagi: meninggalkan sampah begitu saja di meja sebelum pergi.
Fenomena kecil ini justru menyimpan makna besar yang memperlihatkan bahwa persoalan kepedulian terhadap ruang publik bukan sekadar soal status sosial atau pendidikan, tetapi tentang mentalitas kolektif kita sebagai masyarakat.
Kebiasaan yang Membentuk Budaya
Mengapa perilaku semacam ini begitu sering ditemui? Jawabannya terletak pada kebiasaan yang diwariskan dalam kehidupan sehari-hari. Pierre Bourdieu menyebutnya sebagai habitus: pola pikir dan tindakan yang terbentuk dari pengalaman sosial jangka panjang.
Sejak lama, kita terbiasa menyerahkan urusan kebersihan kepada pihak lain seperti pembantu rumah tangga di rumah, petugas kebersihan di sekolah atau kampus, serta pelayan di restoran konvensional. Maka, ketika masuk ke ruang self service, pola pikir lama itu terbawa. Kita tidak merasa wajib membereskan meja, karena secara bawah sadar menganggap ada orang lain yang akan melakukannya. Kebiasaan ini pada akhirnya membentuk budaya: budaya abai terhadap tanggung jawab kecil dalam ruang bersama.
Kepatuhan yang Bersyarat
Selain faktor kebiasaan, ada pula persoalan kepatuhan sosial. Dalam banyak situasi, masyarakat kita hanya taat bila ada pengawasan atau sanksi. Di restoran cepat saji, aturan membuang sampah sendiri tidak diiringi mekanisme teguran atau konsekuensi nyata. Akibatnya, aturan itu dianggap sekadar imbauan, bukan kewajiban.
Inilah yang perlu kita renungkan: bila untuk urusan sederhana seperti membuang sampah saja kita menunggu diawasi, bagaimana dengan persoalan publik yang lebih besar dan kompleks, seperti mematuhi aturan lalu lintas, menjaga fasilitas umum, atau bahkan mematuhi hukum?

Komentar 0