ditulis oleh
Salma Zulfa ‘Indana
zlfsalma08@gmail.com
Mahasiswa.co.id - Hukum adat di Jawa memiliki keterkaitan erat dengan kepercayaan terhadap weton dalam pernikahan. Masyarakat Jawa memiliki sistem kepercayaan yang kuat terhadap keberadaan weton dalam pra pernikahan atau yang disebut dengan
jejodohan. Kepercayaan ini merupakan warisan budaya yang diwariskan turun-temurun dan masih banyak dipraktikkan dalam masyarakat. Pamali weton atau pantangan dalam pernikahan adat Jawa dianggap sebagai pedoman yang harus diperhatikan untuk menghindari kesialan dan mencapai kehidupan rumah tangga yang harmonis. Dalam budaya Jawa, weton digunakan sebagai salah satu metode untuk menentukan kecocokan pasangan yang hendak menikah.
Berdasarkan perhitungan primbon Jawa, ada kombinasi weton yang dianggap membawa keberuntungan serta ada yang dianggap mendatangkan malapetaka. Jika pasangan memiliki weton yang kurang baik menurut hitungan adat, mereka disarankan untuk melakukan ritual tertentu guna menetralkan dampak buruknya. Meskipun hukum adat tidak memiliki kekuatan hukum secara formal seperti hukum negara, ia tetap berpengaruh dalam pengambilan keputusan masyarakat, termasuk dalam hal pernikahan. Restu keluarga yang sangat bergantung pada kecocokan weton mencerminkan betapa kuatnya pengaruh hukum adat dalam menentukan jalannya pernikahan. Jika pernikahan tetap dilangsungkan meskipun bertentangan dengan aturan adat, keluarga biasanya melakukan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi agar terhindar dari kesialan. Selain itu, hukum adat juga memengaruhi pola pikir masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai tradisional. Dalam beberapa daerah di Jawa, masih ditemukan praktik di mana pasangan yang dianggap tidak cocok berdasarkan weton harus menjalani serangkaian ritual adat sebelum mendapatkan restu pernikahan.
Hakikat Weton dan Sistem Perhitungannya
Weton dapat diartikan sebagai hari kelahiran. Kata
weton berasal dari bahasa jawa “
wetu” yang berarti keluar atau lahir, kemudian mendapat akhiran ’’an’’ yang mana menjadikannya sebagai bentuk kata benda. Adapun yang disebut dengan
weton ialah gabungan antara hari dan pasaran saat bayi dilahirkan ke dunia. Jadi kata weton merupakan penggabungan, penghimpunan, penyatuan, atau penjumlahan hari lahir seseorang, yaitu hari minggu, senin, selasa, rabu, kamis, jum’at dan hari sabtu dengan hari pasaran, yaitu kliwon, legi, pahing, pon dan wage.
Weton yang berdasarkan penanggalan Jawa merupakan pengetahuan masyarakat Jawa yang diperoleh dari para leluhurnya dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Pengetahuan akan weton yang dimiliki oleh masyarakat Jawa merupakan sebuah ide, dimana ide ini merupakan salah satu wujud dari sebuah kebudayaan. Menururt Koentjaraningrat, pada dasarnya kebudayaan itu ada tiga wujudnya yaitu yang pertama wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide, gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya, lalu wujud kebudayaan yang kedua adalah aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat selanjutnya wujud kebudayaan yang ketiga adalah benda-benda hasil karya manusia.
Weton ini dapat dikategorikan sebagai wujud pertama yakni ide/gagasan.
Setiap hari dalam perhitungan jawa memiliki nilai masing-masing. Berikut penjabarannya :
| Hari |
Nilai |
Orientasi |
| Senin |
4 |
Barat |
| Selasa |
3 |
Barat Laut |
| Rabu |
7 |
Utara |
| Kamis |
8 |
Timur Laut |
| Jum’at |
6 |
Timur |
| Sabtu |
9 |
Selatan |
Untuk mempermudah dalam perhitungan hari, maka hari yang pertama dihitung dimulai dari hari sabtu dari arah selatan dan begitu seterusnya bergerak mengikuti arah jarum jam,sehingga dapat diketahui terdapat orientasi atau arah mata angin yang memang kosong
suwung atau tidak mendapatkan tempat yakni arah tenggara. Weton ini didasarkan pada hari pasarannya. Hari pasaran merupakan hari jawa yang terdiri dari lima hari saja, yakni
Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan
Wage. Dinamakan hari pasaran dikarenakan dahulu masing-masing nama tersebut digunakan sebagainama untuk menentukan dibukanya pasar bagi para pedagang, sehingga pada hari ditentukannya tersebut suatu pasar akan banyak kunjungan pedagang untuk menjual dagangannya dan sangat ramai pembeli yang berkunjung untuk berbelanja dipasar tersebut. Apabila mengungkap dari leluhur pada zaman dahulu, penyebutan nama lima hari pasaran tersebut diangkat dari nama lima roh. Adapun nama-nama roh tersebut yaitu:
Batara Legi, Batara Pahing, Batara Pon, Batara Wage, dan
Batara Kliwon. Kelima roh tersebut merupakan bagian pokok dari jiwa manusia yang sudah menjadi suatu pengetahuan dan keyakinan leluhur orang jawa sejak jaman purba hingga saat ini.
