Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Menyayangi Hewan dengan Sepenuh Hati

Artikel

“Menyayangi Hewan dengan Sepenuh Hati”

Oleh Hafidah Isna Nurhayati dan Faikha

Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

        Di tengan hiruk-pikuk kehidupan modern ini, seringkali kita melupakan salah satu anugerah paling berharga yang tuhan berikan kepada kita. “Hewan”, Mereka hadir di bumi ini sebagai makhluk ciptaan Tuhan, memberikan kontribusi yang tak terhitung kepada ekosistem, menjadi rekan hidup yang setia, dan juga tanda kebesaran serta kasih sayang Sang pencipta. Dengan demikian, mereka layak mendapatkan perlindungan, rasa hormat dan kasih sayang.

Larangan Penyiksaan Hewan Menurut Agama dan Negara

         Dalam pandangan Islam, merawat dan melindungi hewan bukan hanya suatu sikap etis, melainkan juga sangat ditekankan. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh H.R Muslim menggarisbawahi larangan keras penyiksaan terhadap hewan. Pesan ini tidak hanya mencerminkan etika dalam muamalah sehari-hari, tetapi juga merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang menuntun umatnya untuk berperilaku bijaksana terhadap makhluk-makhluk ciptaan Tuhan. Berdasarkan hadits di bawah ini;

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ

Artinya: “Allah melaknat orang yang menyiksa Binatang”. (H.R. Muslim)

Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud;

إنه لا ينبغي أن يعذب بالنار إلا رب النا

Artinya: “ Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api." (HR. Abu Dawud, hadits shahih)

           Dalam kedua hadits ini, secara tegas melarang penyiksaan terhadap hewan dalam segala bentuknya. Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada yang berhak menyiksa  makhluk hidup dengan cara yang melibatkan penggunaan api, kecuali Tuhan, Sang pemilik api. Dari hadits ini, kita dapat memahami bahwa dalam pandangan Islam, hewan-hewan adalah ciptaan Tuhan yang juga pantas mendapatkan rasa hormat, perlindungan dan kasih sayang. Selain dalam pandangan Islam, dalam hukum negara pun memberikan peraturan. Di Indonesia sendiri sebagaimana merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Konsep perlindungan hewan dan larangan penyiksaan terhadap mereka tercermin dalam beberapa hukum dan peraturan. Salah satunya ialah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Korelasi dengan Konteks Muamalah

Dalam upaya mengimplementasikan konsep muamalah dalam kehidupan haruslah berlandaskan konsep syariah. Istilah ini dikenal dengan sebutan maqasid syariah. Maqasid syariah merupakan tujuan, hikmah, atau maksud yang terkandung dari nash-nash syariat untuk merealisasikan kemaslahatan hamba. Secara terperinci, maqasid syariah memiliki 5 hal pokok yang mendasar. Adapun keterkaitan terhadap pembahasan kali ini, 1 dari 5 pokok maqasid syariah yang dimaksud ialah hifdzun nafs (memelihara jiwa).

Contoh dari hifdzun nafs ialah pemeliharaan terhadap fauna atau hewan. Maka benar saja bahwasanya dengan menyayangi hewan dan menjaga keberadaannya agar tetap terjaga adalah bentuk ketaatan kita terhadap Allah Swt. Pada hakikatnya kita harus menghormati alam sebab kita merupakan bagian darinya termasuk juga menghargai hewan yang juga merupakan makhluk ciptaan Tuhan.

Dalam syariat Islam, manusia diizinkan untuk mengambil manfaat dari hewan. Oleh karena itu, Islam sangat membenci umatnya yang mempermainkan hewan. Di samping itu, Islam juga sangat melarang umatnya untuk menyiksa hewan yang tanpa tujuan untuk dimakan atau dimanfaatkan. Karenanya Islam memotivasi umatnya untuk menyayangi hewan dengan sepenuh hati.

Adab Memperlakukan Hewan dalam Islam

Islam telah menjelaskan agar kita senantiasa berbuat baik terhadap apapun termasuk kepada hewan. Hal ini merupakan bentuk dari akhlakul karimah dimana terhadap hewanpun kita diharuskan untuk menjaga akhlak dan sikap. Berikut merupakan adab dalam memperlakukan hewan dengan benar.

  • Kita harus memastikan bahwa hewan yang kita lihat tidak dalam kondisi yang lapar atau haus. Kita dapat memberikannya asupan agar nutrisinya tetap terjaga.
  • Terhadap hewan yang hendak disembelih, kita harus memperhatikan kelengkapan dan cara agar sesuai dengan prosedur yang tepat. Misalnya, memastikan pisau yang akan digunakan tajam dan mengondisikan hewan sembelih senyaman mungkin.
  • Tidak menyiksanya, seperti memukul dan menendang serta menjadikannya sasaran berburu dengan sembarangan.
  • Membunuh hewan sesuka hati tanpa ada kepentingan tertentu atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Apabila memelihara hewan peliharaan dirumah, pastikan selalu memenuhi kebutuhannya dan segera memberi tindakan apabila hewan peliharaan dalam kondisi yang tidak sehat.

Manfaat dan Keutamaan Menyayangi Hewan

Setiap yang mendatangkan kebermanfaatan, maka akan memperoleh kebaikan. Hal ini juga berlaku apabila kita sebagai manusia mengasihi dan menyayangi hewan, maka akan ada keutamaan yang dapat kita raih sebagai berikut.Memperoleh ampunan dari Allah Swt.

  • Mendapatkan Rahmat dari Allah Swt. di hari Kiamat kelak
  • Melatih sifat kepedulian sebagai sesama makhluk hidup
  • Memperoleh banyak pahala dan rezeki
  • Memelihara dan tulus menyayangi hewan adalah bentuk sedekah
  • Memperoleh cinta dari Rasulullah Saw. terutama saat kita memelihara kucing.

Jakarta, November 2023

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.