Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Siswa Merokok, Kepala Sekolah Menampar: Disiplin atau Kekerasan?

Siswa Merokok

Mahasiswa.co.id - Kasus kepala sekolah yang menampar siswanya di SMA 1 Cimarga karena kedapatan merokok ramai di bicarakan. Sebagian masyarakat menilai tindakan itu sebagai bentuk ketegasan seorang pendidik, namun sebagian lain menganggapnya sebagai kekerasan yang tak pantas dilakukan di linghkungan sekolah. Lalu, siapa yang sebenarnya salah dalam kasus ini?

Niat Baik Tak Selalu Benar Jika Caranya Salah
Banyak yang memahami tindakan kepala sekolah sebagai bentuk “reaksi spontan” karena kecewa melihat siswanya melanggar. Tapi dalam dunia pendidikan, tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang salah. Menurut Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik. Artinya, apa pun alasannya, menampar tetap dianggap melanggar prinsip dasar pendidikan. Pendidikan seharusnya menumbuhkan kesadaran, bukan menimbulkan ketakutan.

Siswa salah, Tapi cara menegur harus benar
Tidak bisa di ingkari bahwa siswa yang merokok di lingkungan sekolah itu jelas melangar aturan, sekolah bukanlah tempat untuk mencoba-coba kebiasaan yang buruk, tapi tempat untuk belajar memperbaiki dir, menumbuhkan disiplin dan membangun karakter yang baik agar siap menghadapi masa depan dengan tanggung jawab. Selain melanggar tata tertib, merokok juga termasuk pelanggaran undang-undang perlindungan anak, karena rokok merupkan zat adiktif yang dilarang bagi usia di bawah 18. Namun, ketika kepala sekolah memilih menampar sebagai bentuk teguran, situasi berubah total. Yang awalnya hanya pelanggaran disiplin, kini menjadi masalah hukum dan etika.

Penegakan Disiplin Harus Berlandaskan Nilai Kemanusiaan
Dalam perspektif PPKN, kasus ini berkaitan dengan teori nilai moral dalam kehidupan berbangsa, khususnya nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (sila kedua Pancasila). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap manusia, termasuk siswa, memiliki martabat yang harus dijunjung tinggi. Penerapan disiplin tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan. Menurut teori etika normatif dalam PPKN, tindakan seseorang harus diukur dari baik-buruknya akibat bagi manusia lain. Dengan demikian, menegakkan aturan sekolah memang penting, tetapi harus tetap menghormati hak asasi dan nilai kemanusiaan peserta didik. Disiplin yang benar adalah disiplin yang menumbuhkan tanggung jawab, bukan menimbulkan ketakutan.

Dasar Keislaman: Menegur dengan Hikmah dan Kasih Sayang
Dalam Islam, pendidikan dan penegakan disiplin harus dilakukan dengan penuh hikmah (kebijaksanaan) dan kasih sayang. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 125:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”

Ayat ini menunjukkan bahwa mendidik atau menegur seseorang, termasuk peserta didik, tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik atau emosional. Rasulullah SAW juga mencontohkan pendekatan tarbiyah bil mau’izah — pendidikan dengan nasihat, keteladanan, dan kasih.

Dalam konteks kasus Cimarga, kepala sekolah seharusnya menegur dengan cara dialog, konseling, atau pembinaan moral, bukan kekerasan. Karena kekerasan mungkin bisa membuat siswa takut, tetapi tidak akan membuatnya sadar.

Pada intinya Kepala sekolah benar dalam niat, tetapi keliru dalam cara. Siswa pun salah dalam perbuatan, namun memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara kasar.
Kasus di SMA 1 Cimarga mengingatkan kita bahwa dunia pendidikan harus tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan. Karena sejatinya, mendidik bukan sekadar memberi hukuman, tapi membangun kesadaran agar manusia menjadi lebih baik.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.