KENDAL, Mahasiswa.co.id – Alumni Magister Promosi Kesehatan (MPK) Universitas Diponegoro (UNDIP), Hardiat Dani Satria, M.Kes., menerbitkan buku berjudul “Bertaruh Napas di Sel Padat: Kisah Nyata Wabah Senyap di Lembaga Pemasyarakatan”. Buku ini mengangkat isu yang selama ini jarang mendapat perhatian publik, yakni hubungan antara kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan meningkatnya risiko penyakit pernapasan pada warga binaan.
Sebagai peneliti kesehatan masyarakat, Hardiat Dani Satria menyoroti bahwa persoalan kesehatan di lapas bukan semata-mata masalah medis, melainkan juga berkaitan erat dengan tata kelola kebijakan publik, sistem peradilan, serta kualitas pelayanan negara terhadap kelompok rentan. Melalui buku ini, Hardiat berupaya menghadirkan perspektif yang lebih luas mengenai dampak kepadatan hunian terhadap kualitas udara, sanitasi, perilaku kesehatan, hingga penyebaran penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di lingkungan lapas.
“Buku ini lahir dari pengalaman penelitian lapangan yang saya lakukan di lembaga pemasyarakatan. Temuan-temuan yang disajikan menunjukkan bahwa kondisi sel yang padat, ventilasi yang terbatas, serta tingginya interaksi antar warga binaan dapat menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyebaran penyakit pernapasan. Dalam konteks kesehatan masyarakat, kondisi ini menjadi tantangan serius karena penyakit tidak hanya dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi juga oleh lingkungan tempat seseorang hidup dan beraktivitas,” kata Alumni MPK UNDIP yang juga peneliti kesehatan masyarakat, Hardiat Dani Satria, M.Kes., di Kendal, Jawa Tengah, Senin (22/06/2026).
Dalam pengantar dan isi bukunya, Hardiat mengajak pembaca untuk melihat lapas dari sudut pandang kemanusiaan. Selama bertahun-tahun, kebijakan publik dan birokrasi peradilan seringkali dipahami hanya sebagai instrumen penegakan hukum dan pemberian sanksi. Padahal, di balik tembok-tembok penjara terdapat hak-hak dasar yang tetap melekat pada setiap manusia, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang layak. Menurutnya, membiarkan warga binaan hidup dalam kondisi yang mengancam kesehatan berarti mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara.

Komentar 0