Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Efektivitas Visi Misi Calon Wali Kota Surabaya 2024 Lalu: Isu Lingkungan Terkini dan UUPPLH

surabaya

Mahasiswa.co.id - PILKADA 2024 yang dilaksanakan pada 27 November merupakan momentum penting yang digunakan tiap-tiap calon untuk dapat menekankan visi misi terbaik mereka. Tak jarang isi dari visi misi mereka banyak yang menyinggung mengenai cara mengatasi isu lingkungan terhadap daerahnya masing-masing. Begitu pula dengan pasangan calon wali kota Surabaya (Eri Cahyadi- Armuji) yang melawan kotak kosong. Dalam hal ini penulis menyoroti salah satu visi misi mereka dan mengulik kaitannya dengan penyelesaian isu lingkungan yang ada di Surabaya.

Apa makna dari visi misi tersebut dan kaitannya dengan penyelesaian masalah lingkungan di Surabaya?

Revitalisasi kampung adalah upaya untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas fisik serta kualitas sosial kawasan pemukiman yang memiliki kemungkinan terabaikan. Pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat ini melibatkan partisipasi aktif dari warga dalam merancang dan juga dalam melaksanakan proyek. Sehingga, infrastruktur yang dibangun nantinya akan sesuai dengan kebutuhan lokal warga setempat, dapat meningkatkan kesejahteraan, serta meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Apakah visi misi tersebut tidak memiliki tantangan terkait dengan fakta lapangan isu lingkungan di Surabaya? Adakah catatan yang memerlukan perhatian lebih?

Visi misi calon wali kota Surabaya mengenai revitalisasi kampung dan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat tentu memiliki potensi untuk bisa menyelesaikan isu lingkungan, namun juga sering kali dapat berhadapan pada beberapa tantangan.

Pertama, kawasan kumuh. Tantangan ini berupa beberapa kampung di Surabaya yang mengalami penurunan kualitas lingkungan akibat infrastruktur yang buruk dan pengelolaan sampah yang tidak efektif. Revitalisasi memerlukan dana dan perencanaan yang matang. Fakta mengenai beberapa area kumuh tentunya sulit dijangkau dan memiliki kepadatan penduduk tinggi, tentu dapat menyulitkan proses rehabilitasi pada saat mulai dijalankan. Dalam hal ini, yang digaris bawahi penulis sebagai kawasan kumuh tak lain adalah kawasan yang berada di pinggiran Kota dan cukup minim terjangkau oleh Pemerintah. Tak jarang bahwa fakta di daerah mana pun bahkan kancah Internasional, wilayah-wilayah yang terkesan sering diawasi dan mendapatkan perhatian hanya lah bagian pusat. Dalam hal ini, diharapkan kelak yang menjadi pemimpin seterusnya akan lebih memperhatikan isu lingkungan secara merata, teratur, dan seyogianya.

Kedua, partisipasi masyarakat. Tantangan dalam hal menggalang partisipasi warga dalam pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat dapat menjadi sulit, terutama jika masyarakat tidak memiliki pemahaman yang baik tentang manfaatnya. Hal ini tidak menutup fakta bahwa ada kecenderungan apatis di kalangan masyarakat yang merasa suara mereka tidak didengar atau diabaikan. Ini menjadi “PR” bagi pihak pemerintah, untuk tidak lupa memikirkan beragam cara untuk dapat meratakan informasi berkenaan dengan pentingnya partisipasi mereka dalam program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah. Di samping itu, penting untuk meyakinkan bahwa suara dan ide-ide mereka akan selalu didengar, diolah, dan diterapkan. Hal ini tidak menutup fakta bahwa sering kali masyarakat memiliki opini dan pendapat yang berkelas untuk dapat direalisasikan.

