Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Seseorang yang di Bawah Usia 40 Tahun Bisa Menjadi Cawapres, MK bercanda?

cawapres
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Penulis : Kevin Christian Manurung Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Mahasiswa.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan konstitusi di Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang menarik perhatian mengenai persyaratan untuk wakil presiden.Kandidat berusia di bawah 40 tahun.

Pada tahun 2018, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Sebelumnya, konstitusi mengatur calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 35 tahun. Namun, tidak ada persyaratan usia maksimal yang ditentukan.

Dalam sidang yang mempertimbangkan permohonan mahasiswa mengenai persyaratan usia calon wakil presiden, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa persyaratan usia di bawah 40 tahun tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pengaturan usia merupakan masalah diskresi politik yang menjadi kewenangan pemilih dan pembuat undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah penting dalam melonggarkan persyaratan usia calon wakil presiden, khususnya bagi generasi muda yang berpotensi berpolitik.

Banyak pihak yang mendukung langkah tersebut karena dianggap memberikan kesempatan yang lebih adil bagi generasi muda untuk mengekspresikan diri dan berperan dalam pembangunan negara. Namun putusan Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sejumlah pihak skeptis terhadap kemampuan dan pengalaman calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Mereka menilai posisi wakil presiden memerlukan kearifan dan pengalaman yang bisa diandalkan oleh orang-orang yang cukup berpengalaman di dunia politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga menuai kritik terhadap konsistensi penafsiran konstitusi. Ada yang bertanya-tanya apakah putusan ini hanya berlaku bagi calon wakil presiden atau juga berlaku bagi calon presiden. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan perbedaan persyaratan usia antara calon presiden dan wakil presiden.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.