Selain artian menururt asal istilah pasaran, hari kelahiran juga syarat akan nama jiwa manusia, dalam istilah jawa hal tersebut sering disebut “
Sedulur Papat Lima Pancer”.
Sedulur Papat Lima Pancer adalah arah mata angin yakni
Wetan, Kidul, Kulon, dan
Lor serta
Pancer (tengah). Tengah merupakan pusat komis (semesta) manusia jawa. Arah kiblat ini juga dapat dikaitkan dengan perjalanan hidup manusia, yang mana hidupnya selalu ditemani oleh sedulur papat lima pancer. Sedulur papat diartikan sebagai
kawah, getih, puser, dan
adhi ari-ari. Sedangkan pancer diartikan dengan (ego, atau manusia itu sendiri). Letak sedulur papat ini sejalan dengan arah kiblat manusia jawa. Kata
kawah berwarna putih, terletak di sebelah timur (
wetan,witan).
Hari diartikan mengawali kelahiran atau dia sebagai pembuka jalan.
Getih berwarna merah terletak di sebelah selatan, puser berwarna hitam terletak di sebelah barat. Dan untuk
adhi ari-ari berwarna kuning berada di arah utara. Sedangkan yang di tengah ialah
pancer, yang mana diartikan sebagai
Mar atau
Marti yang keluar lewat margahina, secara lahiriah. Pada perhitungan jawa menggunakan hari neptu, yaitu:
| Hari |
Neptu |
Pasaran |
Neptu |
| Ahad |
5 |
Kliwon |
8 |
| Senin |
4 |
Legi |
5 |
| Selasa |
3 |
Pahing |
9 |
| Rabu |
7 |
Pon |
7 |
| Kamis |
8 |
Wage |
4 |
| Jum’at |
6 |
|
|
| Sabtu |
9 |
|
|
Untuk mengetahui weton seseorang dapat diketahui dengan rumus:
Neptu Hari + Neptu Pasaran
Misal, seseorang lahir pada Jum’at Pahing maka wetonnya Jum’at (6) + Pahing (9) = 15
Kecocokan weton dapat dilihat dari penjumlahan antara weton calon mempelai laki-laki dan calon mempelai Perempuan. Perhitungan jawa ini lalu menjadi salah satu prinsip masyarakat jawa dalam kehidupan baik sesama, pribadi, kelestarian alam, dan mentaati aturan adat yang masih berlaku dalam lingkungan.
Pamali Weton dalam Pernikahan Adat Jawa
Salah satu kepercayaan yang berkembang dalam tradisi Jawa adalah pamali weton dalam pernikahan. Beberapa kombinasi weton dianggap tidak cocok untuk menikah karena diyakini akan membawa kesialan, konflik, atau bahkan malapetaka dalam rumah tangga. Keberhasilan hubungan pernikahan dianggap tergantung pada kesesuaian antara dua individu yang memiliki energi yang seimbang berdasarkan weton mereka. Konsep ini mencerminkan pandangan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar ikatan antara dua orang, tetapi juga sebuah kesatuan energi. Walaupun pandangan ini mungkin terdengar tradisional, bagi sebagian orang, pamali weton bisa berfungsi sebagai alat untuk membuat pasangan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan segala hal dengan matang sebelum menikah. Hal ini bisa menjadi ajakan untuk lebih mengenal karakter pasangan dan hubungan mereka, tidak hanya dari segi weton, tetapi juga aspek emosional, psikologis, dan spiritual. Weton-weton yang dianggap tidak cocok dalam aturan pernikahan adat jawa sebagai berikut:
Weton Senin Pahing dan Kamis Wage – Dikatakan sulit mendapatkan keturunan.
Weton Selasa Kliwon dan Sabtu Pahing – Dipercaya membawa kesulitan ekonomi.
Weton Rabu Pon dan Jumat Kliwon – Sering dikaitkan dengan banyaknya pertengkaran dalam rumah tangga.
Dalam adat jawa juga dikenal hasil penjumlahan
neptu weton sebagai berikut:

Sumber:
https://images.app.goo.gl/AnSFrKkYFELdreLz5
Contoh penggunaan tabel:
Fulan lahir pada Selasa Wage sedangkan Fulanah lahir pada Rabu Pahing
Selasa (3) + Wage (4) = 7
Rabu (7) + Pahing (9) =16
Jumlah = 23 (Sujanan)
Berikut arti istilah-istilah penjumlahan weton:
- Pegat artinya hubungan rumah tangga masuk dalam kategori berisiko. Pegat menurut primbon Jawa menandakan adanya kemungkinan sering mengalami masalah dalam kehidupan dan tak jarang banyak yang berujung pada perceraian.
- Ratu artinya adalah jodoh sejati dimana hubungan yang dijalani sangat harmonis, bahagia dan bahkan hubungan ini bisa membuat banyak orang iri karena terlihat begitu serasi.
