Mahasiswa.co.id - Kasus pelecehan seksual non verbal oknum staf TU SMPN 52 Kota Bekasi yang mengirim video cabul ke siswi adalah pukulan telak bagi pendidikan Indonesia. Wali Kota Tri Adhianto merespon cepat dengan membebastugaskan pelaku dan usulkan pemecatan tak hormat ke Badan Kepegawaian Negara, respons tegas yang langka.

Sekolah bukan sarang eksploitasi, melainkan benteng perlindungan anak. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan moral yang menghancurkan jiwa siswi korban seumur hidup. Sistem pengelolaan SDM pendidikan bobrok, verifikasi latar belakang TU acap diabaikan, pola kasus berulang di negeri ini menjeritkan reformasi nasional, sertifikasi etika wajib dan audit independen berkala.

Muhammad Rifqy Nur Fauzan, Direktur LAPENMI Cabang Bekasi, menyebut ini "alarm merah moralitas pendidikan Bekasi." Ia desak satgas mahasiswa independen pantau sekolah, plus Kemenag-Kemendikbudristek percepat kurikulum anti-pelecehan SMP.

Pemerintah daerah wajib terapkan pengaduan anonim, audit perilaku rutin, dan literasi digital siswa-orang tua. Kolaborasi dengan mahasiswa perkuat pengawasan. Zero tolerance pelecehan harus jadi DNA pendidikan nasional atau sekolah tetap sarang predator, bukan benteng moral bangsa.

Opini
Penulis : Muhammad Rifqy Nur Fauzan