Mahasiswa KKN Unand Membantu Merancang Perna Sampah: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan di Nagari Koto Malintang
Oleh Redaksi
Diskusi membahas Ranperna bersama Sekretaris Nagari
Mahasiswa.co.id - Sampah merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang terus menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk di Nagari Koto Malintang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas untuk mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan. Salah satu upaya konkret dalam hal ini adalah penyusunan Peraturan Nagari (Perna) tentang Pengelolaan Sampah.
Kolaborasi Mahasiswa KKN Unand dalam Penyusunan Draft Ranperna
Pemerintah Nagari Koto Malintang telah berupaya menyusun draft Rancangan Peraturan Nagari (Ranperna) tentang Pengelolaan Sampah sejak tahun 2013. Namun, hingga tahun 2025 atau lebih dari satu dekade sejak perancangan awal, Ranperna tersebut belum juga ditetapkan dan diundangkan. Menyadari urgensi regulasi ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas tahun 2025 membantu merampungkan Penyusunan Draft Ranperna yang sempat terhenti dengan menjadi salah satu proker KKN.
Penyusunan Ranperna oleh tim mahasiswa KKN; Restu dan Azizi (Fakultas Hukum) serta dari Fakultas Hukum dengan dibantu oleh Zinta, Ade dan Adrian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik/FISIP. Dengan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pihak nagari, penyusunan draft Ranperna berhasil dilakukan sebagai penyempurnaan dari draft tahun 2013.
Perubahan Substansial dalam Draft Ranperna Terbaru
Draft Ranperna tahun 2013 hanya terdiri dari 20 pasal yang mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan dan pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat, larangan, serta pengawasan. Jenis sampah yang ditangani dalam Ranperna tersebut hanya meliputi tiga kategori, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Selain itu, mekanisme penyelenggaraan dan pengelolaan sampah hanya dimuat dalam empat pasal.
Dalam draft Ranperna, yang disusun oleh mahasiswa KKN terdapat pengembangan yang signifikan dari versi sebelumnya. Draft baru ini terdiri dari 35 pasal dengan beberapa tambahan substansi, seperti pengaturan tentang Bank Sampah. Selain itu, lingkup penanganan sampah diperluas menjadi empat jenis, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, sampah pertanian, dan sampah spesifik. Sementara itu, mekanisme pengelolaan sampah diperinci dalam 13 pasal agar lebih komprehensif.
Penyerahan Draft Ranperna baru oleh Mahasiswa KKN Unand kepada Wali Nagari Koto Malintang
Tanggapan Pemerintah Nagari Koto Malintang
Pada tanggal 30 Januari 2025, draft Ranperna yang telah dirancang dan disempurnakan oleh mahasiswa KKN Universitas Andalas diserahkan kepada Wali Nagari Koto Malintang, Hendra Yanto. Draft ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat permusyawaratan yang melibatkan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Nagari dan perangkat nagari.
Wali Nagari menuturkan "Untuk selanjutnya, Ranperna yang telah disusun oleh mahasiswa KKN akan kita 'adu' dengan Ranperna yang disusun oleh PSLH Unand karena Koto Malintang adalah nagari binaan PSLH”.
Harapan untuk Lingkungan yang Lebih Bersih dan Berkelanjutan
Diharapkan dengan adanya Peraturan Nagari tentang Pengelolaan Sampah, Nagari Koto Malintang dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik serta mengubah sampah menjadi potensi sumber daya yang bermanfaat. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat dan pemerintahan Nagari Koto Malintang.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0