Oleh: Achmad Angga Chalwani anggachalwani1@gmail.com.

ABSTRAK Fenomena merokok di kalangan remaja Indonesia menjadi masalah kesehatan sekaligus sosial yang serius, khususnya ketika terjadi dalam lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang pembinaan moral dan kedisiplinan. Kasus viral di SMA 1 Cimarga, di mana seorang siswa tertangkap merokok dan kemudian ditampar oleh kepala sekolah, menunjukkan adanya benturan antara upaya penegakan disiplin dengan prinsip etika pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab perilaku siswa, meninjau kebijakan disiplin sekolah, serta mengkaji implikasi etis dari tindakan kepala sekolah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi dokumentasi, menggunakan data primer berupa pemberitaan daring dan data sekunder berupa literatur akademik serta regulasi terkait. Analisis isi dilakukan untuk mengidentifikasi tema mengenai disiplin, etika, dan perlindungan hak siswa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku merokok merupakan pelanggaran berat terhadap aturan sekolah dan regulasi kesehatan nasional. Namun, tindakan kepala sekolah menampar siswa terbukti melanggar kode etik guru dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dampak insiden ini mencakup gangguan emosional pada siswa, menurunnya kepercayaan orang tua terhadap pihak sekolah, serta demonstrasi besar-besaran oleh siswa sebagai bentuk protes. Penelitian menyimpulkan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan melalui prosedur yang mendidik, komunikatif, dan sesuai hukum. Sekolah perlu menerapkan disiplin restoratif, memperkuat peran bimbingan konseling, serta meningkatkan kompetensi etik tenaga pendidik agar kasus serupa tidak terulang. Kata kunci : disiplin, ditampar kepala sekolah, etika, merokok, siswa sma 1 cimarga PENDAHULUAN Merokok merupakan kebiasaan yang merugikan kesehatan dan menjadi penyebab utama kematian diseluruh dunia. Sekitar 100.000 remaja setiap hari memulai merokok, jika tren ini terus berlanjut, diperkirakan 250 juta remaja akan terkena penyakit dan meninggal sebelum waktunya akibat merokok (Moraros, 2016). Pada tahun 2015, 1,2 miliar orang diseluruh dunia merokok, 800 juta diantaranya tinggal di negara-negara berkembang. ASEAN terdiri dari 10% penduduk perokok di dunia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebanyak 225.700 orang meninggal di Indonesia karena penyakit terkait tambakau atau merokok. Fenomena merokok di kalangan remaja Indonesia menjadi permasalahan sosial yang serius karena tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga pada perilaku dan kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah (Siregar & Hidayat, 2021). Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan kesehatan bagi peserta didik. Namun, pelanggaran terhadap tata tertib seperti merokok di area sekolah masih sering terjadi, menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi pendidikan karakter dan disiplin siswa (Fitria & M., 2023). Salah satu kasus yang baru saja viral dimedia sosial adalah peristiwa yang terjadi di SMA 1 Cimarga, di mana seorang siswa tengah merokok di lingkungan sekolah dan mendapatkan tamparan oleh kepala sekolah sebagai bentuk penegak kedisiplinan. Kasus ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, mulai atas pembenaran atas tindakan disiplin hingga kritik terhadap penggunaan kekerasan fisik di lingkungan pendidikan (IDN Times, 2025; Detik.com, 2025). Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara upaya menjaga kedisiplinan dan pelanggaran terhadap etika atau hak siswa. Oleh karena itu, pentingnya melakukan analisis terhadap kasus ini untuk memahami faktor penyebab perilaku siswa, kebijakan disiplin di sekolah, serta implikasi sosial dan etis dari tindakan yang dilakukan kepala sekolah. Melalui analisis, artikel bermaksud mengeksplorasi secara mendalam aspek etika dan disiplin sekolah terkait kasus SMAN 1 Cimarga, mengungkap factor-faktor yang memicu insiden, meninjauaturan serta norma professional ditegakkan, serta merumuskan rekomendasi agar institusi Pendidikan dapat menerapkan kebijakan disipli yang efektif sekaligus etis. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, yaitu metode yang berfungsi untuk menggambarkan dan menjelaskan fenomena sosial secara mendalam berdasarkan data yang ada (Sugiyono, 2019). Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak berfokus pada angka, melainkan pada pemahaman terhadap konteks sosial dan makna yang muncul dibalik suatu peristiwa. 1. Sumber Data Sumber data pada penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu; • Data Primer, yaitu berita online yang memuat kasus siswa SMA 1 Cimarga yang merokok dan ditampar kepala sekolah (Detik.com, 2025; IDN.Times, 2025). • Data Sekunder, yaitu literatur seperti jurnal ilmiah dan dokumen resmi yang membahas etika pendidikan, kedisiplinan, serta perlindungan hak siswa (Creswell, 2016). 2. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metodi studi dokumentasi, yaitu cara memperoleh data penelitian terhadap berbagai sumber tertulis yang relevan seperti hal nya berita, peraturan pemerintah, jurnal, dan buku referensi (Moleong, 2017). Studi dokumentasi dipilih karena dapat memberikan gambaran objektif tentang peristiwa dan konteks sosial yang diteliti. 3. Teknik Analisis Data Data dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis), yaitu teknik yang digunakan untuk mengidentifikasi makna, pola, dan tema dari dokumen atau teks yang dikaji (Krippendorff, 2018). Langkah-langkah analisis dilakukan dengan cara: 1. Mengidentifikasi maslah utama dalam kasus SMA 1 Cimarga. 