Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Pernikahan Usia Dini di Madura: Faktor dan Pengaruhnya

nikah

Mahasiswa.co.id - Pernikahan usia dini masih menjadi fenomena yang cukup umum di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Madura. Pernikahan dini sering kali dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan sosial. Pernikahan anak di Madura tidak hanya terkait dengan hukum adat saja, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan beberapa aspek hukum lainnya yakni, hukum agama (Islam) dan hukum nasional. Pada artikel ini akan membahas faktor-faktor yang mendorong pernikahan usia dini di Madura serta dampaknya terhadap kehidupan remaja, keluarga, dan masyarakat.

Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Usia Dini di Madura

1. Faktor Budaya dan Tradisi
Madura memiliki budaya yang kuat, di mana pernikahan dianggap sebagai suatu kewajiban untuk menjaga kehormatan keluarga. Beberapa keluarga masih memegang tradisi kawin gantung (pertunangan dini) atau perjodohan yang telah diatur sejak anak masih kecil. Selain itu, ada anggapan bahwa menikah muda dapat mencegah pergaulan bebas dan menjaga kesucian anak perempuan.

2. Faktor Ekonomi
Kemiskinan menjadi salah satu alasan utama pernikahan dini di Madura. Banyak keluarga yang kesulitan secara finansial memandang pernikahan sebagai cara untuk mengurangi beban ekonomi. Dengan menikahkan anaknya, orang tua merasa telah memindahkan tanggung jawab nafkah kepada suami. Selain itu, maharnya (maskawin) sering kali dianggap sebagai sumber pendapatan bagi keluarga.

3. Faktor Pendidikan yang Rendah
Tingkat pendidikan yang rendah di beberapa wilayah Madura turut berkontribusi pada tingginya angka pernikahan dini. Banyak remaja yang putus sekolah karena alasan ekonomi atau kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Ketidaktersediaan akses pendidikan yang memadai membuat mereka memilih menikah daripada melanjutkan sekolah.

4. Faktor Tekanan Sosial
Tekanan dari lingkungan sekitar, seperti rasa malu jika anak perempuan belum menikah di usia remaja, juga mendorong pernikahan dini. Selain itu, pandangan bahwa perempuan harus segera menikah setelah lulus sekolah dasar atau menengah masih kuat di kalangan masyarakat tradisional Madura.

Adapun faktor dan pengaruh pernikahan dini dari segi hukum agama (islam) dan hukum nasional, antara lain :

1. Faktor dalam Hukum Agama (Islam)
Melangsungkan pernikahan siri: Pernikahan di bawah umur sering dilakukan secara siri (tidak tercatat). Dan pengaruhnya yakni legitimasi agama membuat praktik ini sulit dihilangkan. Lalu konflik antara norma agama dan hukum positif (UU No. 16/2019 adalah undang-undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini mengatur tentang batas minimal usia nikah 19 tahun).

2. Faktor dalm Hukum Nasional (UU Perkawinan & Perlindungan Anak)
Adanya dispensasi nikah: Pengadilan Agama sering mengabulkan dispensasi nikah dengan alasan "udzur syar’i" atau tekanan ekonomi. Selanjutnya yakni lemahnya penegakan hukum: Kurangnya pengawasan terhadap pernikahan siri dan praktik kawin muda. Dan pengaruh yakni Tingginya angka dispensasi nikah di Madura. Lalu pelanggaran hak anak: Anak perempuan kehilangan hak pendidikan dan rentan terhadap KDRT serta kesehatan reproduksi.

Dampak Pernikahan Usia Dini, yakni :

1. Dampak Kesehatan
Pernikahan usia dini berisiko terhadap kesehatan, terutama bagi perempuan. Kehamilan di usia remaja meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, anemia, serta komplikasi persalinan. Selain itu, ketidaksiapan fisik dan mental dapat memengaruhi perkembangan anak yang dilahirkan.

2. Dampak Psikologis
Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara emosional untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan. Hal ini dapat menyebabkan stres, depresi, bahkan perceraian. Banyak kasus menunjukkan bahwa pasangan muda kesulitan mengelola konflik rumah tangga karena ketidakdewasaan emosional mereka.

3. Dampak Ekonomi
Keterbatasan pendidikan dan keterampilan membuat pasangan muda kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Akibatnya, kemiskinan sering kali terus berlanjut ke generasi berikutnya.

4. Dampak Sosial
Pernikahan dini dapat membatasi kesempatan remaja untuk berkembang, baik dalam pendidikan maupun karir. Selain itu, tingginya angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi masalah serius yang muncul dari praktik ini.

Adapun upaya penanganan pernikahan diri, antara lain :

- Sosialisasi undangg-undang perkawinan dan perlindungan Anak oleh Kemenag dan KPPPA ( Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

- Pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi alasan pernikahan dini.

- Kolaborasi dengan ulama untuk reinterpretasi hukum Islam yang pro-anak.

Kesimpulan
Pernikahan usia dini di Madura dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni budaya, ekonomi, pendidikan, dan tekanan sosial. Dampaknya sangat luas sekali yakni, mulai dari masalah kesehatan, psikologis, ekonomi, hingga sosial. Untuk mengurangi adanya angka pernikahan dini, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta pemberdayaan ekonomi keluarga. Dan perlu adanya pendekatan multisektor untuk menguranginya, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan perubahan paradigma masyarakat. Dengan demikian, generasi muda Madura dapat memiliki masa depan yang lebih baik tanpa terjerat dalam pernikahan usia dini.

Ditulis oleh Anisa' Aulia Lailatul Nur Hamidah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Prodi Hukum

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.