Jakarta, Mahasiswa.co.id — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyoroti serius kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah sekolah akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan data yang dirilis CISDI, setidaknya 5.626 siswa menjadi korban sejak program ini dijalankan. PB PII menilai kasus tersebut merupakan bentuk kegagalan tata kelola kebijakan publik dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh.
Kabid Riset dan Pengembangan Data PB PII, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa penyelenggaraan program sebesar MBG seharusnya memiliki payung hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat. “Sampai saat ini belum ada Peraturan Presiden atau regulasi eksekutif lain yang secara komprehensif mengatur MBG. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan koordinasi dan pertanggungjawaban antar lembaga pusat maupun daerah,” ungkap Gusti pada Sabtu (27/9). Ia menambahkan, PB PII mendorong agar pemerintah segera menyusun regulasi formal, menetapkan standar keamanan pangan, serta membuka transparansi data agar publik dapat melakukan kontrol.
Gusti menilai kasus keracunan ini berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan negara. “Sekolah adalah ruang kepercayaan. Jika program yang dilaksanakan justru menimbulkan kerugian bagi siswa, maka akan muncul ketakutan dan resistensi dari orang tua. Bahkan, daerah dengan kapasitas lemah justru paling rentan terdampak,” jelasnya. Karena itu, PB PII mendukung seruan moratorium MBG untuk memberi ruang evaluasi mendalam sebelum program kembali dijalankan.

Komentar 0