Oleh : Althaffina Nadya Karinska
Universitas Ahmad Dahlan
Fakta Pencetus Masalah
Rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat seleksi masuk SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta memunculkan kegelisahan di kalangan orang tua, siswa, dan tenaga pendidik. Meski belum diberlakukan secara resmi, sinyal kuat dari pemerintah bahwa TKA akan diluncurkan dalam waktu dekat telah menimbulkan perdebatan publik. Kekhawatiran ini semakin kuat setelah pelaksanaan TKA di Provinsi Lampung menunjukkan kenyataan yang mengkhawatirkan: dari 3.863 siswa SMP yang mengikuti seleksi masuk SMA unggulan pada 11–12 Juni 2025, sebanyak 89,66% memperoleh nilai di bawah 50. Data tersebut memunculkan ketimpangan tajam antara nilai rapor yang selama ini dianggap representatif dengan hasil tes terstandar yang baru diterapkan. Situasi ini menjadi cermin bahwa sistem evaluasi pendidikan nasional masih menghadapi persoalan mendasar, terutama saat kebijakan besar seperti TKA diterapkan secara mendadak di tengah transisi Kurikulum Merdeka. Di Yogyakarta, banyak yang mempertanyakan kesiapan sekolah menghadapi sistem penilaian baru ini, yang menuntut kemampuan logis, analitis, dan pemecahan masalahkompetensi yang belum menjadi fokus utama dalam pembelajaran harian.
Respon Publik: Pro-Kontra yang Terpolarisasi
Munculnya TKA sebagai instrumen penilaian capaian akademik siswa memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian publik menyambutnya sebagai terobosan objektif untuk mengukur kemampuan akademik secara setara. Mereka menilai TKA dapat menyaring kualitas siswa secara lebih adil, tanpa terpengaruh faktor subjektif dalam penilaian rapor. Seperti disampaikan oleh beberapa pihak, TKA memiliki keunggulan dalam menyajikan soal yang menuntut logika, analisis, serta kemampuan pemecahan masalah, yang belum banyak disentuh dalam evaluasi rutin di sekolah.
Namun, di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan kesiapan sistem pendidikan dalam mengadopsi kebijakan ini secara mendadak. Orang tua dan guru mengeluhkan kurangnya sosialisasi, tidak adanya kisi-kisi, serta bentuk soal yang jauh berbeda dari apa yang diajarkan di sekolah. Sejumlah kritik menyebut TKA sebagai bentuk uji coba pendidikan yang tidak berpihak pada kesiapan mental dan emosional siswa. Beberapa siswa mengaku kehilangan kepercayaan diri setelah mendapatkan nilai rendah, meskipun selama ini memiliki rapor yang baik. Lebih jauh, kritik tajam ditujukan pada kegagalan sistem dalam memberikan pelatihan kepada guru dan ruang adaptasi bagi siswa, yang menjadi kunci penting dalam implementasi kurikulum baru.
Perlunya Tahapan Implementasi dan Evaluasi Struktural
Melihat dinamika tersebut, perlu ditegaskan bahwa TKA sebagai alat evaluasi objektif pada prinsipnya adalah kebijakan yang konstruktif. Dalam Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan bahwa tujuan TKA adalah untuk memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar, mendorong kapasitas pendidik, dan memberikan acuan pengendalian mutu pendidikan. Artinya, kebijakan ini memang dirancang untuk mengoreksi berbagai kelemahan dari sistem penilaian yang terlalu longgar dan cenderung subjektif.

Komentar 0