Sertifikasi Halal dan Dilema Nama Produk: Menggali Tafsir Kehalalan dibalik Kontroversi
Oleh Muhammad Arsyad
Mahasiswa.co.id - Baru-baru temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait isu sertifikasi halal yang sempat viral. Di mana masyarakat Indonesia diramaikan pada produk-produk dengan nama yang kontroversial seperti “tuyul,” “tuak,” “beer” dan “wine” pada beberapa pekan yang lalu. Isu ini menimbulkan perdebatan mengenai kejelasan nama produk yang dianggap mengarah pada sesuatu yang haram, meskipun produk tersebut telah dinyatakan halal secara substansi.
Isu ini memicu perdebatan bukan hanya dari sisi teknis sertifikasi, namun juga dari sisi etika penamaan produk. Sebagai konsumen Muslim, kita dihadapkan pada dua dilema: apakah penamaan yang mengacu pada produk yang dikenal haram dapat mengurangi kepercayaan terhadap sertifikasi halal, dan sejauh mana penamaan tersebut berpengaruh terhadap kehalalan itu sendiri?
Dalam perspektif Islam, menjaga kehalalan bukan hanya terkait bahan dan proses, tetapi juga nama, simbol, dan persepsi masyarakat. Allah SWT berfirman:
“Wahai sekalian manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Tafsir Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengisahkan saat ayat ini dibacakan di sisi Nabi Muhammad Saw, Sa’ad bin Abi Waqash beranjak berdiri dan meminta doa agar doanya diijabah. Nabi kemudian menasihatinya untuk memperbaiki makanannya terlebih dahulu agar doanya terkabul, dan memperingatkan bahwa memasukkan makanan haram ke dalam tubuh akan menghalangi penerimaan amal selama 40 hari. (Ibnu Katsir, 1999, hlm. 478). Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan bukan hanya soal zat dan bahan, tetapi juga mempengaruhi amal dan keberkahan kehidupan seseorang. Ayat ini mengingatkan kita untuk tidak hanya memfokuskan pada aspek halal, tetapi juga memperhatikan kebersihan dan kebaikan yang terkandung di dalam produk tersebut. Sebuah produk yang halal dari segi bahan dan proses, namun memiliki nama yang kontroversial, berpotensi memicu kesalahpahaman dan merusak citra kehalalan itu sendiri.
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang syubhat (samar), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya…”. (Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hukum terbagi menjadi tiga: perkara yang jelas halal, perkara yang jelas haram, dan perkara syubhat yang statusnya tidak jelas. Beliau mengatakan, “Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits ‘halal itu jelas’ adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, 1432 H, hlm. 291)
Dalam konteks produk dengan nama kontroversial, meskipun secara substansi halal, ada potensi munculnya kebingungan dan keraguan yang membawa produk tersebut masuk ke dalam ranah syubhat, di mana statusnya bisa dipertanyakan oleh sebagian masyarakat. Kejelasan dalam penamaan dan pemahaman akan nilai-nilai syariat dapat membantu menjaga integritas kehalalan dan kepercayaan konsumen Muslim, sehingga mereka dapat memilih dengan yakin tanpa keraguan.
Dalam perspektif Islam, menjaga kejelasan dan kehati-hatian dalam aspek halal tidak hanya penting untuk mematuhi aturan agama, tetapi juga untuk melindungi konsumen Muslim dari kebingungan dan potensi fitnah. Produk yang memiliki nama yang kontroversial dapat merusak citra kehalalan itu sendiri, meskipun secara substansinya halal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, ulama, dan pelaku usaha untuk bekerja sama dalam menetapkan standar yang jelas dan transparan, serta memastikan bahwa semua aspek kehalalan, termasuk penamaan produk, dipatuhi dengan baik.
Alhasil, kontroversi sertifikasi halal produk ini, mengingatkan kita bahwa kehalalan bukan hanya soal zat dan bahan, tetapi juga persepsi masyarakat. Dengan menerapkan nilai-nilai syariat secara menyeluruh, termasuk dalam aspek penamaan, kita dapat menjaga kemurnian kehalalan produk dan kepercayaan masyarakat. Langkah ke depan, perlu adanya diskusi terbuka antara pemerintah, ulama, dan pelaku usaha untuk mengatasi persoalan ini. Penting bagi kita sebagai masyarakat Muslim untuk tetap kritis, namun juga bijaksana dalam menanggapi isu ini. Hanya dengan menjaga prinsip-prinsip syariat yang jelas, kita dapat memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi benar-benar membawa keberkahan, baik dari segi halal maupun thayyib.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0