Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Siswa SMA 1 Cimarga Ditampar Kepala Sekolah: Antara Disiplin atau Kekerasan dalam Dunia Pendidikan ?

SMA 1 Cimarga

Mahasiswa.co.id - Belakangan ini media dihebohkan dengan adanya insiden seorang siswa SMA 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten yang ditampar oleh kepala sekolah hingga memicu perdebatan sengit dikalangan warganet. Insiden ini berawal saat siswa membolos dari kegiatan ‘Jumat Bersih’ yang diadakan oleh sekolah. Siswa tersebut tidak mengikuti kegiatan dan merokok di kantin sekolah. Kepala sekolah, Dini Fitri yang mendapati kejadian tersebut spontan menegur siswa tersebut dengan nada keras dan diduga menampar siswa dikarenakan emosi saat siswa berdalih bahwa ia tidak merokok. Insiden penamparan siswa oleh kepala sekolah SMA 1 Cimarga, menjadi sorotan public setelah video penamparan viral di media sosial. Peristiwa tersebut menjadi perdebatan di kalangan warganet, mengenai apakah tindakan kepala sekolah merupakan bentuk disiplin yang wajar atau justru mengarah pada kekerasan yang seharusnya tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.

Dalam dunia pendidikan, disiplin memegang peranan penting dalam membentuk watak dan karakter siswa. Kepala sekolah, tenaga pendidik, siswa, dan seluruh warga SMA 1 Cimarga sama- sama memegang tanggung jawab menjaga dan menegakkan aturan, seperti larangan merokok di lingkungan sekolah. Menegur siswa yang melanggar aturan merupakan bagian dari upaya mendidik dan membina siswa. Namun, penerapan disiplin harus dilakukan secara bijaksana dan proporsional. Penerapan disiplin yang positif sebaiknya dilakukan menggunakan komunikasi yang jelas, memberikan konsekuensi yang logis, serta melibatkan peran orang tua dalam proses pembinaan perilaku siswa. Dalam hal ini, tindakan menampar siswa meski dikarenakan spontan dan tersulut emosi menjadi isu yang perlu diperhatikan.

Di sisi lain, kekerasan fisik terhadap siswa dalam bentuk apapun walau niatnya untuk mendisplinkan tidak dibenarkan. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan dalam dunia pendidikan yang diatur dalam Pasal 76C UU Tahun 2014 dan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan ketentuan ini, dinyatakan bahwa guru yang melakukan kekerasan terhadap siswanya (anak), dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membahas mengenai masalah ini dan menekankan pendekatan pemulihan perilaku yang melibatkan keluarga serta lingkungan sosial siswa. Apapun bentuknya, kekerasan dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis siswa dan menciptakan emosi negatif yang menghambat proses pembelajaran.

Insiden penamparan siswa yang dilakukan oleh kepala sekolah SMA 1 Cimarga di Banten memberikan dampak yang signifikan. Video penamparan yang tersebar di internet memicu perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Sebagian orang menganggap tindakan yang dilakukan kepala sekolah sebagai kekerasan, dan sebagian lain berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk upaya pendisplinan terhadap siswa. Sebanyak 630 siswa SMAN 1 Cimarga sempat melakukan aksi mogok belajar selama 2 hari sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap siswa yang ditampar. Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Banten menonaktifkan kepala sekolah untuk menjaga kondusivitas dan melakukan klasifikasi, sementara Dindikbud Banten menyatakan bahwa siswa yang merokok tetap akan dikenai sanksi sesuai pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Bebas Rokok di lingkungan sekolah.

Kasus yang terjadi di SMA 1 Cimarga menjadi pengingat bagi semua orang yang bekerja dalam dunia pendidikan untuk terus berusaha guna membuat lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang. Disiplin memang merupakan dasar penting dalam pembentukan karakter siswa. Namun, untuk mendukung perkembangan siswa harus dilakukan dengan cara yang humoris dan edukatif. Tenaga pendidik diharapkan melakukan pendekatan disiplin yang positif, dan komunikasi yang terbuka antara pihak sekolah, siswa, dan orangtua. Dengan ini harapannya dapat membantu setiap anak tumbuh menjadi individu yang berani dan bertanggung jawab tanpa merasa takut. Seperti kata pepatah, “Didikan yang keras hanya menumbuhkan ketakutan, sedangkan kasih sayang membentuk jiwa yang kuat”.

Oleh saya : Neisyila Denta Alfadianda
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang –
Information Technology

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.