Mahasiswa.co.id - Di era media sosial, profesi advokat menghadapi perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Jika dahulu reputasi advokat dibangun melalui kualitas argumentasi hukum dan rekam jejak profesional, kini popularitas dapat diperoleh melalui unggahan video pendek, siaran langsung, hingga konten yang viral di berbagai platform digital. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah perkembangan teknologi memperkuat profesi advokat atau justru mengancam marwah profesi yang selama ini dikenal sebagai officium nobile (profesi yang mulia)?
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang memiliki kedudukan terhormat. Dalam pelaksanaannya, setiap advokat wajib mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Salah satu ketentuan yang sering menjadi perdebatan adalah larangan melakukan publisitas berlebihan dan mencari perhatian masyarakat melalui media massa semata-mata untuk kepentingan pribadi. KEAI bahkan secara tegas melarang pemasangan iklan yang bertujuan menarik perhatian publik secara berlebihan serta melarang advokat mencari publisitas atas perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali untuk memperjuangkan prinsip-prinsip hukum.Permasalahan muncul ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada realitas digital saat ini. Media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama masyarakat. Banyak advokat memanfaatkan Instagram, TikTok, YouTube, dan platform lainnya untuk memberikan edukasi hukum maupun membangun citra profesional. Namun, batas antara edukasi hukum dan promosi diri sering kali menjadi kabur. Konten yang awalnya bertujuan memberikan pemahaman hukum dapat berubah menjadi ajang pencitraan yang berlebihan demi mendapatkan pengikut, popularitas, atau klien baru. Di sinilah muncul potensi benturan antara kebutuhan adaptasi digital dan kewajiban menjaga etika profesi.
Permasalahan muncul ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada realitas digital saat ini. Media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama masyarakat. Banyak advokat memanfaatkan Instagram, TikTok, YouTube, dan platform lainnya untuk memberikan edukasi hukum maupun membangun citra profesional. Namun, batas antara edukasi hukum dan promosi diri sering kali menjadi kabur. Konten yang awalnya bertujuan memberikan pemahaman hukum dapat berubah menjadi ajang pencitraan yang berlebihan demi mendapatkan pengikut, popularitas, atau klien baru. Di sinilah muncul potensi benturan antara kebutuhan adaptasi digital dan kewajiban menjaga etika profesi.
Secara kritis, dapat dikatakan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia masih menyisakan ruang tafsir yang cukup luas. Istilah seperti "menarik perhatian masyarakat", "publisitas", dan "iklan yang berlebihan" tidak memiliki batasan yang jelas. Akibatnya, suatu tindakan dapat dianggap wajar oleh sebagian advokat tetapi dipandang sebagai pelanggaran etik oleh pihak lain. Beberapa kajian akademik bahkan menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut mengandung ambiguitas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

Komentar 0