Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

ADVOKAT DI ERA DIGITAL : Antara Popularitas, Profesionalitas, dan Kode Etik

ADVOKAT DI ERA DIGITAL

Mahasiswa.co.id - Di era media sosial, profesi advokat menghadapi perubahan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Jika dahulu reputasi advokat dibangun melalui kualitas argumentasi hukum dan rekam jejak profesional, kini popularitas dapat diperoleh melalui unggahan video pendek, siaran langsung, hingga konten yang viral di berbagai platform digital. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah perkembangan teknologi memperkuat profesi advokat atau justru mengancam marwah profesi yang selama ini dikenal sebagai officium nobile (profesi yang mulia)?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum yang memiliki kedudukan terhormat. Dalam pelaksanaannya, setiap advokat wajib mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Salah satu ketentuan yang sering menjadi perdebatan adalah larangan melakukan publisitas berlebihan dan mencari perhatian masyarakat melalui media massa semata-mata untuk kepentingan pribadi. KEAI bahkan secara tegas melarang pemasangan iklan yang bertujuan menarik perhatian publik secara berlebihan serta melarang advokat mencari publisitas atas perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali untuk memperjuangkan prinsip-prinsip hukum.Permasalahan muncul ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada realitas digital saat ini. Media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama masyarakat. Banyak advokat memanfaatkan Instagram, TikTok, YouTube, dan platform lainnya untuk memberikan edukasi hukum maupun membangun citra profesional. Namun, batas antara edukasi hukum dan promosi diri sering kali menjadi kabur. Konten yang awalnya bertujuan memberikan pemahaman hukum dapat berubah menjadi ajang pencitraan yang berlebihan demi mendapatkan pengikut, popularitas, atau klien baru. Di sinilah muncul potensi benturan antara kebutuhan adaptasi digital dan kewajiban menjaga etika profesi.

Permasalahan muncul ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada realitas digital saat ini. Media sosial telah menjadi sarana komunikasi utama masyarakat. Banyak advokat memanfaatkan Instagram, TikTok, YouTube, dan platform lainnya untuk memberikan edukasi hukum maupun membangun citra profesional. Namun, batas antara edukasi hukum dan promosi diri sering kali menjadi kabur. Konten yang awalnya bertujuan memberikan pemahaman hukum dapat berubah menjadi ajang pencitraan yang berlebihan demi mendapatkan pengikut, popularitas, atau klien baru. Di sinilah muncul potensi benturan antara kebutuhan adaptasi digital dan kewajiban menjaga etika profesi.

Secara kritis, dapat dikatakan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia masih menyisakan ruang tafsir yang cukup luas. Istilah seperti "menarik perhatian masyarakat", "publisitas", dan "iklan yang berlebihan" tidak memiliki batasan yang jelas. Akibatnya, suatu tindakan dapat dianggap wajar oleh sebagian advokat tetapi dipandang sebagai pelanggaran etik oleh pihak lain. Beberapa kajian akademik bahkan menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut mengandung ambiguitas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

Selain persoalan promosi, tantangan lain yang tidak kalah serius adalah kerahasiaan klien. Dalam praktik digital, advokat sering berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan, surat elektronik, maupun penyimpanan data berbasis cloud. Kebocoran data, peretasan, atau unggahan informasi perkara di media sosial dapat berpotensi melanggar kewajiban menjaga rahasia jabatan. Padahal, prinsip kerahasiaan merupakan salah satu fondasi utama hubungan antara advokat dan klien. Kehilangan kepercayaan klien akibat kelalaian digital dapat merusak kredibilitas profesi secara keseluruhan.

Fenomena advokat yang aktif membuat konten kontroversial demi meningkatkan jumlah penonton juga patut mendapat perhatian. Tidak sedikit konten hukum yang dikemas secara sensasional, bahkan terkadang membahas perkara yang sedang berjalan dengan narasi yang berpotensi memengaruhi opini publik. Praktik semacam ini dapat menggeser fungsi advokat sebagai penegak hukum menjadi sekadar figur publik yang mengejar popularitas. Apabila tren ini terus berkembang tanpa pengawasan yang memadai, maka profesi advokat berisiko mengalami degradasi nilai dari profesi yang berlandaskan integritas menjadi profesi yang berorientasi pada eksposur media.

Menyadari perkembangan tersebut, organisasi advokat mulai membahas perlunya penyesuaian regulasi etik terhadap realitas digital. Diskusi yang diselenggarakan oleh organisasi advokat menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas batasan penggunaan media sosial, pemasangan iklan digital, serta bentuk publisitas yang masih dapat diterima secara etik. Langkah ini penting agar kode etik tetap relevan tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar profesi advokat.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah keberadaan media sosial itu sendiri, melainkan bagaimana advokat menggunakannya secara bertanggung jawab. Era digital memang menuntut keterbukaan dan kemampuan beradaptasi, tetapi integritas profesi tidak boleh dikorbankan demi popularitas sesaat. Advokat harus mampu menempatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan pelayanan hukum, bukan sebagai alat untuk mencari sensasi. Jika keseimbangan tersebut dapat dijaga, maka perkembangan teknologi akan menjadi peluang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat, bukan sebaliknya.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.