Abstrak
Fenomena media televisi sering kali menjadi cermin kondisi sosial masyarakat, namun tidak jarang juga menimbulkan polemik karena melanggar norma sosial dan keagamaan. Artikel ini membahas kasus program televisi yang menyinggung santri dan kyai, yang dinilai melecehkan simbol keagamaan dan pendidikan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan analisis teori etika Pancasila dan nilai keislaman. Hasil analisis menunjukkan bahwa kurangnya etika media dan lemahnya pengawasan menyebabkan munculnya tayangan yang menyinggung umat beragama. Penerapan nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap keberagaman dalam Pancasila seharusnya menjadi pedoman utama industri media di Indonesia.
Kata Kunci: Etika Media, Santri, Kyai, Pancasila, Nilai Keislaman
Pendahuluan
Media memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Namun, dalam beberapa kasus, media justru menjadi pemicu konflik sosial karena konten yang menyinggung kelompok tertentu. Salah satu contohnya adalah tayangan televisi yang menggambarkan santri dan kyai secara tidak pantas. Kasus ini bukan hanya mencerminkan lemahnya etika media, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia dan kebebasan yang bertanggung jawab. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi di media harus dibatasi oleh nilai moral, agama, dan budaya bangsa Indonesia.
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif. Data diperoleh melalui observasi terhadap tayangan televisi, analisis berita, serta telaah teori PPKN dan sumber keislaman. Pendekatan ini dipilih karena dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang penyebab, dampak, dan solusi terhadap kasus yang terjadi. Analisis difokuskan pada penerapan etika media, nilai kemanusiaan, dan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab dalam konteks keislaman.
Hasil dan Pembahasan
1. Analisis Berdasarkan Teori PPKN
Menurut Sila ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), setiap warga negara harus menghormati harkat dan martabat sesama manusia. Tayangan yang menyinggung kelompok agama bertentangan dengan nilai ini, serta melanggar Pasal 28J UUD 1945, yang mengatur bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral.
Media seharusnya menjadi sarana edukasi dan pemersatu bangsa, bukan sarana memperolok nilai-nilai religius.

Komentar 0