2. Mengelompokkan data berdasarkan tema: disiolin, etika, dan hak siswa. 3. Membandingkan hasil temuan dengan teori dan peraturan berlaku. 4. Menarik kesimpulan berdasarkan hasil interpretasi data. 4. Keaslian Data Untuk menjaga keaslian data, digunakan teknik triangulasi sumber, yaitu membandingkan dan memeriksa kebenaran data dari berbagai sumber untuk memastikan validitas dan objektivitas hasil penelitian (Miles & Huberman, 2014) HASIL Merokok di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran berat. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 secara eksplisit melarang penjualan dan konsumsi rokok oleh anak di bawah umur. Selain itu, hampir semua sekolah termasuk pada jenjang SMA memiliki aturan tegas mengenai kawasan tanpa rokok. Secara etika pendidikan, perilaku siswa tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap norma sekolah, kurangnya kontrol diri, serta gangguan terhadap lingkungan belajar sehat (Sukmadinata, 2019). Maka, sekolah berkewajiban memberikan pembinaan disiplin yang bersifat mendidik dan korektif. Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai sumber berita, literatur akademik, dan dokumen, kronologi kasus dugaan penamparan seorang murid berinisial ILP (17) oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Dini Fitri masuk ke daftar laporan Polres Lebak sejak Jumat, 10 Oktober 2025. Orang tua ILP melaporkan Dini meskipun anaknya tidak mengalami bekas luka fisik. Peristiwa dugaan kekerasan ini berawal ketika Dini Fitri melihat adanya asap rokok dari tangan Indra. Ketika hendak ditegur, peserta didik tersebut malah kabur dari pandangan Dini. Ketika ditangkap, Indra Lutfiana Putra tidak mengakui bahwa dirinya telah merokok di lingkungan sekolah. Menurut penuturan pribadi Dini, ia menepuk punggung ILP secara tidak keras. Dugaan yang dilaporkan sebagai tindakan kekerasan ini pun melahirkan demonstrasi mogok sekolah siswa. Pada 13 Oktober 2025 kemarin, ada sekitar 630-an peserta didik dari 19 kelas yang menunjukkan protes (Yuda, 2025). Siswa mungkin merasa tidak aman, tidak dihargai, atau mengalami tekanan tertentu. Kondisi seperti bullying, diskriminasi, atau hubungan yang tidak harmonis dengan guru dapat memicu protes dengan cara tidak datang ke sekolah (Olweus, 2013). Data menunjukkan bahwa perilaku merokok dilakukan di lingkungan sekolah saat jam istirahat. Pelanggaran ini termasuk kategori berat karena mencederai citra sekolah sebagai kawasan pendidikan sehat dan melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta PP No. 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau. Dari perspektif teori perkembangan remaja, perilaku tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pencarian identitas, tekanan kelompok sebaya, atau kurangnya kontrol diri (Santrock, 2019). Sekolah secara formal telah memiliki tata tertib yang melarang merokok, termasuk sanksi berupa pembinaan konseling dan pemanggilan orang tua. Namun, temuan menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak dijalankan secara menyeluruh sebelum tindakan kepala sekolah terjadi. Kode Etik Guru Indonesia menegaskan bahwa pendidik harus menghormati martabat peserta didik dan menghindari segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal (PB PGRI, 2019). Tindakan menampar siswa melanggar prinsip nonmaleficence (tidak merugikan) dan respect for person (menghargai martabat). Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik. Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik terhadap anak, dan pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana. Analisis yang didapatkan pada studi kasus yang terjadi pada siswa SMA 1 Cimarga menunjukkan bahwa kasus tersebut dapat menimbulkan bebrapa dampak yang signifikan. Dampak yang didapatkan siswa adalah Siswa mengalami tekanan emosional akibat tamparan dan stigma yang muncul setelah peristiwa tersebut. Ia menunjukkan tanda-tanda ketakutan untuk kembali berinteraksi dengan pihak sekolah dan rasa malu di hadapan teman sebaya. Orang tua merasa dirugikan dan tidak dilibatkan dalam proses penanganan disiplin. Ketidakpercayaan terhadap pihak sekolah meningkat dan memicu tuntutan pertanggungjawaban. Analisis dokumen tata tertib sekolah menunjukkan bahwa sekolah sebenarnya memiliki mekanisme terbimbing: teguran, konseling BK, pembinaan, surat pernyataan, hingga pemanggilan orang tua. Namun, mekanisme ini tidak dijalankan secara prosedural oleh kepala sekolah. Kegagalan menerapkan alur pembinaan menunjukkan lemahnya manajemen disiplin dan kurangnya sosialisasi tata tertib kepada seluruh tenaga pendidik. SIMPULAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus siswa SMA 1 Cimarga mencerminkan masalah kedisiplinan yang diperparah oleh pelanggaran etika oleh kepala sekolah. Tindakan siswa merokok merupakan pelanggaran serius, namun respons berupa kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan, baik secara etika profesi, hukum perlindungan anak, maupun perspektif pedagogis. Penegakan disiplin harus berorientasi pada pembinaan, bukan kekerasan. Sekolah perlu membangun sistem disiplin restoratif, memperkuat peran BK, dan meningkatkan kompetensi etik tenaga pendidik agar kasus serupa tidak terulang. DAFTAR PUSTAKA (1) Kauffman, J. M., & Landrum, T. J. (2018). Characteristics of emotional and behavioral disorders of children and youth. Pearson. (2) PB PGRI. (2019). Kode Etik Guru Indonesia. Persatuan Guru Republik Indonesia. (3) Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.