Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Tinjauan Mendalam terhadap Kekerasan Seksual di Kampus: Implikasi dan Strategi Penanggulangan

Foto

Mahasiswa.co.id - Kasus kekerasan seksual di kampus semakin mendapat perhatian di Indonesia. Berdasarkan data Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat pada Januari hingga Juli 2021, mencapai 2.500 kasus, memecahkan rekor 2.400 kasus pada tahun 2020. Peningkatan jumlah kasus ini dipengaruhi oleh krisis pandemi, dan kemungkinan besar jumlah kasus yang tidak dilaporkan akan lebih tinggi lagi. Permasalahan terkait kekerasan seksual seringkali sulit diungkap karena buruknya paradigma dan prasangka korban kekerasan seksual di masyarakat, serta ketakutan dan rasa malu korban, serta kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual juga didorong oleh beberapa faktor, antara lain perspektif gender yang memposisikan perempuan selalu di bawah laki-laki. Hal ini didukung oleh data Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual yang melibatkan perempuan sebagai korbannya. Data ini menunjukkan bahwa perempuan berada pada posisi yang lebih dirugikan dibandingkan laki-laki, terutama dalam hal kekerasan fisik.

Meskipun Indonesia telah memberlakukan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan fisik, terdapat bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dianggap normal di Indonesia. Meski sudah ada undang-undang khusus yang melindungi korban kekerasan seksual, namun kasus kekerasan seksual di kampus masih banyak terjadi. Pasalnya, korban seringkali takut untuk melaporkan kejahatannya. Menurut survei Lembaga Penelitian Peradilan Indonesia (IJRS), 57.3% dari seluruh responden yang mengalami kekerasan seksual memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Banyak korban kekerasan seksual merasa identitasnya tidak dilindungi secara memadai dan ragu untuk melaporkan. Korban khawatir kekerasan seksual yang dialaminya akan dianggap memalukan oleh masyarakat, karena masyarakat seringkali menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.

Terkait kekerasan seksual, mahasiswa mempunyai peran penting dalam upaya mengurangi dan mencegah kekerasan tersebut. Upaya preventif yang dapat dilakukan mahasiswa dimulai dari diri sendiri dengan cara menjaga interaksi sosial, selalu waspada, belajar dari kejadian yang ada dan memerangi kejahatan ini. Jika upaya pencegahan ini diikuti, peluang menjadi korban kekerasan seksual sangat kecil. Salah satu peran penting mahasiswa adalah mendorong perubahan dan menjadi garda terdepan melawan kekerasan seksual. Selain itu, mahasiswa juga dapat membantu korban untuk pulih dari trauma dan gangguan jiwa, karena lingkungan memberikan dampak yang signifikan terhadap korban. Mahasiswa juga dapat membentuk forum atau organisasi untuk mengatasi kekhawatiran terhadap kasus kekerasan seksual. Forum atau organisasi ini hendaknya ada di setiap universitas dan bila perlu di setiap fakultas. Setiap universitas dan fakultas harus menyiapkan layanan pengaduan bagi mahasiswanya. Dalam melaksanakan program pengaduan ini, mahasiswa diharapkan melakukan evaluasi, membuat narasi akademis, dan melakukan advokasi terhadap upaya mengatasi meningkatnya kasus kekerasan seksual.

Kesimpulannya kekerasan seksual kini menjadi masalah yang semakin serius dan memerlukan perhatian khusus di lembaga pendidikan. Penyebab terjadinya kekerasan seksual di kampus antara lain karena faktor perspektif gender dan ketakutan korban untuk melapor. Permasalahan ini sangat memprihatinkan karena mempunyai dampak yang signifikan terhadap fisik, mental dan sosial para korban. Selain itu, kasus kekerasan seksual juga dapat mencoreng citra dan reputasi perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi mahasiswa. Oleh karena itu, mahasiswa harus mengambil langkah aktif dalam kasus kekerasan seksual. Dengan menjaga pergaulan, selalu waspada dan belajar dari kasus yang ada, maka peluang menjadi korban kekerasan seksual sangat kecil. Pemerintah juga perlu menciptakan ruang aman bagi korban di lembaga pendidikan dan memberlakukan undang-undang yang ketat untuk menindak pelaku kekerasan seksual, sehingga kasus kekerasan seksual di kampus tidak semakin meningkat.

Oleh : Ariska Puji Rahayu

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.