- Jodoh artinya antara pihak laki-laki dan perempuan adalah jodoh. Hasil penjumlahan weton ini diramalkan akan memiliki kehidupan berumah tangga yang rukun setiap saat.
- Topo makna neptu topo adalah hubungan rumah tangga akan menghadapi suatu kesulitan ketika menjalani masa-masa awal dalam berumah tangga.
- Tinari artinya hubungan tersebut akan diberi kemudahan dalam mencari rezeki.
- Padu menunjukkan adanya ramalan buruk bagi kehidupan rumah tangga namun tidak sampai pada perceraian. Orang jawa biasanya mengistilahkannya dengan pertengkaran.
- Sujanan menurut primbon Jawa, orang yang termasuk dalam kategori sujanan adalah orang atau pasangan yang berada dalam ancaman suatu pertengkaran yang cukup besar dalam rumah tangga yang disebabkan oleh perselingkuhan.
- Pesthi adalah orang yang akan memiliki rumah tangga yang rukun dan harmonis dengan pasangannya.
Dari ke-delepan pengkategorian diatas, masyarakat Jawa sangat menghindari penjumlahan dengan hasil
pegat/tibo pegat. Jika seseorang tetap menikah meskipun
weton-nya dianggap tidak cocok, dipercaya akan mengalami berbagai hambatan dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini bisa berupa masalah ekonomi, sulitnya mendapatkan keturunan, seringnya terjadi konflik, hingga perceraian atau yang sering dikenal dalam perisitilahan Jawa, yen ora mati wonge mati sandang pangane, jika tidak mati orangnya maka mati ekonominya. Oleh karena itu, untuk menetralkan dampak buruk dari ketidakcocokan
weton tersebut maka tradisi jawa mengaturnya dengan diadakan ruwatan atau selamatan.
Hukum Adat dan Relevansinya dengan Pamali Weton
Hukum Adat dapat didesinisikan sebagai seperangkat norma dan aturan yang tumbuh dalam masyarakat berdasarkan kebiasaan turun-temurun, memiliki sanksi sosial, dan bersifat mengikat dalam komunitas tertentu. Berbeda dengan hukum negara yang bersifat tertulis, hukum adat lebih fleksibel dan menyesuaikan dengan perkembangan budaya serta nilai-nilai lokal. Salah satu bentuk hukum adat yang masih bertahan dalam masyarakat Jawa adalah kepercayaan terhadap
weton. Dalam konteks ini, terdapat konsep
pamali weton, yaitu larangan atau pantangan yang dipercayai dapat membawa kesialan atau ketidakharmonisan jika dilanggar. Selain itu, dalam aspek kehidupan sosial, ada pula pantangan bagi seseorang untuk melakukan aktivitas tertentu pada hari tertentu yang dianggap
pamali berdasarkan weton mereka.
Relevansi hukum adat dengan
pamali weton terletak pada perannya dalam menjaga keseimbangan sosial dan budaya. Masyarakat yang masih memegang teguh hukum adat menjadikan
pamali weton sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial, seperti pernikahan, pekerjaan, hingga kegiatan keagamaan dan adat. Selain itu, meskipun hukum negara semakin dominan, hukum adat tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat karena dianggap sebagai warisan kearifan lokal yang menjaga harmoni dalam komunitas. Sebagian besar masyarakat Jawa masih menerapkan aturan ini dalam menentukan hari baik atau buruk sebelum melaksanakan suatu kegiatan penting.
Hukum adat dan
pamali weton juga memiliki dimensi religius dan spiritual yang erat kaitannya dengan kepercayaan terhadap leluhur dan kekuatan alam. Hal ini mencerminkan bagaimana hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan alam semesta. Dalam konteks hukum modern, hukum adat sering kali diakui sebagai sumber hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa, terutama di daerah-daerah yang masih kuat berpegang pada tradisi. Namun, keberadaan
pamali weton lebih banyak berfungsi sebagai panduan moral dan etika sosial dibandingkan dengan aturan yang memiliki sanksi hukum formal. Walaupun sebagian generasi muda mulai meninggalkan kepercayaan terhadap
pamali weton karena dianggap tidak relevan dengan era modern, praktik ini tetap eksis dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Jawa, terutama dalam ritual adat dan peristiwa penting seperti pernikahan dan upacara tradisional. Pada akhirnya, hukum adat dan
pamali weton menunjukkan bagaimana nilai-nilai budaya lokal tetap memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat, meskipun telah terjadi modernisasi dan perubahan sosial.
Referensi
Farid Rizaluddin dkk, Konsep Perhitungan Weton Dalam Pernikahan Menurut Prespektif Hukum
Islam, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam.
Koentjaraningrat. (1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka.
Liana, D. I. (2016). Keberadaan Tradisi Petung Weton Di Masyarakat Desa Grinting, Kecamatan
Bulakamba, Kabupaten Brebes, Tesis, Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang
Mulyana (2006). Kejawen Jurnal Kebudayaan Jawa. Narasi Yogyakarta
Suyono, R. (1994). Mistik dan Makna Tradisi dalam Budaya Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komentar 0