Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Menangkap Koruptor Saja Tidak Cukup

Menangkap Koruptor Saja Tidak Cukup

Refleksi Kewarganegaraan atas Video “Rajin Tangkap Koruptor, tapi Skor Korupsi Jatuh: Ada yang Salah?”

Mahasiswa.co.id - Naskah ini disusun sebagai artikel opini populer dengan bahasa yang ringan, tetapi tetap memuat unsur materi Pendidikan Kewarganegaraan: pengantar kewarganegaraan, hak dan kewajiban warga negara, pemberantasan korupsi, masyarakat madani, good governance, globalisasi, geostrategi Indonesia, ketahanan nasional, serta identitas nasional dan Pancasila.

Ada paradoks yang menarik sekaligus mengganggu dari video diskusi “Rajin Tangkap Koruptor, tapi Skor Korupsi Jatuh: Ada yang Salah?”. Kita sering melihat berita penangkapan, konferensi pers, tumpukan uang sitaan, dan pernyataan tegas bahwa negara sedang melawan korupsi. Namun, pada saat yang sama, skor persepsi korupsi Indonesia justru turun. Artinya, publik dan pelaku usaha belum benar-benar yakin bahwa korupsi sedang berkurang. Di titik inilah pendidikan kewarganegaraan menjadi penting: ia mengajak kita melihat korupsi bukan hanya sebagai urusan aparat, melainkan sebagai persoalan karakter negara, kualitas warga, dan masa depan bangsa.

Menurut Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor ini turun 3 poin dari tahun sebelumnya. Angka tersebut tidak perlu dibaca sebagai sekadar statistik. Ia adalah cermin kepercayaan. Ketika skor memburuk, dunia sedang membaca bahwa tata kelola publik kita masih rapuh, kepastian hukum belum mantap, dan praktik korupsi masih terasa dalam kehidupan bernegara.

Video tersebut, menurut saya, menyentuh satu pesan pokok: pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan rajin menangkap orang. Penangkapan memang penting, bahkan perlu. Namun, bila hukum terasa tebang pilih, proses aset tidak transparan, pengadilan tidak dipercaya, dan ruang kritik publik menyempit, maka publik akan tetap melihat negara sebagai rumah besar yang lampunya terang di depan, tetapi dapurnya masih gelap.

“Korupsi bukan hanya soal orang jahat yang tertangkap. Ia juga soal sistem yang membiarkan jabatan berubah menjadi akses untuk mengambil keuntungan.”

1. Pendidikan kewarganegaraan: warga negara bukan penonton
Dalam materi pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, kita belajar bahwa pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk warga negara yang paham hak, sadar kewajiban, kritis, demokratis, dan bertanggung jawab. Sederhananya, warga negara tidak boleh hanya menjadi penonton ketika negara sedang menghadapi masalah. Warga negara adalah pemilik kedaulatan, sehingga kualitas negara sangat bergantung pada seberapa aktif warga mengawasi dan ikut memperbaiki kehidupan publik.

Korupsi adalah ujian paling nyata bagi pendidikan kewarganegaraan. Di kelas, kita bisa menghafal Pancasila, UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara, atau definisi negara hukum. Tetapi di kehidupan sehari-hari, nilai itu diuji ketika kita melihat pungutan liar, suap kecil, manipulasi data, konflik kepentingan, atau pejabat yang memakai kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Kalau warga memilih diam karena merasa “bukan urusan saya”, maka pendidikan kewarganegaraan berhenti sebagai hafalan, bukan kesadaran.

Karena itu, opini saya sederhana: pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembentukan warga yang berani peduli. Peduli bukan berarti selalu marah-marah di media sosial. Peduli bisa berarti menolak memberi uang pelicin, berani bertanya soal anggaran publik, menghormati proses hukum, mendukung jurnalisme yang jujur, dan tidak ikut menyebarkan pembelaan buta terhadap pelaku korupsi hanya karena satu kelompok politik, satu daerah, atau satu kepentingan.

2. Hak, kewajiban, negara, kedaulatan, dan korupsi
Dalam konsep negara dan kedaulatan, kekuasaan negara pada dasarnya hadir untuk melindungi warga, mengatur kehidupan bersama, dan mewujudkan kesejahteraan umum. Di Indonesia, warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, hak memperoleh pelayanan publik yang layak, hak menyampaikan pendapat, dan hak hidup dalam pemerintahan yang bersih. Tetapi hak selalu berjalan bersama kewajiban: menaati hukum, membayar pajak, menjaga ketertiban, serta ikut mengawasi penyelenggaraan negara.

