Mahasiswa.co.id - Perspektif kejawen dilihat dari hukum adat dan legalitas, kejawen merupakan salah satu tradisi atau aliran kepercayaan yang melekat khusunya pada masyarakat jawa, tradisi atau aliran kepercayaan yang masih kental dan terus dijaga tersebut merupakan sebuah adat yang lahir dan berkembang di masyarakat jawa, meski saat ini masyar akat jawa mengalami era globalisasi nampaknya eksistensi kejawen tersebut tidak hilang digerus oleh perkembangan zaman.
Lalu jika kita menelisik lebih dalam mengenai pandangan kejawen dalam realitas hukum adat dan legalitas negara, apakah hal tersebut masih diperbolehkan? Mengingat kejawen adalah suatu tradisi atau aliran kepercayaan yang tidak diakui oleh negara.
Pembahasan
Kejawen dalam Hukum Adat: Sejarah, Tradisi, dan Kepercayaan
Kejawen dalam perspektif hukum adat adalah sebuah tradisi atau aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat Jawa sebelum masa penjajahan. Kejawen lahir dari adat istiadat dan perilaku masyarakat yang terus dipertahankan hingga kini. Kejawen lahir dan berkembang karena adat istiadat masyarakat jawa, perilaku yang berulang-ulang dan terus menerus oleh suatu kelompok tertentu serta memberi dampak yang positif, inilah yang menjadikan tradisi atau kepercayaan kejawen tetap dijaga oleh masyarakat suku jawa.
Lantas kejawen ini merupakan tradisi (aliran kepercayaan ) atau dianggap sebagai agama bagi Sebagian orang?
Menurut pandangan penulis dan sumber lain, kejawen adalah sebuah tradisi /aliran kepercayaan yang beriringan dengan agama yang dianut oleh masyarakat suku jawa, di mana masyarakat jawa mengakui dan meyakini tuhan yang patut disembah hanya satu yakni “Tuhan yang maha esa”, lalu kejawen adalah sebuah tradisi atau aliran kepercayaan yang mengatur bagaimana cara menghormati para leluhur atau sebagai ucapan serta bentuk terima kasih kepada para leluhur karena sudah memberikan sebuah pengajaran mengenai tata hidup, tata pengelolaan suatu desa dan tata perilaku dalam berhubungan di tengah-tengah masyarakat sehingga dalam berinteraksi dengan masyarakat satu dengan yang lain muncul seperti tata krama, penggunaan bahasa sesuai tingkatan, dst. Jadi dengan adanya tradisi kejawen sebagai bentuk penghormatan ini mampu menjaga eksistensi adat masyarakat suku jawa.
Seperti contohnya dalam selamatan/slametan mitoni (digunakan untuk selamatan bayi usia 7 bulan) biasanya warga masyarakat mengundang masyarakat satu desa/dusun untuk mendoakan si bayi tersebut, namun disela-sela adanya selamatan tak lupa diselipkan tradisi kejawen seperti membuat kembang telon (tiga macam bunga seperti bunga kenanga, bunga kanthil dan bunga rose), ayam jago, golong (terbuat dari nasi), jenang (tiga macam warna) salah satu makna filosofi yang terkandung dalam mitoni ini adalah sosial/perilaku.
Pandangan Hukum Indonesia terhadap Legalitas Kejawen
Sebenarnya ada bebarapa pandangan mengenai legalitas tradisi atau aliran kepercayaan lokal salah satunya kejawen:

Komentar 0