Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Adat, Terjamin atau Tidak?
Oleh Redaksi
Oleh: Muhammad Aqil Alfatoni Mahasiswa Aktif Program Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur
Mahasiswa.co.id - Hukum adat di Indonesia diberikan pengakuan, perlindungan dan penghormatan secara komprehensif didalam pasal 18 B ayat (2). Lebih jauh jaminan masyarakat hukum adat diatur pula dalam pasal 28 A hingga pasal 28 J yang adam dalam konstitusi negara Indonesia. Dalam ranah hukum agraria pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria secara implisit mengatur pengakuan negara terhadap hak ulayat dan sistem kepemilikan komunal adat. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat harus selaras dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan nasional dan kearifan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme pengakuan ini menekankan pada harmonisasi antara hukum adat dengan kerangka hukum negara melalui pendekatan partisipatif.
Meskipun konstitusi Indonesia mengakui hak-hak konstitusional dan hak ulayat masyarakat adat, pada kenyataannya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat tersebut masih belum optimal diberikan oleh negara. ditinjau dari data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), terdapat 20.856.744 ha atau 929 Peta Potensi Hutan Adat dan hanya 221.648 ha atau 123 Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat. Angka yang cukup “jomplang” terhadap kasus pengakuan hutan adat ini. Penetapan wilayah adat terutama hutan adat bergantung pada peraturan daerah dan keputusan pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa pemerintah daerah setempat masih belum mengakomodir terkait potensi hutan adat. Adanya kekosongan tersebut menjadi Entry Point dilanggarnya hak ulayat masyarakat adat dan berimplikasi pada deforestasi. Menurut data deforestasi dari statistik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat penurunan pada tahun 2021-2022 dengan seluas 104.032,5 ha. Angka tersebut cukup besar dengan dampak jangka panjang deforestasi dari industri berupa lingkungan hidup yang tidak baik bagi masyarakat sekitarnya terutama masyarakat adat.
Problematika terkait deforestasi bukanlah masalah baru dalam permasalahan hutan adat. Pelanggaran tersebut mayoritas berbentuk penyerobotan lahan atau wilayah adat dengan dalih tidak adanya pengakuan wilayah adat di sana. Kemudian, adanya penangkapan tanpa dasar juga mengandung unsur diskriminasi. Hal tersebut tercermin pada paradigma kepolisian dan warga sekitarnya terhadap masyarakat adat yang menanggap masyarakat adat sebagai “masyarakat primitif”. Sebagaimana pada beberapa kasus masyarakat adat yang telah dihimpun oleh penulis dari berbagai sumber. Kasus pertama yakni Suku Dayak di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Masyarakat adat ini melawan dua kelompok sekaligus yakni PT. Hamparan Musimas Bangun Persada I dan Aparat Kepolisian (Brimob). Kasus tersebut diletakkan pada kasus pertama karena kasus tersebut dinilai paling parah dibandingkan kasus masyarakat adat lainnya.
Adanya tragedi berdarah yang memakan korban yakni Gijik yang tewas tertembak dan Taufik Nurrahman yang kritis karena tertembak, kemudian sebanyak dua puluh orang ditangkap sebagai tersangka akibat melakukan demonstrasi. Kronologi singkat terkait kasus ini yakni bermula dengan demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat adat tersebut untuk meminta hak mereka berupa lahan plasma sebanyak 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Hamparan Musimas Bangun Persada I, yang kemudian demo tersebut mulai ricuh dan aparat kepolisian didatangkan. Sehingga salah seorang oknum polisi melakukan penembakan kepada masyarakat adat tersebut. Perihal kasus lahan plasma tidak ditemukan adanya upaya pemerintah, namun pemerintah (Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah) merespon terkait penangkapan dua puluh orang. Respon tersebut berupa pemberian jaminan kepada kepolisian sehingga tersisa empat orang yang dijadikan tersangka provokator demonstrasi. Kepolisian juga merespon terkait oknum polisi yang menjadi pelaku penembakan yakni dengan melakukan pemecatan terhadap oknum tersebut. Selain itu, terdakwa telah mendapatkan hukuman penjara selama sepuluh bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk.
Kemudian kasus yang sudah familiar terdengar oleh masyarakat luas yankni kasus Suku Awyu dan Suku Moi yang melawan perusahaan sawit di bumi cendrawasih. Pertama kita perlu membahas tentang Suku Awyu yang melawan PT. Indo Asiana Lestari (IAL), kasus ini berada pada Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Perlawanan ini dimulai ketika PT. IAL seolah-olah memaksa dan menekan Suku Awyu untuk menyetujui eksistensi PT. IAL dengan mendatangkan anggota kepolisian dan Satpol PP (anggota dan kepalanya). Pada tahun 2013 hingga 2017 terdapat laju deforestasi hutan yang merupakan kawasan masyarakat adat suku awyu terus meningkat menjadi 189,3 ribu ha per tahunnya. Hal ini yang membuat Hendrikus (Franky) Woro (Tokoh Adat Suku Awyu) pada awal 2022 mencari informasi terkait izin perusahaan tersebut, perjuangannya hingga melakukan gugatan ke PTUN bahkan bersama perwakilan Suku Awyu lainnya mereka pergi ke Mahkamah Agung untuk menanyakan nasibnya. Pada tahun 2023 lalu, kelompok pemuda Papua yang tergabung dari beberapa organisasi seperti Eco Defender Jayapura, Komunitas Mahasiswa Peduli Alam Papua (KOMPAP), Sahabat Kowaki, dan organisasi lainnya melakukan aksi demo karena kecewa dengan putusan PTUN Jayapura Nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR. kemudian pada tanggal 29 Februari 2024 putusan banding telah keluar dan menyatakan gugatan tidak diterima. Dari laman SIPP PTUN Jayapura, Hendrikus Woro masih bersama Pusaka Bentala Rakyat masih berjuang pada tingkat kasasi.
Kedua Kasus nyata tersebut terdapat persamaan hak yang dicederai meliputi hak hidup, hak lingkungan hidup yang baik, hak atas kesejahteraan dan bertempat tinggal, Kepastian hukum yang bersifat adil, disertai dengan hak memperoleh rasa aman serta perlindungan dari ancaman yang menimbulkan ketakutan dalam melakukan tindakan maupun menahan diri. Selain itu, terdapat hak-hak lain yang melekat, seperti hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat Suku Dayak di Desa Bangkal yang melanggar Pasal 23 huruf i Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang membahas terkait lahan plasma. Kemudian pencederaian hak lainnya juga dirasakan oleh masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yakni hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Jika melihat fenomena hak konstitusional dan hak ulayat masyarakat adat dicederai, seharusnya pemerintah dalam rangka menjaga demokrasi negara Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mendorong pelaksanaan upaya. Namun sangat memprihatinkan bahwa pemerintah cenderung diam dan tidak merespon terkait nasib masyarakat adatnya.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0