Di sinilah korupsi menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Uang negara berasal dari rakyat dan seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk sekolah, jalan, rumah sakit, layanan administrasi, bantuan sosial, dan keamanan. Ketika uang itu dicuri, yang hilang bukan hanya rupiah. Yang hilang adalah kesempatan anak untuk belajar, pasien untuk berobat, petani untuk mendapat irigasi, dan masyarakat kecil untuk naik kelas.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional. Pernyataan ini penting karena korupsi memang bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan perusakan terhadap tujuan bernegara. Maka, pemberantasan korupsi harus memiliki dua kaki: penindakan yang tegas dan pencegahan yang serius. Menangkap koruptor tanpa memperbaiki sistem sama seperti mengepel lantai saat keran air masih terbuka.

3. Masyarakat madani, good governance, dan globalisasi
Materi masyarakat madani mengajarkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang bebas, organisasi masyarakat yang aktif, pers yang berani, kampus yang kritis, dan lembaga hukum yang independen. Masyarakat madani adalah ruang tengah antara negara dan pasar. Ia menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan sendirian. Kalau semua kritik dianggap gangguan, negara akan kehilangan alarmnya.

Dalam kerangka good governance, pemerintahan yang baik harus berjalan melalui partisipasi, rule of law, transparansi, responsivitas, orientasi konsensus, keadilan dan inklusivitas, efektivitas-efisiensi, serta akuntabilitas. Delapan prinsip ini bukan bahasa seminar belaka. Ia bisa diterjemahkan secara sederhana: kebijakan harus jelas, proses harus bisa diawasi, pejabat harus bisa dimintai pertanggungjawaban, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dan masyarakat terdampak harus didengar.

Globalisasi membuat persoalan korupsi tidak lagi bisa disembunyikan di balik pagar kantor pemerintah. Indeks internasional, laporan media, riset lembaga sipil, dan pengalaman investor bergerak cepat melintasi negara. Ketika skor korupsi turun, dampaknya bukan hanya rasa malu. Investor menjadi lebih berhati-hati, biaya ekonomi meningkat, dan reputasi negara ikut dipertaruhkan. Dalam dunia yang saling terhubung, integritas adalah modal diplomasi dan modal ekonomi.

4. Geostrategi Indonesia: korupsi sebagai ancaman ketahanan nasional
Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah cara bangsa ini menggunakan seluruh potensi geografis, demografis, budaya, ekonomi, politik, dan pertahanan untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang besar, kaya sumber daya, dan berada di posisi strategis. Namun, posisi strategis tidak otomatis membuat negara kuat. Negara kuat membutuhkan ketahanan nasional: kemampuan bertahan, menyesuaikan diri, dan berkembang menghadapi ancaman dari dalam maupun luar.

Korupsi adalah ancaman dari dalam yang sering terlihat biasa, padahal dampaknya panjang. Korupsi dalam proyek infrastruktur bisa membuat jembatan cepat rusak. Korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam bisa memperparah bencana ekologis. Korupsi dalam pengadaan pertahanan bisa melemahkan keamanan negara. Korupsi dalam bantuan sosial bisa merusak kepercayaan warga kepada negara. Jadi, korupsi bukan hanya masalah hukum pidana; ia adalah masalah ketahanan nasional.

Dalam perspektif geostrategi, pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai agenda keamanan nasional yang manusiawi. Keamanan bukan hanya soal senjata, tetapi juga soal pangan yang aman, layanan kesehatan yang jujur, anggaran pendidikan yang sampai ke sekolah, izin usaha yang tidak diperas, dan pengelolaan alam yang tidak dijual murah oleh segelintir orang. Ketahanan nasional akan rapuh bila warga merasa negara tidak adil.

5. Identitas nasional dan Pancasila: jangan jadi slogan kosong
Identitas nasional adalah jati diri yang membuat kita merasa sebagai satu bangsa: pengalaman sejarah, bahasa Indonesia, simbol negara, kebudayaan, semangat persatuan, dan terutama Pancasila. Faktor pendukung lahirnya identitas nasional Indonesia tidak muncul tiba-tiba. Ia lahir dari pengalaman dijajah, keinginan merdeka, kesadaran senasib, keberagaman suku dan agama, serta kesepakatan untuk hidup bersama dalam satu rumah bernama Indonesia.

Pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional memberi arah moral yang jelas. Sila Ketuhanan mengingatkan bahwa jabatan bukan tempat menyembah uang. Sila Kemanusiaan menolak praktik yang mengorbankan rakyat kecil. Sila Persatuan menolak korupsi yang memecah bangsa melalui ketimpangan dan kecemburuan sosial. Sila Kerakyatan menuntut keputusan publik yang jujur, terbuka, dan berpihak kepada musyawarah, bukan transaksi gelap. Sila Keadilan Sosial menegaskan bahwa pembangunan harus dirasakan oleh semua, bukan hanya oleh jaringan dekat kekuasaan.

Karena itu, ketika pejabat berbicara tentang Pancasila tetapi membiarkan korupsi, yang rusak bukan hanya anggaran. Yang rusak adalah kepercayaan terhadap identitas nasional itu sendiri. Rakyat akan bertanya: untuk apa kita diajari kejujuran bila yang berkuasa terlihat kebal? Untuk apa kita diminta mencintai negara bila negara tidak serius menjaga uang rakyat? Pertanyaan seperti ini berbahaya, karena bangsa tidak runtuh hanya oleh serangan luar; bangsa juga bisa melemah dari rasa sinis warganya sendiri.
Opini utama: negara hukum harus lebih kuat dari panggung politik

Saya melihat video tersebut sebagai kritik yang sehat. Kritiknya bukan anti-negara, justru sebaliknya: ia ingin negara bekerja lebih serius. Kita tidak boleh puas pada penangkapan yang ramai diberitakan. Yang harus dikejar adalah perubahan yang membuat orang takut korupsi bukan karena kamera konferensi pers, tetapi karena sistemnya transparan, auditnya jalan, pengadilannya independen, dan masyarakatnya tidak mudah dibungkam.

Ada tiga langkah yang menurut saya penting. Pertama, penegakan hukum harus konsisten dan tidak pilih-pilih. Kasus besar maupun kecil harus diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan politik. Kedua, tata kelola aset hasil korupsi harus transparan. Perampasan aset boleh dan perlu, tetapi tetap harus tunduk pada due process of law agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan baru. Ketiga, ruang partisipasi publik harus dilindungi. Media, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan warga biasa perlu dilihat sebagai mitra pengawasan, bukan musuh pemerintah.

Pemberantasan korupsi yang sehat tidak boleh hanya membangun rasa takut. Ia harus membangun rasa percaya. Rakyat perlu melihat bahwa hukum bekerja untuk keadilan, bukan untuk pertunjukan. Rakyat juga perlu melihat bahwa kritik didengar, bukan dipukul balik. Bila negara ingin dipercaya, negara harus berani transparan bahkan ketika transparansi itu membuatnya tidak nyaman.

Penutup: kewarganegaraan dimulai dari keberanian merawat republik
Pada akhirnya, materi kewarganegaraan mengajarkan satu hal yang sangat praktis: menjadi warga negara berarti ikut merawat republik. Kita tidak sedang membicarakan teori yang jauh. Korupsi ada dalam harga layanan publik yang mahal, jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, sekolah yang fasilitasnya kurang, dan rasa tidak adil ketika hukum terasa berbeda bagi orang kuat dan orang biasa.

Video “Rajin Tangkap Koruptor, tapi Skor Korupsi Jatuh: Ada yang Salah?” layak dibaca sebagai alarm. Bukan alarm untuk saling menyalahkan tanpa arah, tetapi alarm untuk memperbaiki cara negara bekerja dan cara warga menjalankan perannya. Koruptor memang harus ditangkap. Tetapi lebih dari itu, sistem yang melahirkan koruptor harus dibongkar, budaya permisif harus dikoreksi, dan nilai Pancasila harus diturunkan dari poster ke perilaku nyata.

Negara yang bersih tidak lahir dari slogan. Ia lahir dari hukum yang adil, pemerintahan yang terbuka, masyarakat sipil yang hidup, warga yang berani menolak suap, dan pemimpin yang sadar bahwa kekuasaan adalah amanah. Di situlah pendidikan kewarganegaraan menemukan maknanya: bukan sekadar mata kuliah, melainkan latihan menjadi manusia Indonesia yang tidak rela negaranya dirusak oleh korupsi.

Rujukan Video
Video utama: Mahfud MD Official. “Rajin Tangkap Koruptor, tapi Skor Korupsi Jatuh: Ada yang Salah?”
YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=o3NnzCQfp1s

Identitas Penulis
Nama : Ridho Aziz Nugroho
Status : Taruna Tingkat II
Program Studi : Manajemen Pemasyarakatan A
Universitas : Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Akun sosial Media : @ridhoaziz_

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.