Oleh: Aditiarman
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Jambi
Setiap musim kemarau, Jambi berulang kali menghadapi persoalan yang sama: langit menguning, ISPA meningkat, dan petugas kelelahan memadamkan api. Tahun ini pun demikian. Dari informasi Metro. TV (7 Oktober 2026), sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, lahan yang terbakar di Jambi tercatat mencapai 4.267,51 hektare. Kita perlu bertanya jujur: apa yang sebenarnya keliru? Kekurangan aturan jelas bukan jawabannya.
Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup baik. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Perkebunan, hingga aturan perlindungan gambut telah melarang pembakaran lahan dan menyediakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bahkan memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di areal konsesinya. Di atas kertas, perangkat hukumnya lengkap.
Masalahnya ada pada penegakan. Aparat memang bergerak. Polda Jambi mencatat 90 kasus dalam proses hukum, dengan 18 orang tersangka. Namun, pada Agustus lalu seluruh tersangka yang telah ditahan adalah perseorangan. Sementara itu, tiga perusahaan di Jambi masih dalam tahap penyelidikan. Kita patut menunggu hasilnya dengan harapan besar, sebab publik sudah lama menyaksikan hukum yang terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Para pegiat lingkungan pun mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil. Efek jera hanya lahir bila hukum berlaku sama bagi petani kecil maupun pemegang konsesi besar.
Di hulu persoalan ada izin. Setiap izin konsesi, perkebunan, maupun pemanfaatan lahan gambut adalah amanah negara. Pemerintah harus berhati-hati menerbitkannya, dengan kajian lingkungan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas. Namun menerbitkan izin hanyalah separuh tugas. Separuh lainnya adalah mengawasi sesuai amanat undang-undang: memastikan pemegang izin menyiapkan sarana pemadam, menjaga tinggi muka air gambut, dan patuh pada kewajiban lingkungan. Izin yang tidak diawasi sama dengan membuka pintu bagi kelalaian, bahkan kesengajaan. Jika terbukti lalai, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus berani dijatuhkan.
Komentar 0