Tasya Amalia, Muh. Ikhwan Ahada, S.Ag., M.A.
Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Email : amaliatasya831@gmail.com
Mahasiswa.co.id - Rokok merupakan zat adiktif yang telah menjadi bagian dari budaya sosial di Indonesia, tetapi secara medis diketahui memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Merokok menyebabkan penyakit jantung, kanker paru-paru, gangguan kehamilan, hingga kematian, sebagaimana ditegaskan oleh WHO lebih dari 8 juta kematian setiap tahun disebabkan oleh konsumsi tembakau 1,3 juta di antaranya adalah perokok pasif. dan studi-studi kesehatan terbaru (Sukun & Malang, 2024).
Fatwa mengenai hukum merokok dalam Islam menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara organisasi keagamaan besar di Indonesia, khususnya antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah secara tegas mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada keputusan resmi melalui Surat Keputusan No. 6/SM/MTT/III/2010. Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menilai bahwa merokok bertentangan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, terutama dalam hal menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan. Merokok dianggap sebagai perbuatan yang membawa lebih banyak mudarat dari pada manfaat, serta termasuk dalam perbuatan mubazir yang dilarang oleh agama. Selain pertimbangan teologis, fatwa ini juga memperhitungkan bukti-bukti ilmiah dari bidang kesehatan yang menunjukkan dampak buruk merokok terhadap tubuh, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Oleh karena itu, Muhammadiyah memandang merokok tidak hanya sebagai tindakan yang merusak diri sendiri, tetapi juga membahayakan orang lain di sekitarnya. Implementasi fatwa ini tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata seperti penyuluhan kesehatan, pendirian layanan konseling berhenti merokok di klinik Muhammadiyah, dan edukasi keislaman yang menekankan pentingnya gaya hidup sehat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (Mustajab, 2012; Abas et al., 2022).
Sementara itu, Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda. Lembaga Bahtsul Masail NU tidak mengharamkan merokok, tetapi menetapkannya sebagai perbuatan makruh. Pandangan ini dilandasi oleh tidak ditemukannya dalil qath‘i dalam Al-Qur’an dan hadis yang secara eksplisit melarang atau mengharamkan merokok. Selain itu, NU berpendapat bahwa rokok tidak termasuk dalam kategori zat yang membinasakan secara langsung, seperti narkotika atau khamar. NU juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan ekonomi dalam menyusun fatwa ini, termasuk perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja industri rokok, yang kehidupannya sangat tergantung pada sektor tersebut. Oleh karena itu, pendekatan NU lebih bersifat edukatif dan bertahap, dengan mendorong umat untuk mengurangi dan menghindari merokok melalui penyadaran dan pembinaan, bukan dengan larangan mutlak (A.Khoirul Anam, 2010). Perbedaan pandangan antara Muhammadiyah dan NU mencerminkan keluasan ijtihad dalam Islam serta sensitivitas masing-masing terhadap konteks sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Kedua pandangan memiliki basis argumentasi yang kuat dan saling melengkapi dalam upaya membangun kesadaran umat akan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari pengamalan agama.

Komentar 0