Vendor Menjerit, HMI Pangkep Desak Semen Tonasa Bertindak
Oleh Redaksi
Mahasiswa.co.id - Isu belum diterapkannya kenaikan upah bagi pekerja vendor di salah satu perusahaan semen besar yang beroperasi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan mahasiswa, Minggu (01/02/2026).
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, angkat bicara dengan tegas. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja tidak boleh dijadikan bahan tawar-menawar dalam hubungan industrial.
Fadli menyebutkan bahwa Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/2025 tentang penetapan upah tahun 2026 merupakan regulasi yang sah dan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan semen beserta seluruh vendor di bawah naungannya, wajib melaksanakan ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“Ketika regulasi sudah jelas namun tidak dijalankan di lapangan, ini bukan lagi soal teknis atau administratif. Ini sudah menyentuh persoalan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap keadilan sosial,” tegas Fadli.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja vendor yang selama ini berada pada posisi paling rentan. Mulai dari ketidakpastian besaran upah, minimnya perlindungan tunjangan, hingga status kerja yang tidak jelas. Menurutnya, informasi terkait kenaikan upah yang tidak sesuai SK atau dikompensasi dengan pemotongan tunjangan jelas bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, Fadli mengkritisi lambannya respon manajemen perusahaan terhadap permintaan dialog bipartit yang telah diajukan serikat pekerja sejak pertengahan Januari 2026.
“Hubungan industrial yang sehat harus dibangun di atas komunikasi terbuka. Jika ruang dialog terus diabaikan, maka yang muncul adalah ketidakpercayaan pekerja, dan ini bisa memicu konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang peduli terhadap isu sosial, HMI Cabang Pangkep menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstitusional. Fadli juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Pangkep serta instansi ketenagakerjaan agar turun tangan secara aktif untuk memastikan aturan dijalankan secara adil dan konsisten.
“Upah layak bukan hadiah atau belas kasihan, melainkan hak setiap pekerja. Negara berkewajiban memastikan hak tersebut benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0