Ketiga, terkait pengelolaan sampah. Dalam hal ini tantangan sistem pengelolaan sampah yang masih kurang efektif sering menjadi masalah utama. Revitalisasi kampung harus mencakup solusi berkelanjutan untuk pengelolaan limbah. Mengetahui fakta tingginya volume sampah di Surabaya sering kali menyebabkan penumpukan dan pencemaran, yang memerlukan pendekatan holistik. Surabaya dapat dikatakan sebagai kota metropolitan dengan lebih dari 20 pusat perbelanjaan modern (mall). Pada tiap-tiap pusat perbelanjaan terdapat banyak tenant yang menjual beragam barang dan jasa. Tentunya, sampah-sampah dari kegiatan jual-beli akan terus bertambah setiap harinya. Dalam hal ini, bangunan besar di pusat kota sudah dapat menimbulkan beragam sampah. Apabila tidak diiringi dengan pengelolaan sampah baik di pusat maupun di pinggiran kota, maka penyelesaian isu lingkungan dalam hal ini terasa mustahil untuk dilaksanakan.

Keempat, infrastruktur hijau. Tantangan perihal membangun infrastruktur yang ramah lingkungan, seperti ruang terbuka hijau dan sistem drainase yang baik, memerlukan investasi yang signifikan dan perencanaan yang cermat. Meskipun Surabaya pernah mendapatkan penghargaan Indonesia Green Awards 2014 katagori Green City, namun masih terdapat beberapa area di Surabaya kekurangan ruang terbuka hijau, yang penting untuk mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas udara. Hal ini penting untuk ditelusuri dan diberikan perhatian lebih lanjut, terutama pada kawasan industri dan kawasan padat penduduk. Pengelolaan taman kota adalah proyek yang sangat bermanfaat dan berdampak positif bagi warga Surabaya. Namun, apabila diratakan dengan kepedulian ruang terbuka hijau di seluruh wilayah baik di pusat dan pinggiran kota, maka terdapat kemungkinan besar bahwa Surabaya akan semakin kuat melawan polusi dan buruknya udara lingkungan sekitar.

Kelima, kerja sama dengan pihak ketiga. Tantangan dalam membentuk kemitraan dengan sektor swasta dan organisasi non-pemerintah untuk mendukung proyek revitalisasi bisa rumit, terutama dalam hal kepentingan yang berbeda. Keterlibatan sektor swasta dalam proyek sosial sering kali terhambat oleh prioritas keuntungan jangka pendek.

Keenam, ketersediaan dana. Tantangan dalam mencari sumber pendanaan yang cukup untuk merealisasikan proyek-proyek tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah. Terdapat beberapa proyek ambisius di Indonesia terhambat karena kekurangan dalam segi dana, yang memerlukan inovasi dalam penggalangan dana.

Apakah visi misi ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dalam penyelesaian isu lingkungan di Surabaya?

Visi dan misi calon Wali Kota Surabaya 2024 yang menekankan revitalisasi kampung dan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat sangat sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu poin utama dalam UU ini adalah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, yang diatur dalam Pasal 2. Misi calon wali kota untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan mencerminkan prinsip ini, mendorong warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar mereka. Selain itu, Pasal 3 menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, sejalan dengan visi untuk menciptakan Surabaya yang ramah lingkungan. Misi yang berfokus pada peningkatan kesadaran dan pendidikan lingkungan juga relevan dengan Pasal 5, yang menggarisbawahi pentingnya edukasi dalam perlindungan lingkungan. Terakhir, Pasal 26 yang mengatur perlindungan ruang terbuka hijau dan revitalisasi lingkungan menguatkan upaya calon wali kota untuk memperbaiki kondisi kampung dan infrastruktur yang ada. Dengan demikian, visi dan misi tersebut tidak hanya sejalan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam UU No. 32 Tahun 2009, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk membangun kota yang lebih berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Surabaya.

Kesimpulan
Opini penulis terhadap visi dan misi ini cukup positif, karena mencerminkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Pendekatan berbasis masyarakat dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga terhadap lingkungan mereka. Selain itu, revitalisasi kampung tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui partisipasi aktif. Namun, penting untuk memastikan bahwa implementasi program-program ini dilakukan secara transparan dan inklusif, agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Dengan dukungan yang tepat dan komitmen dari semua pihak, visi dan misi ini berpotensi membawa perubahan positif bagi Surabaya, menjadikannya kota yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Ditulis oleh Nirmala Nur Fadilah, Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Prodi Hukum

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.