Membangun Keberlanjutan di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan: Tantangan dan Solusi Hukum Lingkungan di Indonesia
Oleh Redaksi
Mahasiswa.co.id - Indonesia merupakan negara dengan kepulauan terbesar di dunia, dimana Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa dan sumber daya alam yang melimpah. Namun, di balik kekayaan alam tersebut, Indonesia menghadapi ancaman besar terhadap lingkungan hidup. Perubahan iklim, deforestasi, pencemaran air dan udara, hingga krisis sampah plastik yang menjadi isu yang semakin mendesak. Dalam hal ini, hukum lingkungan memiliki peran krusial untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Namun, apakah hukum lingkungan di Indonesia sudah cukup efektif dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut? Atau justru masih ada celah yang perlu diperbaiki? Tulisan ini akan membahas isu-isu terkini dalam hukum lingkungan Indonesia dan menawarkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan.
Krisis Lingkungan di Indonesia: Gambaran Terkini
1. Deforestasi dan Kebakaran Hutan
Deforestasi atau penggundulan hutan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia kehilangan sekitar 700 ribu hektare hutan per tahunnya. Deforestasi sendiri menjadi salah satu pilihan untuk mereka yang memerlukan lahan guna untuk membuka lahan pertanian bersekala besar. Tidak hanya itu, pembangunan infrastruktur seperti, pembangunan jalan raya, jalan tol, bendungan, dan proyek-proyek besar lainnya pun juga menjadi faktor penyebab dari terjadinya hal tersebut. Selain itu, kebakaran hutan yang terjadi secara berulang entah disebabkan manusia maupun alam juga menjadi salah satu faktor terjadinya deforestasi, terutama di Kalimantan dan Sumatra, tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga memicu krisis kesehatan akibat kabut asap. Ironisnya, sebagian besar kebakaran ini disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, yang sering kali dilakukan secara ilegal.
2. Pencemaran Sampah Plastik
Indonesia kini menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia. Lautan kita saat ini dipenuhi dengan mikroplastik yang mengancam ekosistem laut dan kesehatan manusia. Diketahui Peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), M Reza Cordova, mengungkapkan bahwa mikroplastik telah menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut Indonesia. Masalah ini terus terjadi sepanjang tahunnya tanpa henti. Saat ini, jumlah mikroplastik di perairan laut Indonesia diperkirakan telah berada di kisaran 30 hingga 960 partikel per liter. Angka ini sebanding dengan konsentrasi mikroplastik yang ditemukan di perairan Samudera Pasifik dan Laut Mediterania, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan yang terdeteksi di kawasan pesisir Tiongkok, pesisir California, dan wilayah Barat Laut Samudera Atlantik.
Pada 2024, telah banyak kebijakan-kebijakan atau bahkan larangan untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai diterapkan di beberapa daerah seperti, Surabaya, Sidoarjo, Kediri, dll. Dimana larangan ini telah diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Maka dari itu, setiap pusat pembelanjaan maupun toko swalayan perlu menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan/atau mereka perlu memberi himbauan kepada konsumen untuk membawa kantong belanja sendiri. Namun, banyak masyarakat yang belum sadar atas pentingnya mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai sehingga implementasi dari upaya diatas masih terbatas dan tidak merata.
3. Polusi Udara
Pada tahun 2023, Indonesia menempati urutan ke 14 Negara yang memiliki kualitas udara terburuk dari 134 negara di Dunia. Dengan rata-rata indeks kualitas udara 105 AQI+ US dan polusi udara PM 2.5 yang dapat dikategorikan tidak sehat bagi kelompok sensitif dan bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai keindahan. Melihat pada kualitas udara di kota-kota besar seperti Jakarta semakin memburuk. Data IQAir tahun 2023 menunjukkan bahwa Jakarta menjadi salah satu kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia. Masalah ini diperburuk dengan bertambahnya emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, dan pembakaran bahan bakar fosil.
Namun, Baru-baru ini, Data dari IQAir tahun 2024 Kota Krian, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan hangat. Dibanding dengan Jakarta, Bandung, Depok, dll yang hanya menunjukkan angka 75-92 AQI+US. Kini kota Krian menempati ranking 1 kota paling berpolusi di Indonesia. Dengan indeks kualitas udara rata-rata 213 AQI+US dan polusi udara PM 2.5 yang dikategorikan sangat tidak sehat dengan rentan. Dimana kualitas udaranya dapat menimbulkan kerugian pada beberapa segmen populasi yang terpapar. Dengan hal itu, masyarakat telah dihimbau untuk meminimalisir kegiatan diluar rumah, menggunakan masker ketika diluar ruangan, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, dan menyarankan menggunakan penyaring udara. Adapun kemungkinan penyebab polusi udara yang kian memburuk dikarenakan oleh asap knalpot kendaraan bermotor yang berlebihan, asap dari pabrik-pabrik dan sebagainya.
4. Kerusakan Ekosistem Laut
Kerusakan ekosistem laut mengacu pada degrdasi atau hilangnya fungsi ekosistem perairan laut karena akibar dari ulah manusisa ataupun karena fenomena alam. Hal ini merupakan masalah serius yang mengancam keanekaragaman hayati dan kehidupan biota laut. Salah satu faktor penyebab utamanya yaitu karena pencemaran seperti limbah plastik, bahan kimia, dan tumpahan minyak yang mencemari perairan.
