Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Ketika Hijau dan Pink Jadi Bahasa Protes

Hijau dan Pink

Mahasiswa.co.id - Tren menggunakan foto profil berwarna hijau dan pink menjadi fenomena batu yang dibicarakan di media sosial Indonesia. Fenomena ini muncul seiring berjalannya demo masyarakat dan mahasiswa berlangsung pada awal September 2025, meskipun sebagian besar masyarakat dan mahasiswa tidak ikut demo tetapi mereka turut menyuarakan protes serta dukungan melalui media sosial. Aksi penyampaian ekspresi mereka dengan menggunakan profil media sosial berwarna pink dan hijau.

Perubahan profil dengan warna pink dan hijau sebagai simbolis aksi solidaritas terhadap protes yang menyoroti isu kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, transparansi pemerintahan, dan keresahan publik pada kebijakan yang dibuat. Warna hijau dan pink menjadi ikon yang mudah dikenali sekaligus merepresentasikan semangat baru dari gerakan anak muda di era digital.

Warna hijau kerap dimaknai sebagai simbol kesejukan, kesuburan, kehidupan. Sayangnya dalam penggunaan warna pada profil ini memiliki makna lain, warna ini sebagai lambang “pejuang jalanan” aksi solidaritas pada rekan-rekan pekerja ojek online, terutama untuk kawan pekerja ojek online yang meninggal saat demo terjadi. Sedangkan warna pink sebagai lambang keberanian, kelembutan, dan kasih sayang. Penggunaan warna pink ini terinspirasi oleh seorang ibu yang ikut serta dalam aksi demo, yang pada saat itu mengenakan kerudung warna pink. Kombinasi kedua warna ini merepresentasikan perjuangan yang kuat dan penuh empati, kedua warna itu dipilih sebagai warna yang dapat menyatukan banyak kalangan, tidak hanya dikalangan mahasiswa namun masyarakat luas, dengan simbol yang sederhana namun mudah dipahami maknanya.

Fenomena foto profil hijau–pink juga erat kaitannya dengan isu kebebasan berekspresi di Indonesia. Konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mempertegas hak warga negara untuk berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi.

Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut kerap menghadapi tantangan, terutama saat protes berhadapan dengan aparat atau ketika terjadi pembatasan di ruang digital. Maka dari itu, mengganti foto profil dianggap sebagai bentuk protes yang damai, aman, dan tetap legal dalam bingkai hukum yang berlaku.

HHijau dan Pink

Penggunaan profil hijau pink ini dimulai saat aksi demo besar-besaran di Jakarta dan kota besar lainnya, aksi ini menyebar sangat luas pada media sosial Instagram, X ,hingga WhatsApp. Cara menggunakannya cukup mudah hanya menguduh template, lalu mengganti foto profil akun pribadi. Dari sinilah lautan “hijau-pink” beredar pada media sosial, menciptakan atmosfer solidaritas yang masif. Dalam hitungan hari, ribuan akun menampilkan warna serupa, memperkuat pesan bahwa masyarakat memiliki suara bersama.

Fenomena foto profil hijau–pink tidak hanya terbatas pada mahasiswa dan komunitas aktivis. Pantauan di media sosial menunjukkan bahwa sejumlah figur publik juga turut serta. Sutradara Angga Dwimas Sasongko, musisi Kunto Aji, influencer muda Jerome Polin, hingga komedian dan penulis Ernest Prakasa tampak mengganti foto profil Instagram mereka dengan nuansa hijau–pink.

Keterlibatan figur publik ini memperkuat pesan solidaritas digital. Mereka memiliki pengikut yang cukup besar di media sosial, sehingga aksi simbolis ini cepat menyebar dan diikuti banyak orang. Kehadiran tokoh-tokoh populer turut memberi legitimasi terhadap gerakan, serta menumbuhkan rasa keberanian masyarakat biasa untuk ikut serta mengekspresikan pendapatnya.

Fenomena foto profil hijau–pink juga erat kaitannya dengan isu kebebasan berekspresi di Indonesia. Konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mempertegas hak warga negara untuk berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi.

Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut kerap menghadapi tantangan, terutama saat protes berhadapan dengan aparat atau ketika terjadi pembatasan di ruang digital. Maka dari itu, mengganti foto profil dianggap sebagai bentuk protes yang damai, aman, dan tetap legal dalam bingkai hukum yang berlaku.

Aksi digital seperti ini menandakan pergeseran cara masyarakat menyalurkan aspirasi. Jika dulu protes lebih banyak dilakukan di jalan, kini media sosial menjadi ruang alternatif yang tidak kalah berpengaruh. Foto profil hijau–pink menjadi bukti bahwa simbol sederhana bisa menjelma menjadi gerakan bersama.

Selain itu, keberanian figur publik untuk ikut serta menunjukkan bahwa isu kebebasan bersuara bukan hanya milik aktivis, melainkan juga bagian dari kepedulian bersama. Hal ini membuka ruang diskusi yang lebih luas dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi politik yang sehat.

Gerakan foto profil hijau–pink merupakan bentuk kreativitas masyarakat dalam menyuarakan pendapat secara damai. Dengan dukungan mahasiswa, pekerja, komunitas ojek daring, hingga figur publik populer, simbol ini berhasil menarik perhatian luas.

Lebih dari sekadar tren digital, aksi ini menegaskan kembali pentingnya kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Warna hijau–pink tidak hanya menjadi identitas visual, melainkan juga pengingat bahwa suara rakyat tetap hidup, baik di jalanan maupun di ruang maya.

PROFIL PENULIS
Sani Maulani Fadilah mahasiswi dari Universitas Trunojoyo Madura.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.