Oleh: Isna Zakiyatus Sholikhah
(05010723014)
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Mahasiswa.co.id - Pernikahan adat merupakan salah satu warisan budaya yang memiliki makna mendalam, tidak hanya bagi pasangan yang menikah, tetapi juga bagi masyarakat yang menjunjung tingginilai-nilai tradisi. Salah satu tradisi pernikahan yang unik dan penuh filosofi adalah Bausung, sebuah prosesi adat yang berasal dari budaya suku Banjar di Kalimantan Selatan. Tradisi ini mengandung berbagai tahapan yang mencerminkannilai spiritual, sosial, dan hukum adat yang terusdipertahankan turun-temurun. Namun, modernisasi membawatantangan dalam pelestariannya, sehingga perlu adanya upayauntuk menjaga keberlangsungan tradisi ini.
Makna dan Filosofi Pernikahan Adat Bausung
Masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan memiliki kekayaanbudaya yang tercermin dalam berbagai tradisi, salah satunyaadalah pernikahan adat Bausung. Tradisi ini bukan sekadarperayaan penyatuan dua insan, melainkan juga mencerminkannilai-nilai hukum adat yang mengatur tata cara pernikahansecara turun-temurun.
Dalam hukum adat Banjar, pernikahan Bausung memilikilandasan filosofis yang kuat. Ia tidak hanya dipandang sebagaiikatan individu, tetapi juga melibatkan keluarga besar dan masyarakat sekitar.
Van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat, menyatakanbahwa hukum adat adalah hukum yang hidup dalammasyarakat dan diakui sebagai aturan yang sah. Hal initerlihat jelas dalam tradisi Bausung, di mana setiap tahapanpernikahan memiliki aturan yang mengikat dan sanksi sosialbagi yang melanggarnya.
Prosesi Pernikahan Adat Bausung
Tradisi pernikahan adat Bausung mencakup berbagai tahapanyang sarat makna, mencerminkan perpaduan nilai budaya dan hukum adat. Berikut adalah beberapa prosesi utama dalampernikahan Bausung:
1. Basasuluh (Ritual Penerangan)
Prosesi ini dilakukan pada malam sebelum akad nikah sebagaisimbol pencerahan bagi calon pengantin. Basasuluhmelibatkan pembacaan doa dan penerangan lilin, yang mencerminkan akulturasi budaya Kaharingan (kepercayaanlokal) dengan ajaran Islam. Ritual ini menandakan bahwapasangan siap memasuki kehidupan baru dengan penuhkesadaran dan keikhlasan.
2. Bausung (Pengantin Diarak)Prosesi ini merupakan cirikhas
pernikahan adat Banjar. Pengantin diarak menggunakan tanduatau kursi berhias dengan iringan musik gamelan Banjar. Arak-arakan ini melambangkan pengakuan masyarakatterhadap status mereka sebagai pasangan suami istri. Tanpaprosesi ini, pernikahan dianggap kurang sempurna dan dapatmenimbulkan sanksi moral dari masyarakat.

Komentar 0