Jakarta, Mahasiswa.co.id – Polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ratusan akun media sosial yang dinilai menyebarkan provokasi dan hasutan untuk bertindak anarkis. Tercatat sebanyak 592 akun media sosial telah diblokir. “Pemblokiran akun dan konten sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, serta menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda telah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi berlangsung. Pemblokiran dilakukan sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025. Selain itu, polisi juga menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang terbukti memprovokasi massa. Salah satunya adalah akun milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.

Daftar Tersangka Pemilik Akun Medsos Penyebar Provokasi:

  1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
  2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
  3. LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
  4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
  5. IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
  6. SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
  7. G (20), pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan, sementara satu tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.