Mahasiswa.co.id - Belakangan ini media dihebohkan dengan adanya insiden seorang siswa SMA 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang ditampar oleh kepala sekolah hingga memicu perdebatan sengit dikalangan warganet. Insiden ini berawal saat siswa membolos dari kegiatan ‘Jumat Bersih’ yang diadakan oleh sekolah. Siswa tersebut tidak mengikuti kegiatan dan merokok di kantin sekolah. Kepala sekolah, Dini Fitri yang mendapati kejadian tersebut spontan menegur siswa tersebut dengan nada keras dan diduga menampar siswa dikarenakan emosi saat siswa berdalih bahwa ia tidak merokok. Insiden penamparan siswa oleh kepala sekolah SMA 1 Cimarga, menjadi sorotan public setelah video penamparan viral di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi perdebatan di kalangan warganet, mengenai apakah tindakan kepala sekolah merupakan bentuk disiplin yang wajar atau justru mengarah pada kekerasan yang seharusnya tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.
Dalam dunia pendidikan, disiplin memegang peranan penting dalam membentuk watak dan karakter siswa. Kepala sekolah, tenaga pendidik, siswa, dan seluruh warga SMA 1 Cimarga sama- sama memegang tanggung jawab menjaga dan menegakkan aturan, seperti larangan merokok di lingkungan sekolah. Menegur siswa yang melanggar aturan merupakan bagian dari upaya mendidik dan membina siswa. Namun, penerapan disiplin harus dilakukan secara bijaksana dan proporsional. Penerapan disiplin yang positif sebaiknya dilakukan menggunakan komunikasi yang jelas, memberikan konsekuensi yang logis, serta melibatkan peran orang tua dalam proses pembinaan perilaku siswa. Dalam hal ini, tindakan menampar siswa meski dikarenakan spontan dan tersulut emosi menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, kekerasan fisik terhadap siswa dalam bentuk apapun walau niatnya untuk mendisplinkan tidak dibenarkan. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan dalam dunia pendidikan yang diatur dalam Pasal 76C UU Tahun 2014 dan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan ketentuan ini, dinyatakan bahwa guru yang melakukan kekerasan terhadap siswanya (anak), dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membahas mengenai masalah ini dan menekankan pendekatan pemulihan perilaku yang melibatkan keluarga serta lingkungan sosial siswa. Apapun bentuknya, kekerasan dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis siswa dan menciptakan emosi negatif yang menghambat proses pembelajaran.

Komentar 0