Mandatori Biodiesel B40 penyebab perluasan lahan Sawit ? Bagaimana nasib hutan Indonesia ?
Oleh Redaksi
Mahasiswa.co.id - Transisi energi menjadi istilah yang sedang ramai diperbincangkan di dunia sebagai respon dalam mengatasi krisis energi di bumi. Sebagai negara yang kaya akan sumber alam dan luas daratan yang besar, kebijakan transisi energi di Indonesia terkesan “mudah”. Salah satu bentuk transisi energi yang dilakukan Indonesia adalah dengan melakukan mandatori kebijakan pencampuran sebesar 40% atau B40 mulai tahun 2025.Ini artinya, mulai 2025 pencampuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar naik 5% dari sebelumnya B35. Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan secara penuh pencampuran B35 sejak Agustus 2023.Dengan penetapan kebijakan mandatori peningkatan pencampuran biodiesel ini, maka kuota biodiesel pada 2025 juga ditetapkan naik menjadi 15,62 juta kilo liter dari realisasi penyerapan B35 pada 2024 yang tercatat sebesar 12,98 juta kilo liter.
Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM pada hari jumat, 3 januari 2024"Kami baru saja selesai membahas rapat secara detail terkait urusan biodiesel. Kita sudah memutuskan dari ESDM tentang peningkatan daripada B35 ke B40 dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025, di mana B35 itu menghasilkan kurang lebih sekitar 12,98 juta kilo liter meningkat menjadi 15,6 juta kilo liter (B40), dan Keputusan Menteri sudah kita tanda tangani".
Peraturan pemerintah tentang mandatori biodiesel tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.Peraturan ini menetapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar harus memiliki campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi impor BBM, menghemat devisa, dan mendukung ketahanan energi nasional. Penghematan devisa untuk B40 diperkirakan sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 sebesar Rp122,98 triliun. Selain itu, peraturan ini juga mencakup beberapa aspek, seperti :
1. Alokasi B40: 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel untuk tahun 2025, dengan rincian 7,55 juta kl untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk non-PSO. 2. Penyaluran Biodiesel: didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN, 2 BU BBM untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM untuk non-PSO. 3. Manfaat Sosial dan Lingkungan: peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14.000 orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2 per tahun.
Mandatori B40 merupakan salah satu faktor yang berkontribusi pada perluasan lahan kelapa sawit di Indonesia, tetapi bukan satu-satunya penyebab. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu : 1. kebijakan pemerintah: Mandatori B40 meningkatkan permintaan minyak sawit. 2. Permintaan global: Meningkatnya permintaan minyak sawit di pasar internasional. 3. Pertumbuhan ekonomi: Perluasan industri kelapa sawit menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian lokal. 4. Ketersediaan lahan: Indonesia memiliki lahan yang luas dan potensial untuk ditanami kelapa sawit. 5. Investasi: Industri kelapa sawit menarik investasi domestik dan asing. 6. Teknologi: Kemajuan teknologi pertanian meningkatkan efisiensi produksi. 7. Kebijakan perdagangan: Kebijakan perdagangan yang mendukung ekspor minyak sawit. Berikut mamfaat perluasan kelapa sawit seperti peningkatan permintaan minyak sawit untuk produksi biodiesel, meningkatkan pendapatan petani dan industri kelapa sawit, pengembangan industri kelapa sawit dan biodiesel, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian local, mengurangi ketergantungan pada impor minyak.
Salah satu dampak utama perluasan lahan kelapa sawit terhadap lingkungan adalah deforestasi. Deforestasi dimaknai sebagai perubahan tutupan hutan alam menjadi bukan hutan alam. Hutan alam merupakan hutan yang tidak diciptakan manusia, bukan dalam bentuk hutan tanaman maupun dalam bentuk perkebunan. Hutan yang hilang merupakan sumber daya alam, yang dapat berupa ekosistem mangrove, ekosistem gambut, ekosistem karst, hutan dataran rendah, hutan dataran tinggi, termasuk hutan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hilangnya tutupan hutan selalu diikuti dengan hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur iklim mikro, sumber pangan papan masyarakat adat-masyarakat lokal, konservasi air dan tanah, areal bernilai konservasi tinggi, biodiversitas, potensi obat-obatan, sumber pangan dan gizi dari hutan, energi, serta nilai sejarah kebudayaan, bahkan sebagai sumber pengetahuan yang belum tercatat.
