Penyalahgunaan Kekuasaan Dan Realitas Praktik Korupsi Di Indonesia
Oleh Redaksi
Oleh: Emilianus Julio Mahasiswa IFTK Ledalero Semester III
Mahasiswa.co.id - Wacana tentang kekuasaan dalam lingkar negara Indonesia, telah menjadi topik utama untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang kritis dan ideal. Pasalnya, seorang penguasa (sovereign) cenderung menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan menyampingkan kepentingan masyarakat. Secara sosial, kekuasaan tidak hanya berbicara pada suatu bidang saja, melainkan terdapat banyak bidang, seperti bidang politik, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan sebagainya. Kekuasaan menjadi salah satu tolak ukur seseorang atau sekelompok orang, untuk menguasai dan mempengaruhi orang lain. Bahkan sang penguasa merupakan aktor yang memiliki otoritas tertinggi yang bisa menyebabkan lembaga atau institusi menjadi kuat. Lebih lanjut, seorang yang dipercayakan sebagai penguasa mesti tahu bagaimana cara untuk memajukan sebuah organisasi atau lembaga agar terus berjalan baik. Oleh karena itu, sang penguasa (sovereign) harus memiliki pengetahuan yang luas, agar bisa mengatasi berbagai problems dalam suatu organisasi atau lembaga. Dengan pengetahuan seorang penguasa bisa menjaga dan mempertahankan hak - hak akan kekuasaannya.
Lebih lanjut, kekuasaan dapat mengalami krisis ketika strategi dalam kekuasaan disalahgunakan oleh sang penguasa. Strategi berkaitan erat dengan proses atau cara penguasa untuk menjalankan berbagai struktur yang ada dalam suatu organisasi atau institusi tertentu. Untuk konteks dewasa ini, strategi kekuasaan seringkali mengalami krisis. Krisis besar saat ini ditandai dengan penyelewengan kekuasaan oleh para penguasa. Para penguasa seringkali jatuh dalam kebebasan politik dan kurang memperhatikan posisinya. Padahal masyarakat selalu menginginkan seorang penguasa yang baik, bijaksana dan penuh rasa kemanusiaan. Dalam dinamika politik, seorang penguasa dapat diibaratkan sebuah bom yang dapat meledak dan menghancurkan berbagai benda yang ada disekitarnya.
Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Lingkaran Indonesia Konteks negara Indonesia, penyelewengan kekuasaan oleh para penguasa dinilai banyak merugikan dan meresahkan terhadap berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti pada bidang sosial ekonomi, politik, pendidikan, dan lingkungan. Ironisnya, kerugian yang terjadi pada bidang – bidang ini kurang bahkan tidak ditanggapi serius oleh masyarakat Indonesia, secara khusus masyarakat primitif. Hal ini tentu disebabkan karena adanya keterbatasan masyarakat dalam menilai dan menganalisis sang penguasa yang ideal dan bijak. Dalam bidang sosial ekonomi, masyarakat cenderung mengalami kerugian yang besar, akibat praktik – praktik penguasa yang tidak bermoral, contohnya praktik penggelapan uang negara (korupsi). Adapun kerugian lain seperti pada bidang politik, di mana anomali dalam politik seringkali ditunjukan oleh para penguasa, seperti membangun politik dinasti, dan cenderung memanipulasi masyarakat dengan program yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat sendiri.
Zaman Romawi kuno, mendasari legitimasi pada prinsip salus populi suprema lex esto. Artinya bahwa kekuasaan dan kesejahteraan tertinggi ada di tangan rakyat. Kekuasaan idealnya sebuah ruang publik, yang bisa menciptakan kekuatan terhadap masyarakat atau individu untuk berbicara, bertindak, serta mengambil keputusan secara bebas dalam suatu organisasi atau lembaga. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi negara Indonesia dewasa ini. Dewasa ini, kekuasaan yang dipercayakan kepada para pemimpin, seringkali salah digunakan. Para pemimpin nampaknya kurang memperhatikan esensi dari kekuasaan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya efisien dari seorang pemimpin dalam membangun strategi kekuasaan. Lebih lanjut, kekuasaan yang dimiliki oleh para pemimpin nampaknya kurang memaknai norma hukum yang berlaku dalam negara. Sehingga dapat menyebabkan maraknya praktik korupsi dalam suatu tatanan negara.
Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan Bagi Tindakan Korupsi di Indonesia Realitas umum Korupsi Istilah korupsi bukan lagi hal yang asing dalam suatu tatanan negara. Korupsi dimengerti sebagai salah satu tindakan seseorang atau sekelompok orang, dalam menyalahgunakan kekuasaan. Penyelewengan ini ditandai dengan kecenderungan untuk melawan hukum dan merugikan negara. Topik mengenai korupsi sudah sejak lama diperbincangkan dalam ranah politik. Titik sentral tindakan korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan demi memenuhi kebutuhan pribadi. Penyalahgunaan kekuasaan selalu bermula dari indikasi bahwa seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu memiliki iming-iming untuk mempunyai kekayaan material yang banyak. Dengan berambisi mempunyai harta yang banyak, seorang pribadi berani menyimpang dari aturan jabatannya dan secara sengaja melakukan korupsi.