Selain itu, praktik penangkapan ikan yang destruktif, seperti penggunaan bom ikan dan pukat harimau, juga masih menjadi ancaman bagi ekosistem laut Indonesia. Praktik yang ilegal tersebut dapat turut menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem dan penurunan populasi spesies tertentu. Terlebih lagi, perubahan iklim juga merupakan fakor yang menyebabkan kenaikan suhu air laut, sehingga dapat mengakibatkan pemutihan terumbu karang.
Kelemahan dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Indonesia yang merupakan negara hukum, sejatinya telah memiliki dasar yang kuat dalam berbagai undang-undang. Hukum lingkungan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, dalam implementasinya terdapat banyak kekurangan yang jauh dari apa yang diharapkan. Berikut beberapa kekurangan yang terlihat:
1. Lemahnya Penegakan Hukum
Dalam kasus pelanggaran lingkungan sering kali tidak ditangani dengan serius. Banyak pelaku usaha yang melakukan pembalakan liar atau pencemaran lingkungan yang hanya mendapatkan sanksi ringan atau lolos dari jerat hukum. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan korupsi di sektor ini.
Pada tahun 2021, data dari riset Kaoem Telapak dan EIA mengatakan bahwa diantara 50 perusahaan yang sudah terbukti menjual kayu ilegal secara langsung maupun tidak langsung. Namun, kurang dari 10 perusahaan yang telah diproses hukum hingga ke ranah pengadilan. Dari kasus tersebut, bisa dilihat bahwa penegak hukum di Indonesia memang belum sepenuhnya bertindak tegas dalam menegakkan hukum.
2. Kurangnya Transparansi
Dalam proses perizinan lingkungan, sering kali terjadi kurangnya transparansi, yang menciptakan celah untuk terjadinta praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini membuka peluang bagi pengsaha untuk manipulasi data, dokumen, serta pengabaian terhadap analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan persetujuan izin yang tidak sesuai prosedur.
Pada tahun 2023, di Jorong Tombang, Nagari Sanuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat ditemukan tambang ilegal yang telah berdampak pada lingkungan. Tambang ilegal yang berada di Sumara Barat tersebut melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dampak yang terjari akibat kegiatan PETI tersebut menyebabkan kerusakan kualitas air sungai serta pengerukan pada aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada sempadan sungai. Akibatnya, proyek-proyek yang merusak lingkungan, seperti tambang ilegal dan kegiatan industri tanpa pengelolaan limbah yang memadai, dapat terus beroperasi tanpa hambatan.
3. Regulasi yang Tidak Konsisten
Terdapat ketumpangtindihan regulasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Akibatnya sering kali terjadi adanya kebingungan dalam pelaksanaan hukum lingkungan. Contohnya, dalam kebijakan moratorium sawit INPRES No. 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit yang mengintruksikan penundaan penerbitan izin baru untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan kawasan yang dilindungi, untuk mencegah deforestasi dan kerusakan lingkungan lebih lanjut. Dimana kebijakan tersebut bertentangan dengan izin-izin baru yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Misalnya, Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur pemberian izin untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit didaerahnya seperti, PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 53 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Tengah Tahun 2020-2024.
Solusi untuk Penguatan Hukum Lingkungan
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah yang melibatkan peran pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta yang lebih extra dalam menanggapi hal tersebut. Berikut beberapa langkah yang dapat menjadi solusi atas tantangan tersebut:
1. Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemerintah perlu melakukan penguatan dalam pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Penggunaan teknologi seperti drone dan citra satelit juga dapat membantu mendeteksi deforestasi ilegal atau kebakaran hutan lebih cepat. Selain itu, aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan khusus untuk menangani kasus lingkungan.
Selain itu, Setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampak lingkungannya. Pemerintah harus memastikan dengan cermat bahwa proyek infrastruktur, pertanian, atau industri tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup.
2. Menerapkan Sanksi yang Lebih Tegas
Pelaku pelanggaran lingkungan harus diberikan sanksi yang berat untuk memberikan efek jera. Pemberlakuan sanksi pastinya tidak melihat siapa yang melanggar. Hukum tidak pandang bulu untuk menghukum pelaku yang terbukti bersalah. Misalnya, sanksin administratif seperti, pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, serta sanksi denda yang signifikan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
3. Meningkatkan Edukasi dan Kesadaran Publik
Meningkatkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan lingkungan hidup yang menjadi prioritas. Sosialisasi edukasi lingkungan di sekolah-sekolah, komunitas, dan media massa juga dapat membantu menciptakan budaya peduli lingkungan. Maka dari itu, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah daerah perlu menyampaikan kepada khalayak umum akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
4. Mendorong Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan
Pekermbangan teknologi yang kian semakin melejit, membuat mudahnya berinovasi dengan memanfaatkan teknologi yang canggih juga dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah lingkungan. Contohnya, pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin, atau teknologi pengelolaan limbah yang lebih efisien.
Penutup
Indonesia berada di persimpangan jalan antara eksploitasi sumber daya alam yang masif dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Krisis lingkungan yang kita hadapi saat ini bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga masalah sosial, ekonomi, dan bahkan moral. Oleh karena itu, peran hukum lingkungan menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan.
Namun, keberhasilan hukum lingkungan tidak hanya bergantung pada regulasi semata, melainkan juga pada komitmen semua pihak baik pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk bekerja sama. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menjadikan Indonesia sebagai model bagi dunia dalam mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Ditulis oleh Tawang Wulan Winangsih
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Prodi Hukum
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0