Yogyakarta, Mahasiswa.co.id - Kepolisian Daerah Khusus Daerah Yogyakarta (Polda DIY) menangkap RAN, mahasiswa berusia 19 tahun asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pelecehan seks di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Pekan lalu, RAN membuat heboh dengan menyebarkan misinformasi soal pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru melalui akun media sosial @UNYmfs di Twitter.
Dalam video yang diunggah, RAN salah menuding salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), MF, 21 tahun asal Sumsel, sebagai pelaku pelecehan.
Direktur Reserse Kriminal Polda DIY, Kompol Idham Mahdi mengungkapkan, motif RAN menyebarkan hoax ini memang disengaja.
“Alasan Penulis (RAN) mengunggah pesan tersebut di media sosial karena merasa sakit hati,” kata Idham Mahdi saat jumpa pers, Senin, 13 November 2023.
Menurut Idham, RAN merasa tidak puas karena ditolak saat melamar menjadi anggota BEM UNY.

Komentar 0