Becermin dari potret keadaan hutan Indonesia, deforestasi tahun 2017-2021 dengan nilai rata-rata 2,54 juta Ha/tahun atau setara dengan 6 kali luas lapangan sepakbola per menit, telah menggiring Indonesia pada jurang krisis iklim. Situasi ini memperlihatkan bahwa hutan Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik saja. Tingginya tingkat kerusakan sumber daya hutan terjadi hampir di setiap region. Region Kalimantan misalnya, masih menunjukan nilai rata-rata deforestasi sebesar 1,11 juta hektare per tahun, diikuti Papua 556 ribu hektare per tahun, Sumatera 428 ribu hektare per tahun, Sulawesi 290 ribu hektare per tahun, Maluku 89 ribu hektare per tahun, Bali Nusa 38 ribu hektare per tahun, dan Jawa 22 ribu hektare per tahun. Kerusakan hutan-hutan di Indonesia yang rupanya sangat masif ini terkuak dengan makin canggihnya teknologi penginderaan jauh yang mampu menghitung kerusakan hutan lebih detail.
Perubahan iklim rupanya bukan hanya permasalahan untuk generasi mendatang, melainkan sudah terjadi hari ini. Tahun 2023 ditetapkan menjadi tahun terpanas yang pernah tercatat (WMO). Laju kenaikan rata-rata permukaan air laut global dalam sepuluh tahun terakhir (2013–2022) lebih dari dua kali lipat laju kenaikan permukaan laut pada dekade pertama pencatatan satelit (1993–2002). Analisis WHO dengan mempertimbangkan beberapa indikator kesehatan, memprediksi akan ada tambahan 250.000 kematian per tahun dalam beberapa dekade mendatang akibat perubahan iklim. Pulau-pulau kecil dan masyarakat yang tinggal di dalamnya merupakan yang paling rentan terdampak krisis iklim.
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Memiliki lebih dari 17.000 pulau dan sekitar 98% berupa pulau-pulau kecil. Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia masih menggunakan pendekatan kegiatan ekstraktif sumber daya alam. Dari total luas pulau-pulau kecil Indonesia, ada sekitar 874 ribu hektare atau 13% dari total luas daratan pulau-pulau kecil yang telah dibebani izin industri ekstraktif SDA seperti penebangan hutan sekitar 310 ribu hektare ,tambang sekitar 245 ribu hektare, , hutan tanaman sekitar 94 ribu hektare, perkebunan sekitar 194 ribu hektare dan tumpang tindih sekitar 30 ribu hektare.
Aktivitas industri ekstraktif di pulau kecil terbukti telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal. FWI mencatat, antara tahun 2017-2021 nilai rata-rata laju deforestasi di pulau-pulau kecil mencapai 79 ribu hektare pertahun, atau setara 3 persen dari nilai laju deforestasi nasional. Hadirnya industri ekstraktif di pulau-pulau kecil ditengarai oleh kebijakan-kebijakan yang mendukungnya serta lemahnya perlindungan terhadap ekosistem yang khas seperti pulau kecil.
Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga hutannya berada di pulau-pulau. Hutannya tersebar di pulau besar dan pulau kecil. Paradigma pengelolaan hutan di Indonesia saat ini menunjukkan seakan akan hutan di Indonesia itu berada di satu hamparan daratan yang luas. Hal ini tercermin mulai dari kebijakan kawasan hutan sampai dengan penataan ruang. Dalam prakteknya tidak terlalu mempertimbangkan kondisi geografis negara kepulauan. Salah satu contoh kasus adalah Pemerintah selalu mengklaim bahwa hutan hujan Indonesia salah satu yang terluas di dunia. Secara hitungan total klaim tersebut ada benarnya, tetapi faktanya hutan-hutan itu hanya berada di beberapa pulau saja. Disatu sisi kita selalu bilang hutan kita masih sangat luas, tetapi di sisi lain ada pulau-pulau atau daerah-daerah yang sudah sangat krisis akibat dari hilangnya hutan. Maka tidak heran jika Jawa, Kalimantan, dan Sumatera selalu diterjang bencana ekologi. Kasus yang lain adalah mengenai deforestasi, pemerintah selalu mengklaim penurunan deforestasi. Tetapi klaim itu menjadi tidak relevan jika rupanya sebagian besar deforestasi tersebut hanya terjadi di beberapa daerah saja.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0