Menelaah Etika Industri Film Horor Berlatar Adat Budaya: Pekat Dalam Komersialisasi, Kabur Antara Eksistensi Atau Degradasi
Oleh Redaksi
Oleh: Dika Aries Prasetyono, Mahasiswa Aktif Program Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur
Mahasiswa.co.id - Dewasa ini, Modernitas telah menjadi bagian dari pola hidup dan struktur sosial masyarakat yang merefleksikan kemampuan manusia untuk mengikuti arus globalisasi dan perkembangan zaman, kendati masih ada beberapa kelompok masyarakat yang belum atau bahkan tidak bisa mengakses akselerasi kemajuan ini.
Segala aspek dan lini kehidupan masyarakat mulai dari sosial, politik, dan budaya tak terlepas dari modernisasi, salah satunya ialah sektor industri kreatif dan hiburan, dengan subsektornya adalah perfilman. Secara spesifik, industri perfilman bergerak dengan pola produksi, distribusi, eksbisi, dan apresiasi karya film. Perkembangan industri perfilman di Indonesia memiliki sejarah panjang, dimulai dari masa kolonial hingga perkembangan era digital. Awalnya, film diperkenalkan oleh Belanda pada awal abad ke-20, lalu muncul film-film pertama yang diproduksi sendiri, contohnya “Loetoeng Kasaroeng” pada tahun 1926 dan film horor perdana yaitu “Doea Siloeman Oeler Poeti en Item” pada tahun 1934. Dalam praktiknya, industri film mengalami pasang surut, namun terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi.
Popularitas Film Horor Film horor sangat populer di Indonesia, ditunjukkan dengan banyaknya film horor yang menjadi box office dan mendominasi industri perfilman Indonesia. Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF), melakukan riset tentang selera penikmat film tanah air dan mendapati data bahwa genre horor menjadi yang paling diminati dengan prosentase sebesar 34%, disusul dengan genre lainnya. Selama tahun 2024, lebih dari 57 juta orang telah menonton film horor di bioskop. Lantas, apa yang menjadikan film horor begitu diminati oleh para penggemar film? Film horor populer di Indonesia karena konsepnya yang memadukan unsur budaya lokal yang sarat akan mitos, legenda, dan cerita rakyat dengan cerita kehidupan yang universal. Selain itu, genre horor dapat memenuhi kebutuhan psikologis seperti sensasi adrenalin, yang semakin memikat hati para penikmatnya.
Menyorot Etika Budaya Meningkatnya beken dan nilai komersial yang menjanjikan dari industri film horor berlatar adat budaya, nyatanya juga menimbulkan dinamika dalam aktualisasinya. Kita akui, memang ada implikasi positif dari industri perfilman horor yang mengangkat latar adat budaya, diantaranya yaitu menghasilkan nilai ekonomi dan sebagai media dalam mengangkat eksistensi keragaman adat dan kebudayaan lokal, sehingga mampu dikenal dan dijangkau secara visual oleh masyarakat luas, dengan menyuguhkan pengalaman yang berbeda melalui media film.
Persembahan adegan, alur cerita, maupun penokohan dalam film yang tidak memperhatikan etika kebudayaan dan ditambah dengan upaya untuk memunculkan fantasi berlebihan atas suatu adat dan kebiasaan masyarakat dahulu yang memang erat dengan animisme, cenderung berdampak pada praktik eksploitasi budaya dengan dalih mengangkat kearifan lokal pada masyarakat luas. Kita ambil contoh ketika dalam adegan film memperlihatkan kondisi mistis dramatis yang dilengkapi dengan properti Gamelan Suku Jawa, nyanyian Jawa kuno, sesajen, tulisan-tulisan Aksara Jawa, serta penggambaran tokoh adat yang seram, dan lain sebagainya. Hal-hal semacam ini tentu akan menimbulkan polemik ketika dipertontonkan ke publik, akan terbangun stigma bahwa kearifan Suku Jawa itu menyeramkan, dan dampak buruknya adalah timbul skeptis terhadap nilai-nilai adat, serta memudarnya semangat generasi penerus untuk melestarikan adat dan budaya, hanya karena mengonsumsi film yang demikian. Hukum adat yang tercermin dalam nilai-nilai luhur warisan nenek moyang yang dianut suatu kelompok masyarakat haruslah diakui dan hormati keberadaanya, baik itu oleh masyarakat perorangan, komunitas, bahkan negara sekalipun.
Jika kita kaji lebih jauh terkait praktik industri film semacam ini, tentu akan terlihat kompleksitas masalah yang pada akhirnya muncul banyak pertanyaan; Apakah masyarakat adat yang bersangkutan mengetahui dan menyetujui bahwa adat dan kebudayaan mereka diangkat ke publik dengan cara yang demikian?, Apakah masyarakat adat yang bersangkutan menerima nilai manfaat atas industri film yang berjalan dengan mengangkat latar budaya mereka?, Dan apakah praktik industri film yang tidak memperhatikan unsur etika kebudayaan layak untuk ditayangkan di layer lebar dan menjadi konsumsi masyarakat luas?. Tentu, hal-hal yang demikian ini perlu menjadi perhatian kita bersama, agar industri perfilman di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Hukum Dalam Industri Film Untuk memastikan dan menghindari praktik komersialisasi yang mengarah pada degradasi nilai-nilai kebudayaan yang telah lama hidup di masyarakat, industri perfilman haruslah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di negara kita, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, yang mengatur tentang berbagai aspek perfilman, mulai dari definisi film, kegiatan perfilman, usaha perfilman, hak dan kewajiban, sensor film, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana ketika tidak diindahkan. Jika kita kaitkan dengan masalah yang di uraikan diatas, ketentuan sensor film yang ketat dapat menjadi solusi dalam menghadirkan film yang baik dan tidak mengundang polemik. Dan perlu diingat bahwa memperketat mekanisme penyensoran bukan dimaksudkan untuk menghambat atau bahkan menghalangi para pegiat film dalam mengekspresikan nilai-nilai seni dalam dunia film.
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF) dengan payung hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, punya peran vital untuk memastikan setiap film yang diproduksi apapun itu genre dan temanya, haruslah dinyatakan lulus sensor. Dalam peraturan ini, pasal 25 ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa salah satu tujuan penyensoran film dimaksudkan sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, LSF menetapkan peraturan LSF Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Penyensoran, yang mengatur terkait teknis penyensoran film secara rinci. Sebagai masyarakat negara hukum, sudah seharusnya segala tindakan pemerintah dan warga negara berdasar pada hukum, bukan mengikuti kehendak yang sewenang-wenang. Karena hukum memilki kekuatan mengikat serta menjadi landasan segala perbuatan. Untuk itu, setiap unsur yang berkaitan dalam ruang lingkup perfilman baik itu pemerintah, masyarakat, produser film, sutradara, dan unsur lainnya, harus menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab.
Pada akhirnya, penulis dapat memberi benang merah bahwa, penting untuk memperhatikan aspek etika dalam menjalankan industri perfilman, utamanya yang mengangkat konsep berlatar adat dan budaya. Jangan sampai hanya karena melihat peluang besar, dan komersialisai yang berorientasi pada keuntungan finansial, kita mengabaikan etika dan peraturan terkait industri film. Mengangat eksistensi keragaman budaya di era digital sangatlah penting, jangan sampai menjadi degradasi budaya hanya karena cara implementasinya yang kurang tepat.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0