Mahasiswa.co.id - Korupsi di Indonesia merupakan fenomena sistemik yang melampaui pelanggaran individu, mencerminkan degradasi moral kolektif sejak era pra-kolonial hingga kontemporer. Pada masa kerajaan, perebutan tahta sering kali didasari ambisi menguasai sumber daya rakyat. Pola ini berlanjut di Hindia Belanda melalui pungutan birokratis yang menindas petani dan pedagang, dan mencapai puncaknya dalam praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) era Orde Baru. Warisan feodal ini kini terwujud dalam kasus Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Desember 2025.
Kasus ini melibatkan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan gelap Rp4,7 miliar, total Rp14,2 miliar yang hilang dari APBD. Ade Kuswara Kunang, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, diduga memeras kontraktor SRJ melalui empat tahap "jaminan" untuk proyek 2026 yang belum terealisasi.
Sebab dan Akibat Praktik Korupsi
Praktik korupsi seperti ijon proyek Bekasi disebabkan oleh interaksi faktor struktural, budaya, dan individual. Lemahnya pengawasan procurement dan celah regulasi yang memungkinkan kontak langsung pejabat-kontraktor. Penyebab budaya korupsi ini berasal dari warisan feodal di mana jabatan dipandang sebagai hak dinasti keluarga, ditambah norma "jalan pintas kaya" yang menormalisasi KKN. Penyebab individual ada pada hasrat tak terkendali yang mendorong elite mengorbankan amanah demi akumulasi pribadi.
Akibatnya bersifat merusak secara menyeluruh. Rp. 14,2 miliar hilang setara dengan 14.200 meter aspal jalan atau 47 puskesmas sederhana, menyebabkan APBD mandek dan investor kabur, kerugian ganda hingga Rp50 miliar akibat stagnasi proyek. Rakyat miskin menderita infrastruktur rusak, sekolah compang-camping, dan layanan kesehatan timpang, memperlebar kesenjangan. Legitimasi Pemkab runtuh, memicu instabilitas dan hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.
Hasrat Manusia dan Pengkhianatan Amanah
Fenomena ini berakar pada sifat dasar manusia yang senantiasa terbelenggu oleh hasrat, keinginan, dan ambisi dalam dadanya. Hingga tak heran agresi menjadi cara untuk memenuhi segala hasrat yang tak terkendali. Manusia yang terbelenggu dalam hasrat ini akan menjadi serigala bagi manusia lainnya, yang senantiasa lapar dan haus demi memuaskan hasratnya. Pandangan antropologis ini selaras dengan Murtadha Muthahhari dalam bukunya Filsafat Akhlak, "Amanah adalah pondasi keadilan sosial; barang siapa mengkhianatinya, ia telah membunuh jiwa umat dalam dirinya sendiri, karena kekuasaan adalah titipan Tuhan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk keserakahan pribadi."
Memanfaatkan harta hasil korupsi baik yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan bantuan sosial apalagi untuk membangun sarana ibadah tetap haram. Sama halnya seperti orang yang memanfaatkan hasil usaha dari suatu pekerjaan yang dilarang oleh Islam seperti berjudi, merampok, menipu, dan pekerjaan ilegal lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Tuhan :

Komentar 0