Mahasiswa.co.id - Tren menggunakan foto profil berwarna hijau dan pink menjadi fenomena batu yang dibicarakan di media sosial Indonesia. Fenomena ini muncul seiring berjalannya demo masyarakat dan mahasiswa berlangsung pada awal September 2025, meskipun sebagian besar masyarakat dan mahasiswa tidak ikut demo tetapi mereka turut menyuarakan protes serta dukungan melalui media sosial. Aksi penyampaian ekspresi mereka dengan menggunakan profil media sosial berwarna pink dan hijau.
Perubahan profil dengan warna pink dan hijau sebagai simbolis aksi solidaritas terhadap protes yang menyoroti isu kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, transparansi pemerintahan, dan keresahan publik pada kebijakan yang dibuat. Warna hijau dan pink menjadi ikon yang mudah dikenali sekaligus merepresentasikan semangat baru dari gerakan anak muda di era digital.
Warna hijau kerap dimaknai sebagai simbol kesejukan, kesuburan, kehidupan. Sayangnya dalam penggunaan warna pada profil ini memiliki makna lain, warna ini sebagai lambang “pejuang jalanan” aksi solidaritas pada rekan-rekan pekerja ojek online, terutama untuk kawan pekerja ojek online yang meninggal saat demo terjadi. Sedangkan warna pink sebagai lambang keberanian, kelembutan, dan kasih sayang. Penggunaan warna pink ini terinspirasi oleh seorang ibu yang ikut serta dalam aksi demo, yang pada saat itu mengenakan kerudung warna pink. Kombinasi kedua warna ini merepresentasikan perjuangan yang kuat dan penuh empati, kedua warna itu dipilih sebagai warna yang dapat menyatukan banyak kalangan, tidak hanya dikalangan mahasiswa namun masyarakat luas, dengan simbol yang sederhana namun mudah dipahami maknanya.
Fenomena foto profil hijau–pink juga erat kaitannya dengan isu kebebasan berekspresi di Indonesia. Konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mempertegas hak warga negara untuk berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi.
Namun, dalam praktiknya, kebebasan tersebut kerap menghadapi tantangan, terutama saat protes berhadapan dengan aparat atau ketika terjadi pembatasan di ruang digital. Maka dari itu, mengganti foto profil dianggap sebagai bentuk protes yang damai, aman, dan tetap legal dalam bingkai hukum yang berlaku.
Penggunaan profil hijau pink ini dimulai saat aksi demo besar-besaran di Jakarta dan kota besar lainnya, aksi ini menyebar sangat luas pada media sosial Instagram, X ,hingga WhatsApp. Cara menggunakannya cukup mudah hanya menguduh template, lalu mengganti foto profil akun pribadi. Dari sinilah lautan “hijau-pink” beredar pada media sosial, menciptakan atmosfer solidaritas yang masif. Dalam hitungan hari, ribuan akun menampilkan warna serupa, memperkuat pesan bahwa masyarakat memiliki suara bersama.
Fenomena foto profil hijau–pink tidak hanya terbatas pada mahasiswa dan komunitas aktivis. Pantauan di media sosial menunjukkan bahwa sejumlah figur publik juga turut serta. Sutradara Angga Dwimas Sasongko, musisi Kunto Aji, influencer muda Jerome Polin, hingga komedian dan penulis Ernest Prakasa tampak mengganti foto profil Instagram mereka dengan nuansa hijau–pink.

Komentar 0