Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Islamic Marketing Mix, Bauran Pemasaran Ala Islam

Islamic Marketing Mix

Mahasiswa.co.id - Islam merupakan agama yang holistik, bukan hanya berisi ajaran ritual ibadah saja, namun mencangkup segala ihwal kehidupan, tak terkecuali dalam jual beli khususnya pemasaran. Islam hadir menjadi pewarna yang menuntun.

Pemasaran menurut KBBI berarti proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangan atau perihal menyebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat. Sedangkan pemasaran syariah secara epistemologi adalah suatu kegiatan untuk mencapai dan memuaskan kebutuhan masyarakat yang dapat menghasilkan kekayaan yang sesuai dengan syariat Islam.

Bauran pemasaran menurut Kotler yang mengutip Tyas dan Prastyo adalah alat pasar yang dimanfaatkan perusahaan dalam menjangkau pemasarannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan strategi yang tepat untuk mendapatkan konsumen. Dalam Ilmu marketing terdapat salah satu strategi yakni dengan marketing mix (Bauran Pemasaran).

Pada dasarnya, Islamic Marketing Mix dengan Marketing Mix tidak berbeda jauh, perbedaannya terletak pada pengaplikasiannya karena variabel Islamic Marketing Mix dilakukan berdasarkan perspektif Islam.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu secara bathil, kecuali dengan melalui transaksi jual beli secara suka rela diantara kalian,” (Q.S. An-Nisa: 29).

Terdapat 4 variabel dalam buaran pemasaran, yakni produk, tingkat harga, sistem distribusi dan promosi. Variabel tersebutlah yang menjadi inti kegiatan dalam sistem pemasaran yang digunakan untuk meraih dan mempengaruhi konsumen lebih efektif dan tepat sasaran.

1. Produk
Produk merupakan sesuatu yang dihasilkan dan kemudian dipasarkan kepada konsumen untuk digunakan agar memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks Islam, produk yang dihasilkan haruslah memiliki nilai guna dan juga unsur kemashlahatan sesuai dengan maqashid syariah.

Point pertama produk mutlah harus halal, baik secara dzatnya maupun secara sifat (proses atau cara) produk tersebut. Dalil terkait kehalalan dzat adalah QS. Al Maidah ayat 3.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,

kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan….”.

sedangkan halal dari segi sifat (proses atau cara) dalam ihwal produk berarti bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara yang haram, seperti mencuri, menyelundupkan atau yang lainnya secara illegal. Dalil larangannya terdapat dalam hadits Rasul yang menjelaskan bahwa

“Siapa saja yang membeli barang curian, sementara ia tahu itu barang curian, maka ia telah berserikat dalam dosa dan aibnya,” (H.R. Al-Hakim).

Kedua, produk tersebut haruslah mengandung kemashlahatan. Memiliki tujuan yang jelas bagi konsumen, tidak membahayakan serta tidak dipergunakan untuk kemaksiatan.

2. Tingkat Harga (Price)
Secara definisi, harga merupakan jumlah uang yang ditagihkan untuk suatu produk atau jasa (Kotler dalam buku Dasar-Dasar Pemasaran Edisi Indonesia. Strategi penerapan harga dalam Islam sebenarnya dibebaskan selama masih dalam kewajaran, hal ini senanda dengan hadits Rasul:

“Jual beli itu tidak lain dengan sama-sama rela,” (H.R. Ibnu Majah).

Namun perlu digaris bawahi bahwa kewajaran suatu harga mutlak dipertahankan, karena dikhawatirkan menjadi Ghabn. Ghabn adalah membeli suatu barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata pasar pada umumnya, atau dengan harga lebih rendah dari rataan pasar pada umumnya.

Selain itu, dalam Islam dilarang pula persaingan harga antar sesama penjual, hal ini dikarenakan akan menimbulkan madharat atau kerusakan, berbanding terbalik dengan tujuan dalam Islam yakni menghadirkan kemashlahatan.

"Janganlah kamu menjual menyaingi penjualan saudaramu," (H.R. Bukhari).

3. Sistem Distribusi/Tempat (Place)
Tempat merupakan gabungan dari lokasi dan juga alur distribusi untuk mencapai konsumen. Strategi ini wajib mendapatkan perhatian, dalam Islam selain memilih tempat terdapat hal lain yang perlu diperhatikan.

Pertama adalah larangan untuk berbuat Ihtikar, Ihtikar merupakan penimbunan suatu barang dengan motif mencari keuntungan lebih.

“Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah,”(H.R. Muslim).

Namun dalam Islam diperbolehkan untuk menggunakan samsarah (Perantara/Agen) dalam mendistribusikan produk. Selama tidak melanggar syariat, metode ini diperbolehkan.

4. Promosi
Promosi merupakan kegiatan mengiklankan atau menginformasikan guna meningkatkan pengetahuan pelanggan terhadap suatu produk. Dalam Islam melakukan promosi tidaklah dilarang, asalkan tidak melakukan pelanggaran syariat, salah satunya adalah tadlis (Penipuan), penipuan dapat berupa penyembunyian kecacatan suatu barang atau juga terlalu melebih-lebihkan suatu barang yang tak sesuai kenyataan.

Selain tadlis, dalam promosi juga harus mengedepankan prinsip Akhlak, dengan cara yang baik tidak memanipulasi.

Empat variable bauran marketing Islam tersebutlah yang harus menjadi sandaran, karena dalam sudut pandang Islam setiap aktivitas merupakan ibadah, maka harus dijalankan sesuai syariat, tak terlepas dalam hal pemasaran.

Profil Penulis
Dawud Bachtiar, Mahasiswa Pascasarjana UIKA (Universitas Ibnu Khaldun), alumni Pondok Pesantren Daar El Hikam, amil BAZNAS, penulis dan pegiat literasi.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.