Korupsi pada umumnya terjadi dalam lingkup profesi. Setiap profesi sebenarnya memiliki aturan atau norma yang berfungsi untuk mengatur setiap anggota yang mempunyai wewenang. Akan tetapi banyak diantaranya melanggar aturan ataupun norma yang berlaku sehingga berusaha untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu kematangan moral dan etika wajib ada dalam setiap pribadi yang mempunyai jabatan tertentu. Hal ini dilakukan supaya ia dapat bertindak sesuai norma dan aturan dalam profesi yang dijalankannya. Dari perspektif etika profesi, korupsi merupakan tindakan kejahatan yang harus diberantas. Suatu negara yang ingin mencapai kemajuan dalam segala bidang, terlebih dahulu harus memberantas korupsi agar sistematika pembangunan berjalan sesuai anggaran. Dalam hal ini, kode etik hadir sebagai penekan dasar yang berpegang teguh pada pelayanan, agar segala rangkain anggaran perencanan pembangunan tepat sasaran. Hal ini bertujuan untuk mengatur segala bidang dalam pemerintahan.
Realitas Praktik Korupsi di Indonesia Setiap negara di dunia tidak pernah bebas dari tindakan korupsi. Untuk konteks Indonesia, korupsi sudah kesekian kalinya terjadi dalam ranah pemerintahankepemerintahan. Hal ini terbukti dari banyaknya oknum yang dijerat karena kasus korupsi. Baik oknum dari pejabat pusat, legislatif, yudikatif, eksekutif maupun swasta. Tindakan korupsi di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran terbesar bagi masyarakat Indonesia. Bahkan menurut survei IPSOS pada september 2024, Indonesia menjadi negara pertama yang pada umumnya masyarakat merasa khawatir akan tindakan korupsi. Lebih lanjut, tanggal 27 Maret 2024 lalu, Indonesia digegerkan dengan masalah korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Kejaksaan agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan total korupsi Rp 271 triliun. Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain kasus Harvey Moeis, baru – baru ini masyarakat Indonesia juga dihebohkan dengan kasus korupsi Pertamina. Kasus ini dikabarkan telah menyebabkan kerugian besar bagi negara Indonesia, sebab jumlah uang yang digelapkan sekitar 193,7 Triliun. Dari kasus ini, kejaksaan menahan tujuh pihak yang menjadi tersangka yang diduga penggelapan dana dari tata kelola minyak mentah. Hal demikian sungguh mencengangkan publik masyarakat dan publik organisasi, lantas uang yang dikorupsi bernilai begitu besar.
Korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit sistemik yang sudah dianggap biasa dan pihak KPK (komisi pemberantasan korupsi) tidak ada harapan untuk memberantasnya. Berbagai cara sebagai jalan afirmatif agar korupsi tidak terulang kembali rupanya tidak membuahkan hasil. Ada tiga cara yang dilakukan KPK untuk memberantas korupsi yakni, penindakan, pencegahan dan pendidikan. Ketiga hal tersebut sebagai acuan dasar agar memberantas korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Strategi pertama Penindakan dilakukan dengan menyeret tersangka korupsi kemeja publik dan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi kedua yaitu pencegahan, mencakup perbaikan dalam sistem sehingga meminimalisir tindak pidana korupsi. Strategi ketiga melalui pendidikan, hal ini dilakukan dengan kampanye dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa hal tersebut sangat berdampak buruk terhadap masyarakat sendiri dan harus diberantas bersama. Akan tetapi cara yang diberikan oleh KPK tidak membawa perubahan dan dampak apa-apa. Korupsi tetap saja ada dan tetap terbelenggu dalam roda pemerintahan.
Dalam filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan kemurniaan dan moral. Seperti yang disinggung pada pengertian di atas bahwa korupsi merupakan tindakan yang melanggar tatanan nilai moral. Korupsi seturut nilai moral merupakan suatu tindakan kejahatan. Selain sebagai pelanggaran moral, tindakan korupsi ini juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam tindakan korupsi secara jelas terkandung kecurangan yang dilakukan karena menyalahgunakan kekuasaan ataupun jabatan. Korupsi dan kekuasaan sering berhubungan, karena korupsi sering terjadi dalam kekuasaan. Kecenderungan orang adalah dengan menyalahgunakan kekuasaan yang mengarah ke dalam tindakan korupsi. Lebih lanjut, posisi jabatan pun sangat rentan dalam tindakan korupsi. Padahal dalam tatanan negara, kekuasaan bukanlah peluang untuk melakukan korupsi melainkan menghantar masyarakat menuju kesejahteraan.
Dalam masyarakat yang tidak mencela dan tidak menganggap bahwa tindakan korupsi adalah sesuatu yang mestinya diharamkan dan harus dituntut secara hukum, maka pastilah korupsi akan selalu merajalela. Korupsi memang dapat dimasukan kategori kekuasaan tanpa aturan hukum, karena selalu menjadikan kekuasaan sebagai posisi untuk mencapai suatu tujuan yang bersifat privat. Tetapi tidak semua kekuasaan tanpa aturan hukum dapat dinamakan korupsi. Kekuasaan tanpa aturan hukum, yaitu ketidakadilan, karena dapat menjurus ke tindakan korupsi. Oleh karena itu, jika korupsi memang merajalela dengan dibuktikan atau hanya dianggap sebagai hal yang biasa, maka amat mengherankan karena akibatnya bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat menurun.
Profil Penulis: Penulis merupakan Mahasiswa aktif pada IFTK Ledalero semester III.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0