Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Hak Rakyat Digasak, Mahasiswa Bergerak: Ketika Pendidikan Tak Lagi Ramah Rakyat

Mahasiswa Bergerak

Oleh : Elya Munawwaroh Nasution
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Pendahuluan :
Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara dan merupakan pilar utama kemajuan bangsa. Semua warga negara berhak atas pendidikan, menurut Pasal 31 (1) UUD 1945. Namun, fakta menunjukkan bahwa tidak semua orang memiliki akses yang sama ke pendidikan berkualitas dan murah. Pendidikan telah menjadi barang mewah yang hanya dapat diakses oleh golongan kaya, sedangkan orang-orang miskin harus berjuang keras untuk mendapatkan akses ke pendidikan. Mahasiswa, sebagai aktor perubahan, memiliki peran penting dalam melawan ketidakadilan pendidikan dan menyuarakan ketidakadilan di tengah kerusakan sistem pendidikan. Bentuk keberpihakan terhadap suara-suara yang terpinggirkan adalah gerakan mahasiswa yang mengkritik kebijakan pendidikan yang tidak berpihak pada rakyat.

Pembahasan :
Salah satu bentuk nyata penggasakan hak pendidikan rakyat adalah kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin memberatkan mahasiswa. Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri tanpa transparansi dan pertimbangan kondisi sosial ekonomi mahasiswa menjadi cermin buruknya keberpihakan negara terhadap hak pendidikan rakyat. Data dan fakta menunjukkan banyak mahasiswa terancam putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT, meskipun berasal dari keluarga tidak mampu. Bahkan, dalam beberapa kasus, mahasiswa yang mengajukan banding UKT tetap ditolak tanpa alasan jelas¹. Hal ini memperkuat asumsi bahwa pendidikan di Indonesia semakin dikomersialisasikan, dan negara melepas tanggung jawabnya kepada pasar.

Mahasiswa digerakkan oleh fenomena ini. Ketika institusi pendidikan berubah menjadi alat penindasan kelas, mereka tidak lagi diam. Bentuk perlawanan intelektual terhadap sistem yang tidak adil adalah protes mahasiswa yang menuntut transparansi keuangan kampus, penghapusan UKT tinggi, dan revisi kebijakan otonomi kampus. Darmaningtyas menyatakan bahwa sistem pendidikan modern cenderung memiskinkan rakyat karena berfokus pada logika pasar daripada kepentingan rakyat.

Biaya pendidikan yang mahal bukanlah satu-satunya masalah. Kondisi pendidikan di seluruh negeri semakin memburuk karena ketimpangan akses pendidikan antara kota dan desa, infrastruktur pendidikan yang buruk di daerah terpencil, dan kurikulum yang tidak menyesuaikan dengan perubahan zaman. Cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa hanya menjadi slogan ketika pendidikan hanya menguntungkan kaum kaya dan meninggalkan masyarakat bawah. Setelah menyadari hal ini, siswa menjadi penjaga moral bangsa, menuntut kebijakan yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan sosial.

Gerakan mahasiswa sebenarnya adalah suara rakyat. Mereka tidak hanya memiliki tanggung jawab kebijakan, tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab moral sebagai intelektual. Mahasiswa tidak hanya berpindah dari sistem pendidikan, tetapi juga karena mereka menyadari bahwa tetap diam berarti membiarkan ketidakadilan berkembang. Mahasiswa selalu menjadi penggerak perubahan sosial-politik dalam sejarah, dan peran itu masih sangat relevan dalam dunia pendidikan saat ini.

Kesimpulan :
Hak atas pendidikan tidak boleh dirampas oleh sistem, apalagi oleh negara yang seharusnya bertanggung jawab untuk menjaminnya. Pengingkaran terhadap tanggung jawab negara termasuk kenaikan biaya pendidikan, ketimpangan akses, dan layanan pendidikan yang buruk. Mahasiswa memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan mendorong perubahan. Gerakan mahasiswa adalah panggilan nurani untuk realitas sosial yang tidak berpihak pada rakyat. Selama hak rakyat terus dilecehkan, gerakan mahasiswa harus terus bersemangat, membawa suara kecil ke kebijakan, dan memperjuangkan sistem pendidikan yang lebih manusiawi, adil, dan merata.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.