Mahasiswa.co.id - Islam merupakan agama yang holistik, bukan hanya berisi ajaran ritual ibadah saja, namun mencangkup segala ihwal kehidupan, tak terkecuali dalam jual beli khususnya pemasaran. Islam hadir menjadi pewarna yang menuntun.
Pemasaran menurut KBBI berarti proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangan atau perihal menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat. Sedangkan pemasaran syariah secara epistemologi adalah suatu kegiatan untuk mencapai dan memuaskan kebutuhan masyarakat yang dapat menghasilkan kekayaan yang sesuai dengan syariat Islam.
Bauran pemasaran menurut Kotler yang mengutip Tyas dan Prastyo adalah alat pasar yang dimanfaatkan perusahaan dalam menjangkau pemasarannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan strategi yang tepat untuk mendapatkan konsumen. Dalam Ilmu marketing terdapat salah satu strategi yakni dengan marketing mix (Bauran Pemasaran).
Pada dasarnya, Islamic Marketing Mix dengan Marketing Mix tidak berbeda jauh, perbedaannya terletak pada pengaplikasiannya karena variabel Islamic Marketing Mix dilakukan berdasarkan perspektif Islam.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu secara bathil, kecuali dengan melalui transaksi jual beli secara suka rela diantara kalian,” (Q.S. An-Nisa: 29).
Terdapat 4 variabel dalam buaran pemasaran, yakni produk, tingkat harga, sistem distribusi dan promosi. Variabel tersebutlah yang menjadi inti kegiatan dalam sistem pemasaran yang digunakan untuk meraih dan mempengaruhi konsumen lebih efektif dan tepat sasaran.
1. Produk
Produk merupakan sesuatu yang dihasilkan dan kemudian dipasarkan kepada konsumen untuk digunakan agar memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks Islam, produk yang dihasilkan haruslah memiliki nilai guna dan juga unsur kemashlahatan sesuai dengan maqashid syariah.
Point pertama produk mutlah harus halal, baik secara dzatnya maupun secara sifat (proses atau cara) produk tersebut. Dalil terkait kehalalan dzat adalah QS. Al Maidah ayat 3.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan….”.
sedangkan halal dari segi sifat (proses atau cara) dalam ihwal produk berarti bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara yang haram, seperti mencuri, menyelundupkan atau yang lainnya secara illegal. Dalil larangannya terdapat dalam hadits Rasul yang menjelaskan bahwa
“Siapa saja yang membeli barang curian, sementara ia tahu itu barang curian, maka ia telah berserikat dalam dosa dan aibnya,” (H.R. Al-Hakim).
Kedua, produk tersebut haruslah mengandung kemashlahatan. Memiliki tujuan yang jelas bagi konsumen, tidak membahayakan serta tidak dipergunakan untuk kemaksiatan.

Komentar 0